JAKARTA, Cobisnis.com – DPR RI mendorong pemerintah menerapkan kebijakan lebih tegas untuk menangani darurat bullying yang terus meningkat di lingkungan pendidikan. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah meniru langkah Korea Selatan yang akan menampilkan riwayat pelanggaran kekerasan siswa saat proses masuk perguruan tinggi.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Maria Yohana Esti Wijayati, menilai kebijakan tersebut bisa memberi efek jera yang kuat. Menurutnya, sanksi sosial seperti pembatasan akses pendidikan tinggi akan membuat siswa lebih berhati-hati dalam berperilaku.
Esti menegaskan bahwa langkah ini relevan dengan kondisi Indonesia, di mana kasus bullying sering kali tidak ditangani secara tuntas. Ia melihat transparansi rekam jejak bisa menjadi cara efektif untuk mendorong perubahan sikap.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa penerapan kebijakan ini butuh kesiapan sistem pendidikan. Banyak sekolah dinilai belum memiliki standar penanganan yang seragam atau kapasitas guru yang memadai untuk menangani konflik antar siswa.
Korsel sendiri berencana menerapkan aturan tersebut mulai 2026, setelah serangkaian kasus kekerasan siswa menuai kecaman publik. Model ini dianggap berhasil menekan angka pelanggaran disiplin di tingkat sekolah menengah.
DPR menilai pengalaman Korsel bisa diadaptasi dengan konteks Indonesia, khususnya dalam mendorong akuntabilitas perilaku siswa. Pencatatan riwayat bullying dianggap dapat menjadi indikator integritas calon mahasiswa.
Meski begitu, kebijakan ini juga berpotensi memunculkan perdebatan, terutama terkait keadilan bagi siswa yang pernah melakukan pelanggaran tetapi telah menjalani pembinaan. DPR menekankan pentingnya mekanisme evaluasi dan masa pemulihan.
Esti menyebut bahwa kebijakan pencegahan tetap harus berjalan seiring. Guru perlu dilatih untuk mengenali tanda-tanda perundungan dan membangun lingkungan yang aman secara psikologis bagi siswa.
Ia berharap pemerintah dapat memulai kajian lintas lembaga, termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama, mengingat sekolah berada di bawah berbagai otoritas.
Dengan meningkatnya tekanan publik terhadap kasus bullying yang viral dalam beberapa tahun terakhir, DPR menilai langkah berani sudah sangat mendesak. Kebijakan berbasis transparansi dianggap dapat memperkuat upaya penegakan disiplin dan perlindungan siswa.














