• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, January 31, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Kriminalisasi Kasus LPEI–Petro Energy Dinilai Berpotensi Ganggu Iklim Investasi Nasional

Dwi Natasya by Dwi Natasya
November 10, 2025
in Nasional
0
Kriminalisasi Kasus LPEI–Petro Energy Dinilai Berpotensi Ganggu Iklim Investasi Nasional

JAKARTA, Cobisnis.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana dalam pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus. Kasus ini melibatkan tiga terdakwa dari PT Petro Energy, yakni Newin Nugroho (Direktur Utama), Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan), serta Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan Komisaris Utama PT Petro Energy).

Dalam sidang tersebut, dua ahli hukum dihadirkan untuk memberikan pandangan—Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), dan Prof. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N., ahli hukum bisnis dan kepailitan dari Universitas Airlangga (UNAIR). Keduanya sepakat bahwa perkara antara LPEI dan Petro Energy semestinya masuk ranah hukum perdata dan kepailitan, bukan pidana korupsi.

Kepailitan: Instrumen Pemulihan, Bukan Pemidanaan

Prof. Hadi Shubhan menjelaskan bahwa tujuan utama sistem kepailitan adalah pemulihan (recovery), bukan penghukuman. Ia menegaskan, jika ada pihak ketiga yang bersedia mengambil alih atau melunasi kewajiban debitur, tindakan tersebut menunjukkan itikad baik dan seharusnya dihargai, bukan justru dikriminalisasi.

“Tugas kurator hanyalah mengurus dan membereskan aset debitur, bukan mencegah pembayaran utang oleh pihak lain. Kalau ada yang mau melunasi, itu langkah positif,” ungkap Prof. Hadi.

Ia menambahkan bahwa tingkat pemulihan (recovery rate) kasus kepailitan di Indonesia masih rendah, hanya sekitar 11,8%. Karena itu, upaya pihak ketiga dalam melunasi kewajiban debitur justru patut diapresiasi. Menurutnya, langkah restrukturisasi yang pernah dilakukan antara LPEI dan Petro Energy seharusnya menjadi fokus penyelesaian sebelum perkara ini diarahkan ke ranah pidana.

Sebagai perbandingan, Prof. Hadi menyebut kasus restrukturisasi Garuda Indonesia sebagai contoh bagaimana penyelesaian perdata melalui PKPU dapat menyelamatkan ekonomi nasional tanpa perlu kriminalisasi.

Hukum Pidana Sebagai Ultimum Remedium

Dr. Chairul Huda sependapat, menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) setelah jalur administratif dan perdata ditempuh. “Tujuan utama Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sebenarnya adalah pemulihan kerugian negara. Jadi, kalau sudah ada upaya penyelesaian dan itikad baik, tidak tepat langsung dikriminalisasi,” jelasnya.

Chairul juga menyoroti kejanggalan dalam proses penyidikan, karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPKP justru terbit setelah penetapan tersangka dilakukan. Padahal, hasil audit adalah alat bukti utama untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara.

“Kalau audit baru keluar setelah penetapan tersangka, berarti dasar penetapannya lemah. Apalagi, dalam sektor keuangan, lembaga yang berwenang menilai pelanggaran adalah OJK, bukan BPKP,” ujarnya.

Itikad Baik Tidak Bisa Disamakan dengan Niat Jahat

Lebih lanjut, Chairul menekankan bahwa tindakan pihak ketiga yang mengambil alih dan mencicil utang merupakan bukti tanggung jawab, bukan kejahatan. Dalam konteks hukum korporasi, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dibebankan jika seseorang melampaui kewenangan yang diatur dalam Anggaran Dasar atau UU Perseroan Terbatas.

“Kalau seseorang punya itikad baik, tidak mungkin ada mens rea atau niat jahat. Justru pembayaran dan pengambilalihan utang menunjukkan tanggung jawab moral dan hukum,” ujarnya.

Risiko Terhadap Iklim Investasi Nasional

Kedua ahli hukum tersebut sepakat bahwa pendekatan pidana dalam kasus ini dapat menimbulkan efek domino terhadap iklim bisnis dan keuangan nasional. Menurut mereka, kriminalisasi hubungan keperdataan bisa menciptakan ketidakpastian hukum dan menghambat kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia.

“Hukum pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir, bukan alat utama. Negara sebaiknya mendorong penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan ekonomi, bukan penghukuman,” tegas Prof. Hadi.

Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
download udemy paid course for free
download samsung firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
Tags: ahli hukumcobisnis.comkepailitanLembaga Pembiayaan Ekspor IndonesiaLPEIPetro Energy

Related Posts

Pemprov DKI Larang Konsumsi Ikan Sapu-sapu dari Sungai Ciliwung, Ini Risikonya bagi Kesehatan

Pemprov DKI Larang Konsumsi Ikan Sapu-sapu dari Sungai Ciliwung, Ini Risikonya bagi Kesehatan

by Hidayat Taufik
January 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi ikan sapu-sapu yang...

Kawah Ratu, Wajah Liar Gunung Salak yang Menyihir Wisatawan Akhir Pekan

Kawah Ratu, Wajah Liar Gunung Salak yang Menyihir Wisatawan Akhir Pekan

by Hidayat Taufik
January 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kawah Ratu menjadi salah satu destinasi favorit di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Jawa Barat, terutama...

Gedoeng Jasindo Kota Tua Jadi Lokasi Film Korea, Dorong Pamor Wisata Sejarah Jakarta

Gedoeng Jasindo Kota Tua Jadi Lokasi Film Korea, Dorong Pamor Wisata Sejarah Jakarta

by Dwi Natasya
January 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kawasan Kota Tua Jakarta kembali menarik sorotan dunia internasional. Salah satu bangunan bersejarahnya, Gedoeng Jasindo, dipercaya menjadi...

Puluhan WNI Terkait Kasus Penipuan Online di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air

Puluhan WNI Terkait Kasus Penipuan Online di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air

by Hidayat Taufik
January 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sebanyak 36 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus penipuan daring (online scam) di Kamboja telah...

Petinggi Maktour Travel Diduga Musnahkan Barang Bukti Saat Penggeledahan KPK

Petinggi Maktour Travel Diduga Musnahkan Barang Bukti Saat Penggeledahan KPK

by Hidayat Taufik
January 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh jajaran pimpinan Maktour Travel...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Siswa Penerima Makan Gratis Akan Dites IQ untuk Lihat Dampak Gizinya

Siswa Penerima Makan Gratis Akan Dites IQ untuk Lihat Dampak Gizinya

January 30, 2026
Selamat Tinggal Powell, Trump Umumkan Ketua Baru The Fed Malam Ini

Selamat Tinggal Powell, Trump Umumkan Ketua Baru The Fed Malam Ini

January 30, 2026
Pemprov DKI Siapkan Perluasan Pelabuhan Muara Angke Usai Kapal Padat

Pemprov DKI Siapkan Perluasan Pelabuhan Muara Angke Usai Kapal Padat

January 30, 2026
Bank Mandiri Hadirkan Circular Fragrance Experience di Perfume Pop Market 2026

Bank Mandiri Hadirkan Circular Fragrance Experience di Perfume Pop Market 2026

January 30, 2026
Tutup Rangkaian BTN Expo 2026, Awarding BTN Housingpreneur 2025 Lahirkan Inovator Muda Ekosistem Perumahan

Tutup Rangkaian BTN Expo 2026, Awarding BTN Housingpreneur 2025 Lahirkan Inovator Muda Ekosistem Perumahan

January 31, 2026
Pemprov DKI Larang Konsumsi Ikan Sapu-sapu dari Sungai Ciliwung, Ini Risikonya bagi Kesehatan

Pemprov DKI Larang Konsumsi Ikan Sapu-sapu dari Sungai Ciliwung, Ini Risikonya bagi Kesehatan

January 31, 2026
Kawah Ratu, Wajah Liar Gunung Salak yang Menyihir Wisatawan Akhir Pekan

Kawah Ratu, Wajah Liar Gunung Salak yang Menyihir Wisatawan Akhir Pekan

January 31, 2026
Gedoeng Jasindo Kota Tua Jadi Lokasi Film Korea, Dorong Pamor Wisata Sejarah Jakarta

Gedoeng Jasindo Kota Tua Jadi Lokasi Film Korea, Dorong Pamor Wisata Sejarah Jakarta

January 31, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved