• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, August 2, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Kriminalisasi Kasus LPEI–Petro Energy Dinilai Berpotensi Ganggu Iklim Investasi Nasional

Dwi Natasya by Dwi Natasya
November 10, 2025
in Nasional
0
Kriminalisasi Kasus LPEI–Petro Energy Dinilai Berpotensi Ganggu Iklim Investasi Nasional

JAKARTA, Cobisnis.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana dalam pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus. Kasus ini melibatkan tiga terdakwa dari PT Petro Energy, yakni Newin Nugroho (Direktur Utama), Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan), serta Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan Komisaris Utama PT Petro Energy).

Dalam sidang tersebut, dua ahli hukum dihadirkan untuk memberikan pandangan—Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), dan Prof. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N., ahli hukum bisnis dan kepailitan dari Universitas Airlangga (UNAIR). Keduanya sepakat bahwa perkara antara LPEI dan Petro Energy semestinya masuk ranah hukum perdata dan kepailitan, bukan pidana korupsi.

Kepailitan: Instrumen Pemulihan, Bukan Pemidanaan

Prof. Hadi Shubhan menjelaskan bahwa tujuan utama sistem kepailitan adalah pemulihan (recovery), bukan penghukuman. Ia menegaskan, jika ada pihak ketiga yang bersedia mengambil alih atau melunasi kewajiban debitur, tindakan tersebut menunjukkan itikad baik dan seharusnya dihargai, bukan justru dikriminalisasi.

“Tugas kurator hanyalah mengurus dan membereskan aset debitur, bukan mencegah pembayaran utang oleh pihak lain. Kalau ada yang mau melunasi, itu langkah positif,” ungkap Prof. Hadi.

Ia menambahkan bahwa tingkat pemulihan (recovery rate) kasus kepailitan di Indonesia masih rendah, hanya sekitar 11,8%. Karena itu, upaya pihak ketiga dalam melunasi kewajiban debitur justru patut diapresiasi. Menurutnya, langkah restrukturisasi yang pernah dilakukan antara LPEI dan Petro Energy seharusnya menjadi fokus penyelesaian sebelum perkara ini diarahkan ke ranah pidana.

Sebagai perbandingan, Prof. Hadi menyebut kasus restrukturisasi Garuda Indonesia sebagai contoh bagaimana penyelesaian perdata melalui PKPU dapat menyelamatkan ekonomi nasional tanpa perlu kriminalisasi.

Hukum Pidana Sebagai Ultimum Remedium

Dr. Chairul Huda sependapat, menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) setelah jalur administratif dan perdata ditempuh. “Tujuan utama Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sebenarnya adalah pemulihan kerugian negara. Jadi, kalau sudah ada upaya penyelesaian dan itikad baik, tidak tepat langsung dikriminalisasi,” jelasnya.

Chairul juga menyoroti kejanggalan dalam proses penyidikan, karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPKP justru terbit setelah penetapan tersangka dilakukan. Padahal, hasil audit adalah alat bukti utama untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara.

“Kalau audit baru keluar setelah penetapan tersangka, berarti dasar penetapannya lemah. Apalagi, dalam sektor keuangan, lembaga yang berwenang menilai pelanggaran adalah OJK, bukan BPKP,” ujarnya.

Itikad Baik Tidak Bisa Disamakan dengan Niat Jahat

Lebih lanjut, Chairul menekankan bahwa tindakan pihak ketiga yang mengambil alih dan mencicil utang merupakan bukti tanggung jawab, bukan kejahatan. Dalam konteks hukum korporasi, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dibebankan jika seseorang melampaui kewenangan yang diatur dalam Anggaran Dasar atau UU Perseroan Terbatas.

“Kalau seseorang punya itikad baik, tidak mungkin ada mens rea atau niat jahat. Justru pembayaran dan pengambilalihan utang menunjukkan tanggung jawab moral dan hukum,” ujarnya.

Risiko Terhadap Iklim Investasi Nasional

Kedua ahli hukum tersebut sepakat bahwa pendekatan pidana dalam kasus ini dapat menimbulkan efek domino terhadap iklim bisnis dan keuangan nasional. Menurut mereka, kriminalisasi hubungan keperdataan bisa menciptakan ketidakpastian hukum dan menghambat kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia.

“Hukum pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir, bukan alat utama. Negara sebaiknya mendorong penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan ekonomi, bukan penghukuman,” tegas Prof. Hadi.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
udemy course download free
download coolpad firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy course download free
Tags: ahli hukumcobisnis.comkepailitanLembaga Pembiayaan Ekspor IndonesiaLPEIPetro Energy

Related Posts

Trump Batalkan Rencana Serangan ke Iran, Buka Peluang Kesepakatan pada 2026

Keluar dari Paket Ponsel Keluarga Jadi Momen Menuju Kemandirian Finansial

by Zahra Zahwa
August 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bergabung dalam paket ponsel keluarga sering menjadi cara mudah untuk menghemat biaya komunikasi. Namun, banyak orang pada...

Trump Batalkan Rencana Serangan ke Iran, Buka Peluang Kesepakatan pada 2026

Kisah Dokter Satwa Uganda Lindungi Gorila Gunung dari Penyakit Menular

by Zahra Zahwa
August 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dokter satwa asal Uganda, Dr. Gladys Kalema-Zikusoka, menjadi sosok penting dalam upaya melindungi gorila gunung yang terancam...

Trump Batalkan Rencana Serangan ke Iran, Buka Peluang Kesepakatan pada 2026

Indonesia Bersinar, Revolusi Fine Dining Tarik Perhatian Kuliner Asia pada 2026

by Zahra Zahwa
August 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Indonesia mulai menarik perhatian sebagai salah satu tujuan fine dining yang berkembang di Asia. Perpaduan warisan kuliner...

Pertahanan AS Gagal Bendung Serangan Iran, 6 Tentara Amerika Tewas di Kuwait

Pertahanan AS Gagal Bendung Serangan Iran, 6 Tentara Amerika Tewas di Kuwait

by Hidayat Taufik
August 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Efektivitas sistem pertahanan Amerika Serikat di Kuwait kembali dipertanyakan setelah serangan rudal dan drone yang diduga dilancarkan...

Gwyneth Paltrow Tuai Kritik Setelah Bintangi Iklan Properti Mewah di Israel

Trump Batalkan Rencana Serangan ke Iran, Buka Peluang Kesepakatan pada 2026

by Zahra Zahwa
August 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan pembatalan rencana serangan terhadap Iran. Ia menyebut keputusan itu diambil karena...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pertamax Lebih Murah Mulai 1 Agustus 2026, Simak Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru

Pertamax Lebih Murah Mulai 1 Agustus 2026, Simak Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru

August 1, 2026
FIFA Batalkan Rencana Jual Saham Piala Dunia Usai Gelombang Penolakan

Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

August 1, 2026
Masa Depan Ferran Torres di Barcelona Menggantung, Bertahan atau Hengkang?

Masa Depan Ferran Torres di Barcelona Menggantung, Bertahan atau Hengkang?

August 1, 2026
IFG Life Dukung Danantara Housing Expo 2026 Lewat Asuransi Jiwa Kredit

Yuri SNSD Tinggalkan SM Entertainment Setelah 19 Tahun Berkarier

August 1, 2026
Trump Batalkan Rencana Serangan ke Iran, Buka Peluang Kesepakatan pada 2026

Keluar dari Paket Ponsel Keluarga Jadi Momen Menuju Kemandirian Finansial

August 2, 2026
Trump Batalkan Rencana Serangan ke Iran, Buka Peluang Kesepakatan pada 2026

Kisah Dokter Satwa Uganda Lindungi Gorila Gunung dari Penyakit Menular

August 2, 2026
Trump Batalkan Rencana Serangan ke Iran, Buka Peluang Kesepakatan pada 2026

Indonesia Bersinar, Revolusi Fine Dining Tarik Perhatian Kuliner Asia pada 2026

August 2, 2026
Pertahanan AS Gagal Bendung Serangan Iran, 6 Tentara Amerika Tewas di Kuwait

Pertahanan AS Gagal Bendung Serangan Iran, 6 Tentara Amerika Tewas di Kuwait

August 2, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved