• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, June 3, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Kriminalisasi Kasus LPEI–Petro Energy Dinilai Berpotensi Ganggu Iklim Investasi Nasional

Dwi Natasya by Dwi Natasya
November 10, 2025
in Nasional
0
Kriminalisasi Kasus LPEI–Petro Energy Dinilai Berpotensi Ganggu Iklim Investasi Nasional

JAKARTA, Cobisnis.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana dalam pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus. Kasus ini melibatkan tiga terdakwa dari PT Petro Energy, yakni Newin Nugroho (Direktur Utama), Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan), serta Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan Komisaris Utama PT Petro Energy).

Dalam sidang tersebut, dua ahli hukum dihadirkan untuk memberikan pandangan—Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), dan Prof. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N., ahli hukum bisnis dan kepailitan dari Universitas Airlangga (UNAIR). Keduanya sepakat bahwa perkara antara LPEI dan Petro Energy semestinya masuk ranah hukum perdata dan kepailitan, bukan pidana korupsi.

Kepailitan: Instrumen Pemulihan, Bukan Pemidanaan

Prof. Hadi Shubhan menjelaskan bahwa tujuan utama sistem kepailitan adalah pemulihan (recovery), bukan penghukuman. Ia menegaskan, jika ada pihak ketiga yang bersedia mengambil alih atau melunasi kewajiban debitur, tindakan tersebut menunjukkan itikad baik dan seharusnya dihargai, bukan justru dikriminalisasi.

“Tugas kurator hanyalah mengurus dan membereskan aset debitur, bukan mencegah pembayaran utang oleh pihak lain. Kalau ada yang mau melunasi, itu langkah positif,” ungkap Prof. Hadi.

Ia menambahkan bahwa tingkat pemulihan (recovery rate) kasus kepailitan di Indonesia masih rendah, hanya sekitar 11,8%. Karena itu, upaya pihak ketiga dalam melunasi kewajiban debitur justru patut diapresiasi. Menurutnya, langkah restrukturisasi yang pernah dilakukan antara LPEI dan Petro Energy seharusnya menjadi fokus penyelesaian sebelum perkara ini diarahkan ke ranah pidana.

Sebagai perbandingan, Prof. Hadi menyebut kasus restrukturisasi Garuda Indonesia sebagai contoh bagaimana penyelesaian perdata melalui PKPU dapat menyelamatkan ekonomi nasional tanpa perlu kriminalisasi.

Hukum Pidana Sebagai Ultimum Remedium

Dr. Chairul Huda sependapat, menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) setelah jalur administratif dan perdata ditempuh. “Tujuan utama Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sebenarnya adalah pemulihan kerugian negara. Jadi, kalau sudah ada upaya penyelesaian dan itikad baik, tidak tepat langsung dikriminalisasi,” jelasnya.

Chairul juga menyoroti kejanggalan dalam proses penyidikan, karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPKP justru terbit setelah penetapan tersangka dilakukan. Padahal, hasil audit adalah alat bukti utama untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara.

“Kalau audit baru keluar setelah penetapan tersangka, berarti dasar penetapannya lemah. Apalagi, dalam sektor keuangan, lembaga yang berwenang menilai pelanggaran adalah OJK, bukan BPKP,” ujarnya.

Itikad Baik Tidak Bisa Disamakan dengan Niat Jahat

Lebih lanjut, Chairul menekankan bahwa tindakan pihak ketiga yang mengambil alih dan mencicil utang merupakan bukti tanggung jawab, bukan kejahatan. Dalam konteks hukum korporasi, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dibebankan jika seseorang melampaui kewenangan yang diatur dalam Anggaran Dasar atau UU Perseroan Terbatas.

“Kalau seseorang punya itikad baik, tidak mungkin ada mens rea atau niat jahat. Justru pembayaran dan pengambilalihan utang menunjukkan tanggung jawab moral dan hukum,” ujarnya.

Risiko Terhadap Iklim Investasi Nasional

Kedua ahli hukum tersebut sepakat bahwa pendekatan pidana dalam kasus ini dapat menimbulkan efek domino terhadap iklim bisnis dan keuangan nasional. Menurut mereka, kriminalisasi hubungan keperdataan bisa menciptakan ketidakpastian hukum dan menghambat kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia.

“Hukum pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir, bukan alat utama. Negara sebaiknya mendorong penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan ekonomi, bukan penghukuman,” tegas Prof. Hadi.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
lynda course free download
download lava firmware
Download WordPress Themes Free
free download udemy paid course
Tags: ahli hukumcobisnis.comkepailitanLembaga Pembiayaan Ekspor IndonesiaLPEIPetro Energy

Related Posts

Konflik Trump dan Republikan Memanas Jelang Pemilu Paruh Waktu 2026

Kontroversi Dana Anti-Weaponization, Trump Pertimbangkan Mundur dari Rencana US$1,8 Miliar

by Zahra Zahwa
June 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintahan Presiden Donald Trump memberi sinyal kepada pemimpin Partai Republik di Kongres bahwa mereka akan menghentikan rencana...

Anies Bela Dino Patti Djalal di Tengah Polemik, Singgung Rekam Jejak dan Prestasinya

Anies Bela Dino Patti Djalal di Tengah Polemik, Singgung Rekam Jejak dan Prestasinya

by Hidayat Taufik
June 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Anies Baswedan menyampaikan pandangannya mengenai Dino Patti Djalal yang belakangan menjadi perhatian publik. Menurut Anies, Dino merupakan...

Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Deyang Kini Pimpin BGN

Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Deyang Kini Pimpin BGN

by Hidayat Taufik
June 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) pada Selasa, 2 Juni 2026. Dalam keputusan...

Alwi Farhan Melaju ke 16 Besar Indonesia Open 2026 Usai Kalahkan Lakshya Sen

Alwi Farhan Melaju ke 16 Besar Indonesia Open 2026 Usai Kalahkan Lakshya Sen

by Desti Dwi Natasya
June 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Tunggal putra muda Indonesia, Alwi Farhan, sukses menciptakan kejutan pada babak pertama Indonesia Open 2026. Bermain di...

Summarecon

Operasi Katarak Gratis Summarecon Hadir di Bandung

by Iwan Supriyatna
June 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Melanjutkan komitmen berkelanjutan perusahaan dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) kembali menggelar program...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kebakaran Hebat Hanguskan Permukiman Padat di Kemayoran Jakarta Pusat

Kebakaran Hebat Hanguskan Permukiman Padat di Kemayoran Jakarta Pusat

June 1, 2026
Prabowo Ikut Makan MBG Bersama Siswa SMPN 111 Jakarta, Begini Ekspresinya

Prabowo Ikut Makan MBG Bersama Siswa SMPN 111 Jakarta, Begini Ekspresinya

June 2, 2026
Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Simak Cara Daftarnya

Pertamina Turunkan Harga Avtur hingga 10 Persen Mulai 1 Juni 2026

June 1, 2026
Jonatan Christie Melaju ke 16 Besar Indonesia Open 2026

Jonatan Christie Melaju ke 16 Besar Indonesia Open 2026

June 2, 2026
Konflik Trump dan Republikan Memanas Jelang Pemilu Paruh Waktu 2026

Kontroversi Dana Anti-Weaponization, Trump Pertimbangkan Mundur dari Rencana US$1,8 Miliar

June 2, 2026
Anies Bela Dino Patti Djalal di Tengah Polemik, Singgung Rekam Jejak dan Prestasinya

Anies Bela Dino Patti Djalal di Tengah Polemik, Singgung Rekam Jejak dan Prestasinya

June 2, 2026
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Deyang Kini Pimpin BGN

Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Deyang Kini Pimpin BGN

June 2, 2026
Kenal Lebih Dekat Nanik S Deyang, Kepala BGN Baru Pilihan Prabowo

Kenal Lebih Dekat Nanik S Deyang, Kepala BGN Baru Pilihan Prabowo

June 2, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved