• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, August 3, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

ESDM Jelaskan Alasan Denda Tambang di Hutan Beda-Beda Nilainya

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 10, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
ESDM Jelaskan Alasan Denda Tambang di Hutan Beda-Beda Nilainya

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan alasan perbedaan denda administratif bagi kegiatan tambang yang melanggar aturan di kawasan hutan. Pemerintah menegaskan, dasar perhitungannya mengikuti potensi keuntungan tiap komoditas.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno mengatakan, setiap komoditas memiliki nilai ekonomi berbeda, sehingga besaran denda harus proporsional. Ia mencontohkan bahwa laba bersih yang dapat diperoleh dari nikel, bauksit, timah, atau batubara tidak berada pada level yang sama.

Pemerintah baru menetapkan aturan baru lewat Keputusan Menteri ESDM 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur tarif denda untuk empat komoditas utama: nikel, bauksit, timah, dan batubara. Aturan ini menjadi turunan dari PP 45/2025 terkait mekanisme sanksi administratif sektor kehutanan.

Regulasi tersebut dirumuskan melalui kesepakatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Pemerintah menyatakan skema baru ini disusun untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan objektif.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan denda merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap pelanggaran kaidah tambang, terutama jika aktivitasnya berdampak pada masyarakat dan lingkungan. Ia menekankan bahwa pencabutan izin akan diambil bila pelaku tidak tertib.

Besaran dendanya kini diatur berbeda. Nikel menjadi komoditas dengan nilai denda tertinggi mencapai Rp6,5 miliar per hektare, bauksit Rp1,7 miliar per hektare, timah Rp1,2 miliar per hektare, dan batubara Rp354 juta per hektare. Pemerintah menilai rentang nilai ini sesuai bobot ekonomi masing-masing komoditas.

Skema berbasis nilai ekonomi dinilai penting untuk memberikan efek jera. Pemerintah juga berharap pendekatan ini dapat menekan pelanggaran berulang di kawasan hutan yang selama ini menyebabkan kerusakan ekologis dan konflik sosial.

Semua proses penagihan denda akan dilakukan oleh Satgas PKH dan tercatat sebagai PNBP sektor energi dan sumber daya mineral. Mekanisme ini dibuat agar alur pengawasan lebih terpusat dan transparan.

Beleid tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 1 Desember 2025. Pemerintah menegaskan aturan ini menjadi dasar kuat bagi penindakan setiap operasi tambang yang melanggar batas kawasan hutan.

Dengan ketentuan baru ini, pemerintah ingin memastikan aktivitas tambang berjalan sesuai standar, seimbang dengan perlindungan lingkungan serta kepentingan masyarakat di sekitar area operasi.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
lynda course free download
download coolpad firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
Tags: CobisnisDenda TambangESDMkawasan hutanKebijakan EnergiMinerbaPebisnismuda

Related Posts

XL Raih Predikat Jaringan Mobile Terbaik di Indonesia Versi Ookla 2026

XL Raih Predikat Jaringan Mobile Terbaik di Indonesia Versi Ookla 2026

by Rizki Meirino
August 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – XL resmi meraih predikat Best Mobile Network in Indonesia 2026 dalam ajang Ookla Speedtest Awards H1 2026....

Amran Tak Beri Ruang Mafia Beras, Izin Usaha Terancam Dicabut Jika Terbukti Curang

Amran Tak Beri Ruang Mafia Beras, Izin Usaha Terancam Dicabut Jika Terbukti Curang

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku mafia beras fortifikasi. Pelaku yang...

707 Siswa dan Guru Diduga Keracunan MBG di Semarang, Sekolah Sebut Korban Masih Trauma

707 Siswa dan Guru Diduga Keracunan MBG di Semarang, Sekolah Sebut Korban Masih Trauma

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Insiden dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis di SMKN 6 Semarang menyebabkan ratusan siswa dan guru mengalami gangguan...

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 7.000, Tembus Rp 2,61 Juta per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 7.000, Tembus Rp 2,61 Juta per Gram

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Harga emas Antam kembali menguat pada perdagangan Senin, 3 Agustus 2026. Berdasarkan pembaruan resmi Logam Mulia pukul...

Mitsubishi Buka Peluang Ekspor XForce Hybrid Rakitan Indonesia

Mitsubishi Buka Peluang Ekspor XForce Hybrid Rakitan Indonesia

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Mitsubishi membuka peluang mengekspor Mitsubishi XForce HEV atau XForce Hybrid yang kini diproduksi secara lokal di Indonesia....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pupuk Kaltim Usung Kiprah Konservasi Terumbu Karang di Forum ICRS 2026

Pupuk Kaltim Usung Kiprah Konservasi Terumbu Karang di Forum ICRS 2026

August 2, 2026
Selebrasi XL Raih Predikat Jaringan Terbaik

Selebrasi XL Raih Predikat Jaringan Terbaik

August 3, 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 7.000, Tembus Rp 2,61 Juta per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 7.000, Tembus Rp 2,61 Juta per Gram

August 3, 2026
5 Gangguan Tidur yang Menggangu Kesehatan

5 Gangguan Tidur yang Menggangu Kesehatan

August 3, 2026
XL Raih Predikat Jaringan Mobile Terbaik di Indonesia Versi Ookla 2026

Bank Jakarta Raih Penghargaan Aplikasi Digital Perbankan Daerah Terbaik 2026

August 3, 2026
XL Raih Predikat Jaringan Mobile Terbaik di Indonesia Versi Ookla 2026

Stabilitas Sistem Keuangan Nasional Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Global

August 3, 2026
XL Raih Predikat Jaringan Mobile Terbaik di Indonesia Versi Ookla 2026

XL Raih Predikat Jaringan Mobile Terbaik di Indonesia Versi Ookla 2026

August 3, 2026
Meditasi 7 Menit Bisa Tingkatkan Kualitas Otak

Meditasi 7 Menit Bisa Tingkatkan Kualitas Otak

August 3, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved