JAKARTA, Cobisnis.com – Seorang hakim federal di Amerika Serikat resmi membatalkan dakwaan terhadap mantan Direktur FBI James Comey dan Jaksa Agung New York Letitia James, setelah menyimpulkan bahwa penunjukan Lindsey Halligan sebagai Jaksa AS sementara di Eastern District of Virginia dilakukan secara tidak sah oleh Presiden Donald Trump.
Dalam putusan hari Senin, Hakim Cameron McGowan Currie menyatakan bahwa masa penunjukan interim sebelumnya telah berakhir, sehingga upaya Jaksa Agung Pam Bondi untuk menempatkan Halligan melanggar aturan. Semua tindakan hukum yang diambil Halligan termasuk dakwaan terhadap Comey dan James dinyatakan tidak sah.
Halligan diketahui ditunjuk pada saat pemerintahan Trump tengah menekan aparat penegak hukum untuk menjerat sejumlah lawan politik, termasuk Comey dan James. Meski dakwaan dibatalkan “tanpa prejudis”, peluang mengajukan kembali kasus Comey tampaknya kecil karena masa kadaluwarsa sudah lewat.
Letitia James menyambut putusan tersebut sebagai kemenangan penting, sementara Comey menyebut kasus terhadap dirinya sebagai “proses bermotif politik” dan menegaskan kembali bahwa presiden tidak boleh menggunakan Departemen Kehakiman untuk memburu musuh politik.
Keputusan ini memicu kebingungan internal di Departemen Kehakiman, di mana para jaksa sempat tidak mengetahui siapa yang berwenang menandatangani dokumen resmi pasca pembatalan penunjukan Halligan. Hingga kini, FBI masih menyelidiki sejumlah aspek administratif terkait kasus tersebut.
Kasus ini berakar dari interpretasi soal batas waktu 120 hari masa jabatan jaksa interim yang tidak diperpanjang, sehingga setiap langkah yang dilakukan Halligan dianggap batal demi hukum. Hakim Currie juga menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menggunakan aturan penunjukan sementara untuk menghindari proses konfirmasi Senat.














