• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, June 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Gugatan Asosiasi Industri Kandas, Kewajiban Label B3 pada Asbes Tetap Berlaku

Dwi Natasya by Dwi Natasya
December 15, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Gugatan Asosiasi Industri Kandas, Kewajiban Label B3 pada Asbes Tetap Berlaku

JAKARTA, Cobisnis.com – Upaya perlindungan konsumen dari bahaya asbes kembali mendapat penguatan hukum. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui putusan Nomor 400/Pdt/2025/PT DKI tertanggal 17 November 2025 menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kewajiban label bahan berbahaya dan beracun (B3) pada produk asbes tetap berlaku dan tidak berubah.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim PT DKI Jakarta tidak mengubah ataupun membatalkan keputusan MA yang sebelumnya menyatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2021 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Permendag itu dinilai bermasalah karena tidak mewajibkan pencantuman label dan peringatan B3 pada produk asbes lembaran, baik bergelombang maupun rata.

Perkara ini bermula dari reaksi Asosiasi Industri Asbes (FICMA) atas putusan MA pada Maret 2024. FICMA kemudian menggugat LPKSM Yasa Nata Budi melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan dalih tidak dilibatkan dalam proses judicial review. Dalam gugatan tersebut, FICMA menuntut ganti rugi hingga Rp790 miliar, dengan alasan potensi kerugian anggota asosiasi yang diklaim mencapai Rp7,9 triliun.

Menanggapi putusan PT DKI, perwakilan LPKSM Yasa Nata Budi, Leo Yoga Pranata, menilai keputusan tersebut justru mempertegas kewajiban pelabelan B3 pada seluruh produk asbes. Ia menyebut putusan PT DKI sama sekali tidak menggugurkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Putusan ini menegaskan bahwa kewajiban label dan peringatan B3 tetap berlaku. Polemik yang muncul justru membuka mata publik mengenai risiko karsinogenik asbes yang selama ini beredar luas di Indonesia,” ujarnya.

Meski demikian, Ketua Tim Advokasi, Dadan J. Priandana, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hakim PT DKI. Ia menilai majelis hakim telah melampaui kewenangan dengan menyatakan krisotil sebagai bahan yang dibutuhkan dan tidak berbahaya.

“Pernyataan tersebut menciptakan norma hukum baru yang bersifat deklaratif terhadap sifat suatu zat kimia. Penilaian semacam itu seharusnya berbasis kajian ilmiah, bukan putusan pengadilan,” tegas Dadan.

Kritik serupa disampaikan Koordinator INABAN, Darisman. Ia menilai putusan PT DKI di satu sisi memperkuat kewajiban pencabutan aturan yang tidak mewajibkan label B3, namun di sisi lain menimbulkan kebingungan publik.

“Menilai suatu bahan tidak berbahaya bukan ranah hukum, melainkan ranah ilmiah. Hal ini berpotensi menimbulkan ambiguitas di masyarakat,” katanya.

Direktur Lion Indonesia juga mengingatkan bahwa putusan tersebut dapat menimbulkan preseden berbahaya jika digunakan sebagai dasar pembenaran penggunaan bahan berisiko tinggi.

“Jika dibiarkan, bisa saja ke depan bahan kimia berbahaya lain dilegalkan dengan alasan dibutuhkan dan dilindungi hukum. Padahal, label peringatan B3 adalah langkah paling rasional untuk melindungi konsumen,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Advokasi Labelisasi Bahaya Produk Asbes, Dhiccy Sandewa, menilai sengketa hukum yang berlangsung lebih dari satu tahun ini justru berdampak pada kelambanan pemerintah.

“Gugatan ini membuat Kementerian Perdagangan terus menunda penerbitan aturan pengganti, padahal putusan MA sudah jelas. Akibatnya, perlindungan konsumen terabaikan,” katanya.

Hingga kini, Kementerian Perdagangan belum menerbitkan regulasi baru sebagai tindak lanjut putusan MA yang menyatakan Permendag Nomor 25 Tahun 2021 bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait perdagangan. Selama lebih dari 20 bulan, produk asbes tanpa label B3 masih beredar luas di masyarakat, sementara kewajiban hukum untuk memberikan peringatan bahaya belum dijalankan sepenuhnya oleh pelaku industri.

Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
free download udemy paid course
download lenevo firmware
Download Nulled WordPress Themes
free online course
Tags: bahan berbahaya dan beracuncobisnis.comMahkamah Agungproduk asbes

Related Posts

Sains di Balik Keringat, Hidrasi Jadi Kunci Performa di Babak Kedua

Sains di Balik Keringat, Hidrasi Jadi Kunci Performa di Babak Kedua

by Rizki Meirino
June 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Waktu istirahat atau halftime dalam pertandingan olahraga bukan sekadar jeda, tetapi menjadi momen penting untuk memulihkan energi...

Piala Dunia 2026: Mesin Serang Brasil Belum Panas di Laga Awal

Piala Dunia 2026: Mesin Serang Brasil Belum Panas di Laga Awal

by Hidayat Taufik
June 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Brasil membuka perjalanan di Piala Dunia 2026 dengan hasil imbang. Selecao bermain 1-1 melawan Maroko pada laga...

Dasco dan Saan Turun ke Aksi Mahasiswa di DPR, Jelaskan Hasil Pertemuan

Dasco dan Saan Turun ke Aksi Mahasiswa di DPR, Jelaskan Hasil Pertemuan

by Hidayat Taufik
June 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dua Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa, menemui massa mahasiswa yang menggelar aksi...

Kontrak Habis, Federico Barba Resmi Tak Lagi Berseragam Persib

Kontrak Habis, Federico Barba Resmi Tak Lagi Berseragam Persib

by Desti Dwi Natasya
June 19, 2026
0

JAKART, Cobisnis.com – Persib Bandung resmi mengakhiri kerja sama dengan Federico Barba setelah kompetisi Super League 2025/2026 berakhir. Keputusan tersebut...

Erick Laporkan ke Prabowo, Indonesia Perkuat Peluang Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026

Erick Laporkan ke Prabowo, Indonesia Perkuat Peluang Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026

by Hidayat Taufik
June 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir bertemu Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Jawa Barat, pada Jumat (19/6/2026)....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
Kualitas Konstruksi hingga ODOL Disebut Picu Jalan Rusak di RI

Drakor Juni 2026 yang Siap Tayang di Netflix dan Disney+

May 28, 2026
Global Community Day 2026 Hadirkan Edukasi Finansial untuk Difabel

Global Community Day 2026 Hadirkan Edukasi Finansial untuk Difabel

June 19, 2026
BGN Setop Program MBG Selama Libur Sekolah 2026, SPPG Tidak Terima Insentif

BGN Setop Program MBG Selama Libur Sekolah 2026, SPPG Tidak Terima Insentif

June 19, 2026
Sains di Balik Keringat, Hidrasi Jadi Kunci Performa di Babak Kedua

Sains di Balik Keringat, Hidrasi Jadi Kunci Performa di Babak Kedua

June 19, 2026
Piala Dunia 2026: Mesin Serang Brasil Belum Panas di Laga Awal

Piala Dunia 2026: Mesin Serang Brasil Belum Panas di Laga Awal

June 19, 2026
Dasco dan Saan Turun ke Aksi Mahasiswa di DPR, Jelaskan Hasil Pertemuan

Dasco dan Saan Turun ke Aksi Mahasiswa di DPR, Jelaskan Hasil Pertemuan

June 19, 2026
Kontrak Habis, Federico Barba Resmi Tak Lagi Berseragam Persib

Kontrak Habis, Federico Barba Resmi Tak Lagi Berseragam Persib

June 19, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved