• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, April 17, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Gugatan Asosiasi Industri Kandas, Kewajiban Label B3 pada Asbes Tetap Berlaku

Dwi Natasya by Dwi Natasya
December 15, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Gugatan Asosiasi Industri Kandas, Kewajiban Label B3 pada Asbes Tetap Berlaku

JAKARTA, Cobisnis.com – Upaya perlindungan konsumen dari bahaya asbes kembali mendapat penguatan hukum. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui putusan Nomor 400/Pdt/2025/PT DKI tertanggal 17 November 2025 menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kewajiban label bahan berbahaya dan beracun (B3) pada produk asbes tetap berlaku dan tidak berubah.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim PT DKI Jakarta tidak mengubah ataupun membatalkan keputusan MA yang sebelumnya menyatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2021 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Permendag itu dinilai bermasalah karena tidak mewajibkan pencantuman label dan peringatan B3 pada produk asbes lembaran, baik bergelombang maupun rata.

Perkara ini bermula dari reaksi Asosiasi Industri Asbes (FICMA) atas putusan MA pada Maret 2024. FICMA kemudian menggugat LPKSM Yasa Nata Budi melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan dalih tidak dilibatkan dalam proses judicial review. Dalam gugatan tersebut, FICMA menuntut ganti rugi hingga Rp790 miliar, dengan alasan potensi kerugian anggota asosiasi yang diklaim mencapai Rp7,9 triliun.

Menanggapi putusan PT DKI, perwakilan LPKSM Yasa Nata Budi, Leo Yoga Pranata, menilai keputusan tersebut justru mempertegas kewajiban pelabelan B3 pada seluruh produk asbes. Ia menyebut putusan PT DKI sama sekali tidak menggugurkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Putusan ini menegaskan bahwa kewajiban label dan peringatan B3 tetap berlaku. Polemik yang muncul justru membuka mata publik mengenai risiko karsinogenik asbes yang selama ini beredar luas di Indonesia,” ujarnya.

Meski demikian, Ketua Tim Advokasi, Dadan J. Priandana, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hakim PT DKI. Ia menilai majelis hakim telah melampaui kewenangan dengan menyatakan krisotil sebagai bahan yang dibutuhkan dan tidak berbahaya.

“Pernyataan tersebut menciptakan norma hukum baru yang bersifat deklaratif terhadap sifat suatu zat kimia. Penilaian semacam itu seharusnya berbasis kajian ilmiah, bukan putusan pengadilan,” tegas Dadan.

Kritik serupa disampaikan Koordinator INABAN, Darisman. Ia menilai putusan PT DKI di satu sisi memperkuat kewajiban pencabutan aturan yang tidak mewajibkan label B3, namun di sisi lain menimbulkan kebingungan publik.

“Menilai suatu bahan tidak berbahaya bukan ranah hukum, melainkan ranah ilmiah. Hal ini berpotensi menimbulkan ambiguitas di masyarakat,” katanya.

Direktur Lion Indonesia juga mengingatkan bahwa putusan tersebut dapat menimbulkan preseden berbahaya jika digunakan sebagai dasar pembenaran penggunaan bahan berisiko tinggi.

“Jika dibiarkan, bisa saja ke depan bahan kimia berbahaya lain dilegalkan dengan alasan dibutuhkan dan dilindungi hukum. Padahal, label peringatan B3 adalah langkah paling rasional untuk melindungi konsumen,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Advokasi Labelisasi Bahaya Produk Asbes, Dhiccy Sandewa, menilai sengketa hukum yang berlangsung lebih dari satu tahun ini justru berdampak pada kelambanan pemerintah.

“Gugatan ini membuat Kementerian Perdagangan terus menunda penerbitan aturan pengganti, padahal putusan MA sudah jelas. Akibatnya, perlindungan konsumen terabaikan,” katanya.

Hingga kini, Kementerian Perdagangan belum menerbitkan regulasi baru sebagai tindak lanjut putusan MA yang menyatakan Permendag Nomor 25 Tahun 2021 bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait perdagangan. Selama lebih dari 20 bulan, produk asbes tanpa label B3 masih beredar luas di masyarakat, sementara kewajiban hukum untuk memberikan peringatan bahaya belum dijalankan sepenuhnya oleh pelaku industri.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
free download udemy paid course
download mobile firmware
Download WordPress Themes Free
lynda course free download
Tags: bahan berbahaya dan beracuncobisnis.comMahkamah Agungproduk asbes

Related Posts

Israel dan Lebanon Sepakati Gencatan Senjata, Beirut Ucapkan Terima Kasih

Israel dan Lebanon Sepakati Gencatan Senjata, Beirut Ucapkan Terima Kasih

by Hidayat Taufik
April 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah Lebanon menyambut baik tercapainya kesepakatan gencatan senjata dengan Israel yang diumumkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald...

Duel Sengit Berakhir Kekalahan, Indonesia U-17 Takluk dari Malaysia

Duel Sengit Berakhir Kekalahan, Indonesia U-17 Takluk dari Malaysia

by Hidayat Taufik
April 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Timnas Indonesia U-17 harus mengakui keunggulan Malaysia usai menelan kekalahan tipis 0-1 pada laga Grup A Piala...

KAI Logistik Perluas Portofolio Layanan Bisnis melalui Angkutan CPO di Sumut

KAI Logistik Perluas Portofolio Layanan Bisnis melalui Angkutan CPO di Sumut

by Iwan Supriyatna
April 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - KAI Logistik, Anak usaha KAI terus memperkuat portofolio bisnis di seluruh segmen usaha termasuk segmen bisnis B2B...

BTN dan Indosat Jajaki Kolaborasi Digital untuk Percepat Inklusi Keuangan

BTN dan Indosat Jajaki Kolaborasi Digital untuk Percepat Inklusi Keuangan

by Dwi Natasya
April 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Tabungan Negara (BTN) dan Indosat Ooredoo Hutchison menjajaki kolaborasi layanan keuangan digital. Kerja sama ini bertujuan...

EJ Sport Dukung BTN Jakarta International Marathon 2026 sebagai Official Sports Nutrition dan 10K Presenting Partner

EJ Sport Dukung BTN Jakarta International Marathon 2026 sebagai Official Sports Nutrition dan 10K Presenting Partner

by Hidayat Taufik
April 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ej Sport, brand sports nutrition dari Kalbe Consumer Health, resmi berkolaborasi dalam BTN Jakarta International Marathon 2026...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
FIFA Antisipasi Iran Mundur, Siapkan Skema Pengganti di Piala Dunia 2026

FIFA Antisipasi Iran Mundur, Siapkan Skema Pengganti di Piala Dunia 2026

April 16, 2026
Lima Warga Sipil, Termasuk Anak-Anak, Jadi Korban Penembakan di Puncak Papua Tengah

Lima Warga Sipil, Termasuk Anak-Anak, Jadi Korban Penembakan di Puncak Papua Tengah

April 16, 2026
Akuntara Siapkan Lulusan Vokasi Hadapi Era CoreTax dan Pajak Digital

Akuntara Siapkan Lulusan Vokasi Hadapi Era CoreTax dan Pajak Digital

April 15, 2026
Kemenko PM Akselerasi Ekosistem Perintis Berdaya di Lampung Timur

Cyber Breaker 2026 Season 3 Resmi Diluncurkan, Targetkan 1.000 Talenta Siber

April 16, 2026
Israel dan Lebanon Sepakati Gencatan Senjata, Beirut Ucapkan Terima Kasih

Israel dan Lebanon Sepakati Gencatan Senjata, Beirut Ucapkan Terima Kasih

April 17, 2026
Duel Sengit Berakhir Kekalahan, Indonesia U-17 Takluk dari Malaysia

Duel Sengit Berakhir Kekalahan, Indonesia U-17 Takluk dari Malaysia

April 17, 2026
Kolaborasi Layanan Keuangan Digital

Kolaborasi Layanan Keuangan Digital

April 16, 2026
KAI Logistik Perluas Portofolio Layanan Bisnis melalui Angkutan CPO di Sumut

KAI Logistik Perluas Portofolio Layanan Bisnis melalui Angkutan CPO di Sumut

April 16, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved