JAKARTA, Cobisnis.com – PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) membantah tudingan bahwa operasional perusahaan sebagai penyebab bencana ekologi sebagaimana dituduhkan sejumlah pihak.
Dilansir dari Keterbukaan Informasi, Selasa (2/12/2025) perusahaan menyatakan seluruh kegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip pengelolaan hutan lestari.
Dari total areal konsesi seluas 167.912 hektare, perusahaan mengembangkan tanaman eucalyptus sekitar 46.000 hektare, sementara sisanya dialokasikan sebagai kawasan konservasi dan lindung.
Selama lebih dari 30 tahun beroperasi, INRU mengklaim selalu menjaga komunikasi melalui dialog dan kemitraan dengan pemerintah, masyarakat adat, tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi sipil.
Perusahaan menekankan bahwa seluruh tuduhan lingkungan harus didasarkan pada data akurat dan terverifikasi, serta menyatakan tetap membuka ruang dialog konstruktif demi keberlanjutan yang bertanggung jawab di wilayah PBPH.
Rencana rekomendasi penutupan usaha yang muncul dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara disebut bermula dari aksi unjuk rasa Sekretariat Bersama Gerakan Ekumenis Keadilan Ekologi Sumatera Utara pada 10 November 2025, yang dipimpin oleh sejumlah tokoh agama dan aktivis lingkungan.
INRU menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima salinan rekomendasi tersebut karena masih berupa rencana yang akan disusun setelah gubernur menyelesaikan proses evaluasi operasional perusahaan. Ruang lingkup dan substansi rekomendasi pun belum diketahui.
Sebagai langkah responsif, perusahaan telah mengirim surat permohonan audiensi kepada Gubernur Sumatera Utara untuk menyampaikan klarifikasi dan posisi perusahaan.
INRU secara tegas menolak tuduhan pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat operasi perusahaan. Beberapa poin klarifikasi yang disampaikan antara lain:
- Seluruh operasional mengikuti izin dan regulasi pemerintah, serta dipantau secara periodik bekerja sama dengan lembaga independen tersertifikasi.
- Peremajaan pabrik pada 2018 bertujuan meningkatkan efisiensi dan mengurangi dampak lingkungan melalui teknologi ramah lingkungan.
- Audit KLHK tahun 2022–2023 menyatakan perusahaan “TAAT” terhadap seluruh regulasi tanpa temuan pelanggaran lingkungan maupun sosial.
- Tuduhan deforestasi dibantah dengan penjelasan bahwa seluruh kegiatan tanam–panen dilakukan sesuai RKU, RKT, dan tata ruang yang telah ditetapkan, dengan jeda maksimal satu bulan antara pemanenan dan penanaman kembali.
- Dari total konsesi, sekitar 48.000 hektare telah ditetapkan sebagai area konservasi dan kawasan lindung yang dijaga oleh perusahaan.
INRU juga menegaskan bahwa tidak ada gugatan hukum berulang dari masyarakat maupun kasus hukum dengan masyarakat adat.
Perusahaan menyatakan tetap mengupayakan dialog konstruktif dan kemitraan dengan masyarakat sebagai strategi jangka pendek dan jangka panjang untuk merespons kekhawatiran publik.
INRU menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada dampak dari rencana rekomendasi penutupan terhadap operasional, pendapatan, arus kas, atau kewajiban kontraktual kepada pembeli dan pemasok. Aktivitas ekonomi masyarakat sekitar juga dilaporkan belum terdampak.
Dalam aspek keberlanjutan, perusahaan menjelaskan bahwa kebijakan ESG tercantum dalam Kebijakan Keberlanjutan perusahaan. Kebijakan ini mencakup pengelolaan hutan berkelanjutan, perlindungan kawasan konservasi, pengurangan emisi, pengendalian limbah, dan kebijakan tanpa bakar.
Pada aspek sosial, INRU menjalankan program pemberdayaan masyarakat, peningkatan ekonomi desa, dukungan pendidikan dan kesehatan, hingga kemitraan dengan kelompok etnis lokal. Perusahaan juga memastikan mekanisme pengaduan yang transparan dan terstruktur.
INRU menegaskan komitmennya untuk menjalankan operasional yang bertanggung jawab serta terus memperkuat hubungan dengan masyarakat melalui dialog dan kemitraan inklusif.













