• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, December 8, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Mahkamah Agung Akan Bahas Sengketa Pemisahan Kekuasaan Terkait Pemecatan Komisaris FTC

Zahra Zahwa by Zahra Zahwa
December 8, 2025
in News
0
Mahkamah Agung Akan Bahas Sengketa Pemisahan Kekuasaan Terkait Pemecatan Komisaris FTC

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Senin akan membahas sejauh mana kewenangan Presiden Donald Trump dalam mengambil alih kendali lembaga independen, melalui sebuah kasus penting yang berpotensi mengubah struktur pemerintahan federal dan menggoyang preseden hukum yang telah berlaku sejak era Franklin D. Roosevelt. Kasus ini berawal dari keputusan Trump pada Maret lalu memecat Rebecca Kelly Slaughter dari Federal Trade Commission (FTC), meski undang-undang federal menyatakan anggota FTC hanya dapat diberhentikan karena “inefisiensi, kelalaian tugas, atau pelanggaran jabatan,” alasan yang tidak disampaikan Trump.

Perselisihan tersebut menjadi puncak dari rangkaian gugatan terkait tindakan Trump sejak kembali menjabat Januari lalu terhadap beberapa lembaga independen lain yang dipimpin pejabat dengan perlindungan serupa. Putusan Mahkamah Agung diperkirakan akan berdampak luas pada berbagai kasus besar yang menyangkut prinsip pemisahan kekuasaan. Salah satu preseden yang dipertaruhkan adalah putusan tahun 1935, Humphrey’s Executor v. US, yang mengizinkan Kongres menetapkan syarat pemberhentian pejabat lembaga independen putusan yang selama bertahun-tahun dipertanyakan blok konservatif pengadilan.

Pihak Slaughter memperingatkan bahwa membatalkan preseden hampir satu abad itu akan mengguncang institusi yang kini menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan AS. Sementara itu, Trump berpegang pada pandangan bahwa para pendiri negara menginginkan presiden memiliki kendali luas atas cabang eksekutif. Departemen Kehakiman menegaskan lembaga independen seperti FTC memiliki kekuasaan lebih besar daripada apa pun yang ada saat kasus Humphrey’s diputuskan. Jaksa Agung Muda D. John Sauer bahkan menyebut konsep lembaga independen sebagai “mitos” dan menilai keberadaan “cabang keempat” yang tidak tunduk pada presiden justru berbahaya bagi kebebasan.

Dengan mayoritas konservatif 6–3, Mahkamah Agung beberapa kali menunjukkan keraguan terhadap perlindungan jabatan pejabat eksekutif. Empat tahun lalu, perlindungan “for-cause” untuk kepala Biro Perlindungan Keuangan Konsumen dibatalkan karena dianggap melanggar prinsip pemisahan kekuasaan. Namun putusan itu tetap mempertahankan preseden Humphrey’s karena kasus tersebut menyangkut lembaga yang dipimpin satu direktur, bukan komisi dengan beberapa anggota seperti FTC.

Tanda-tanda kasus Slaughter dapat berdampak luas semakin terlihat. Saat menerima kasus ini pada September, Mahkamah Agung setuju meninjau apakah pengadilan federal memiliki kewenangan mencegah pemberhentian pejabat publik. Putusan Humphrey’s dulu hanya mempermasalahkan gaji, bukan reinstatement, sehingga pengadilan kini dapat membuka jalan bagi pembatasan peran pengadilan dalam memerintahkan presiden untuk mempekerjakan kembali pejabat yang dipecat. Pengadilan juga menggabungkan kasus lain dari pejabat senior Library of Congress, sinyal bahwa mayoritas hakim melihat kesamaan isu hukum.

Slaughter sebelumnya diangkat Trump pada 2018, lalu dinominasikan kembali oleh Joe Biden dan disetujui Senat. FTC sendiri memiliki lima komisioner dengan masa jabatan tujuh tahun, dan tidak lebih dari tiga berasal dari partai yang sama. Pengadilan distrik federal memerintahkan Slaughter kembali menjabat pada Juli, tetapi Mahkamah Agung mengizinkan Trump mempertahankan pemecatannya selama proses berlangsung.

Kasus ini memiliki akar sejarah panjang. Pada 1933, Roosevelt memecat seorang komisioner FTC bernama William Humphrey, yang kemudian menolak pengesahan pemecatan tersebut hingga wafat setahun kemudian. Mahkamah Agung akhirnya memutuskan bahwa pemecatan itu tidak sah, dengan alasan pejabat yang dapat diberhentikan sewaktu-waktu tidak dapat mempertahankan independensinya dari tekanan politik.

Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
online free course
download coolpad firmware
Free Download WordPress Themes
lynda course free download
Tags: cobisnis.comDonaldTrumpFTCMahkamahAgungASPemisahanKekuasaan

Related Posts

Kartu Natal Keluarga Kerajaan Tahun Ini Jadi Simbol Cinta

Kartu Natal Keluarga Kerajaan Tahun Ini Jadi Simbol Cinta

by Zahra Zahwa
December 8, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Istana Buckingham merilis kartu Natal resmi keluarga kerajaan Inggris untuk tahun 2025, menampilkan foto Raja Charles III...

Arab Saudi Perketat Aturan! Foto dan Video Dilarang di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi saat Haji 2026

Arab Saudi Perketat Aturan! Foto dan Video Dilarang di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi saat Haji 2026

by Desti Dwi Natasya
December 8, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Arab Saudi mengumumkan penerapan larangan total terhadap kegiatan foto dan video di kompleks Masjidil Haram, Makkah,...

China Catat Surplus Perdagangan $1 Triliun Dalam 11 Bulan Meski Ekspor ke AS Merosot Tajam

China Catat Surplus Perdagangan $1 Triliun Dalam 11 Bulan Meski Ekspor ke AS Merosot Tajam

by Zahra Zahwa
December 8, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Surplus perdagangan China menembus angka $1 triliun hanya dalam 11 bulan pertama tahun ini, meski pengiriman barang...

Thailand Luncurkan Serangan Udara ke Kamboja Saat Kesepakatan Damai Trump Terancam Gagal

Thailand Luncurkan Serangan Udara ke Kamboja Saat Kesepakatan Damai Trump Terancam Gagal

by Zahra Zahwa
December 8, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ketegangan memuncak di Asia Tenggara setelah Thailand melancarkan serangan udara terhadap Kamboja pada Senin pagi, memicu gelombang...

Harga BBM Eceran di Aceh Tamiang Tembus Rp80–150 Ribu per Liter

Harga BBM Eceran di Aceh Tamiang Tembus Rp80–150 Ribu per Liter

by Desti Dwi Natasya
December 8, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Harga bahan bakar minyak (BBM) eceran di Aceh Tamiang naik drastis pascabanjir yang melanda sejumlah kecamatan. Pertalite...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sukanto Tanoto, Konglomerat yang Kembali Terseret dalam Polemik PT TPL

Sukanto Tanoto, Konglomerat yang Kembali Terseret dalam Polemik PT TPL

December 6, 2025
Harga Rumah di China Turun, Banyak Proyek Jadi Kota Kosong

Harga Rumah di China Turun, Banyak Proyek Jadi Kota Kosong

December 8, 2025
Sysmex Tegaskan Peran Diagnostik sebagai Fondasi Kesehatan Berkelanjutan di Ajang 10th Sysmex Scientific Seminar

Sysmex Tegaskan Peran Diagnostik sebagai Fondasi Kesehatan Berkelanjutan di Ajang 10th Sysmex Scientific Seminar

December 7, 2025
Bank Mandiri Taspen dan Mandiri Amal Insani Perkuat Aksi Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatra dan Aceh

Bank Mandiri Taspen dan Mandiri Amal Insani Perkuat Aksi Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatra dan Aceh

December 7, 2025
Bahlil Dapat Pujian Prabowo, Aksi Cepat Tangani Banjir Sumatra

Bahlil Dapat Pujian Prabowo, Aksi Cepat Tangani Banjir Sumatra

December 8, 2025
Israel Musnahkan Ratusan Buaya di Tepi Barat Demi Keamanan

Israel Musnahkan Ratusan Buaya di Tepi Barat Demi Keamanan

December 8, 2025
Kartu Natal Keluarga Kerajaan Tahun Ini Jadi Simbol Cinta

Kartu Natal Keluarga Kerajaan Tahun Ini Jadi Simbol Cinta

December 8, 2025
Arab Saudi Perketat Aturan! Foto dan Video Dilarang di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi saat Haji 2026

Arab Saudi Perketat Aturan! Foto dan Video Dilarang di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi saat Haji 2026

December 8, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved