• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, July 13, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Kriminalisasi Kasus LPEI–Petro Energy Dinilai Berpotensi Ganggu Iklim Investasi Nasional

Dwi Natasya by Dwi Natasya
November 10, 2025
in Nasional
0
Kriminalisasi Kasus LPEI–Petro Energy Dinilai Berpotensi Ganggu Iklim Investasi Nasional

JAKARTA, Cobisnis.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana dalam pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus. Kasus ini melibatkan tiga terdakwa dari PT Petro Energy, yakni Newin Nugroho (Direktur Utama), Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan), serta Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan Komisaris Utama PT Petro Energy).

Dalam sidang tersebut, dua ahli hukum dihadirkan untuk memberikan pandangan—Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), dan Prof. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N., ahli hukum bisnis dan kepailitan dari Universitas Airlangga (UNAIR). Keduanya sepakat bahwa perkara antara LPEI dan Petro Energy semestinya masuk ranah hukum perdata dan kepailitan, bukan pidana korupsi.

Kepailitan: Instrumen Pemulihan, Bukan Pemidanaan

Prof. Hadi Shubhan menjelaskan bahwa tujuan utama sistem kepailitan adalah pemulihan (recovery), bukan penghukuman. Ia menegaskan, jika ada pihak ketiga yang bersedia mengambil alih atau melunasi kewajiban debitur, tindakan tersebut menunjukkan itikad baik dan seharusnya dihargai, bukan justru dikriminalisasi.

“Tugas kurator hanyalah mengurus dan membereskan aset debitur, bukan mencegah pembayaran utang oleh pihak lain. Kalau ada yang mau melunasi, itu langkah positif,” ungkap Prof. Hadi.

Ia menambahkan bahwa tingkat pemulihan (recovery rate) kasus kepailitan di Indonesia masih rendah, hanya sekitar 11,8%. Karena itu, upaya pihak ketiga dalam melunasi kewajiban debitur justru patut diapresiasi. Menurutnya, langkah restrukturisasi yang pernah dilakukan antara LPEI dan Petro Energy seharusnya menjadi fokus penyelesaian sebelum perkara ini diarahkan ke ranah pidana.

Sebagai perbandingan, Prof. Hadi menyebut kasus restrukturisasi Garuda Indonesia sebagai contoh bagaimana penyelesaian perdata melalui PKPU dapat menyelamatkan ekonomi nasional tanpa perlu kriminalisasi.

Hukum Pidana Sebagai Ultimum Remedium

Dr. Chairul Huda sependapat, menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) setelah jalur administratif dan perdata ditempuh. “Tujuan utama Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sebenarnya adalah pemulihan kerugian negara. Jadi, kalau sudah ada upaya penyelesaian dan itikad baik, tidak tepat langsung dikriminalisasi,” jelasnya.

Chairul juga menyoroti kejanggalan dalam proses penyidikan, karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPKP justru terbit setelah penetapan tersangka dilakukan. Padahal, hasil audit adalah alat bukti utama untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara.

“Kalau audit baru keluar setelah penetapan tersangka, berarti dasar penetapannya lemah. Apalagi, dalam sektor keuangan, lembaga yang berwenang menilai pelanggaran adalah OJK, bukan BPKP,” ujarnya.

Itikad Baik Tidak Bisa Disamakan dengan Niat Jahat

Lebih lanjut, Chairul menekankan bahwa tindakan pihak ketiga yang mengambil alih dan mencicil utang merupakan bukti tanggung jawab, bukan kejahatan. Dalam konteks hukum korporasi, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dibebankan jika seseorang melampaui kewenangan yang diatur dalam Anggaran Dasar atau UU Perseroan Terbatas.

“Kalau seseorang punya itikad baik, tidak mungkin ada mens rea atau niat jahat. Justru pembayaran dan pengambilalihan utang menunjukkan tanggung jawab moral dan hukum,” ujarnya.

Risiko Terhadap Iklim Investasi Nasional

Kedua ahli hukum tersebut sepakat bahwa pendekatan pidana dalam kasus ini dapat menimbulkan efek domino terhadap iklim bisnis dan keuangan nasional. Menurut mereka, kriminalisasi hubungan keperdataan bisa menciptakan ketidakpastian hukum dan menghambat kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia.

“Hukum pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir, bukan alat utama. Negara sebaiknya mendorong penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan ekonomi, bukan penghukuman,” tegas Prof. Hadi.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
udemy paid course free download
download mobile firmware
Premium WordPress Themes Download
free online course
Tags: ahli hukumcobisnis.comkepailitanLembaga Pembiayaan Ekspor IndonesiaLPEIPetro Energy

Related Posts

Febrie Adriansyah Masuk Daftar Cekal Imigrasi usai Tersandung Kasus Korupsi dan TPPU

Febrie Adriansyah Masuk Daftar Cekal Imigrasi usai Tersandung Kasus Korupsi dan TPPU

by Hidayat Taufik
July 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberlakukan larangan sementara bepergian ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak...

Takeda Investasi Rp539 Miliar, Perkuat Ekosistem Plasma di Indonesia

Takeda Investasi Rp539 Miliar, Perkuat Ekosistem Plasma di Indonesia

by Rizki Meirino
July 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Takeda bersama Pemerintah Indonesia mengumumkan kemitraan strategis untuk memperkuat ketahanan kesehatan nasional melalui pengembangan ekosistem produk obat...

Marc Marquez Juarai MotoGP Jerman 2026, Persaingan Gelar Makin Sengit

Marc Marquez Juarai MotoGP Jerman 2026, Persaingan Gelar Makin Sengit

by Desti Dwi Natasya
July 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Marc Marquez sukses meraih kemenangan pada MotoGP Jerman 2026 yang digelar di Sirkuit Sachsenring. Hasil tersebut menjadi...

Takeda Investasi Rp539 Miliar, Perkuat Ekosistem Plasma di Indonesia

Perahu Wisata Terbalik di Vietnam, 15 Turis India Tewas

by Desti Dwi Natasya
July 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sedikitnya 15 wisatawan asal India tewas setelah speedboat yang mereka tumpangi terbalik di perairan Pulau Phu Quoc,...

Takeda Investasi Rp539 Miliar, Perkuat Ekosistem Plasma di Indonesia

AS Desak Kuba Segera Ubah Arah Politik, Rubio: Sebelum Terlambat

by Desti Dwi Natasya
July 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Marco Rubio, mendesak pemerintah Kuba segera mengubah arah politiknya melalui reformasi yang...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Auto Draft

Prediksi Ronaldo Menangis Saat Piala Dunia 2026 Jadi Taruhan Bernilai Jutaan Dolar

July 12, 2026
Gelombang Kebangkrutan Hantam Jepang, Lebih dari 5.300 Perusahaan Tutup Usaha

Gelombang Kebangkrutan Hantam Jepang, Lebih dari 5.300 Perusahaan Tutup Usaha

July 12, 2026
Jakarta Fair 2026 Diserbu Pengunjung, Area Parkir Lumpuh dan Antrean Mengular

Jakarta Fair 2026 Diserbu Pengunjung, Area Parkir Lumpuh dan Antrean Mengular

July 12, 2026
BNI Rayakan HUT ke-80 Lewat Vision Run 2026, Ajak Masyarakat Hidup Sehat

BNI Rayakan HUT ke-80 Lewat Vision Run 2026, Ajak Masyarakat Hidup Sehat

July 13, 2026
Febrie Adriansyah Masuk Daftar Cekal Imigrasi usai Tersandung Kasus Korupsi dan TPPU

Febrie Adriansyah Masuk Daftar Cekal Imigrasi usai Tersandung Kasus Korupsi dan TPPU

July 13, 2026
Takeda Investasi Rp539 Miliar, Perkuat Ekosistem Plasma di Indonesia

Takeda Investasi Rp539 Miliar, Perkuat Ekosistem Plasma di Indonesia

July 13, 2026
Marc Marquez Juarai MotoGP Jerman 2026, Persaingan Gelar Makin Sengit

Marc Marquez Juarai MotoGP Jerman 2026, Persaingan Gelar Makin Sengit

July 13, 2026
Takeda Investasi Rp539 Miliar, Perkuat Ekosistem Plasma di Indonesia

Perahu Wisata Terbalik di Vietnam, 15 Turis India Tewas

July 13, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved