JAKARTA, Cobisnis.com – Langkah restrukturisasi yang dilakukan PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF) kembali menimbulkan sorotan publik setelah perusahaan pelat merah di bidang farmasi itu dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawannya.
Dalam keterbukaan informasi, Senin (10/11/2025) manajemen Indofarma menyebut PHK tersebut sebagai bagian dari Strategi Penyehatan Perusahaan.
Upaya itu meliputi restrukturisasi keuangan dan reorientasi bisnis, sesuai dengan putusan perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan Nomor 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.NIAGA.JKT.PST yang disahkan pada 15 Agustus 2024.
Indofarma menyatakan telah memperoleh dukungan pendanaan baru untuk menjalankan efisiensi biaya operasional. Langkah efisiensi ini, menurut perusahaan, bertujuan meningkatkan produktivitas dan menjaga keberlanjutan usaha. Namun, efisiensi yang dimaksud rupanya berujung pada pengurangan tenaga kerja dalam skala besar.
Meski manajemen menegaskan bahwa seluruh hak karyawan akan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, keputusan ini tetap menuai kritik.
Sebelumnya, Indofarma sempat tersandung berbagai persoalan keuangan, termasuk kesulitan arus kas dan beban utang tinggi, yang memaksa perusahaan masuk ke proses PKPU.
Langkah restrukturisasi diharapkan dapat memulihkan kondisi finansial, namun publik kini menuntut transparansi lebih terkait efektivitas strategi yang dijalankan serta dampaknya terhadap industri farmasi nasional.
Kementerian BUMN sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan PHK tersebut. Di tengah sorotan tajam publik terhadap kinerja perusahaan farmasi milik negara, langkah Indofarma kini menjadi ujian baru bagi upaya pemerintah menyehatkan sektor BUMN yang tengah tertekan.














