Cobisnis.com-Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020, Presiden Jokowi memberikan wewenang baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyelamatkan dan membantu bank-bank sebelum ditetapkan sebagai bank gagal oleh OJK.
Dilansir idxchannel.com, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, menyebutkan wewenang ini diberikan untuk mengantisipasi ancaman yang membahayakan ekonomi nasional dan permasalahan stabilitas sistem keuangan.
“Skema penempatan dana ini nantinya didahului oleh pihak bank yang menyampaikan permohonan kepada OJK bahwa bank saat ini mengalami kesulitan likuiditas termasuk pemegang saham pengendali yang tak bisa membantu likuiditas bank,” jelas Halim Alamsyah kepada Video Jurnalist (VJ) IDX Channel, Ade Firmansyah, Senin (13/7/2020).
Setelah dianalisis OJK, ditambahkan Halim, kemudian bank tersebut layak mendapat penempatan dana, OJK akan meminta LPS untuk melakukan penempatan dana berupa pemberitahuan secara tertulis kepada LPS dan Bank Indonesia (BI).
“Setelah itu, LPS akan kembali menganalisis hasil putusan akhir dimana keputusan LPS diberitahukan kepada OJK dan BI. Jika keputusan LPS dapat menempatkan dana ke bank, maka LPS meminta OJK dan BI untuk melakukan pengawasan yang lebih insentif kepada bank tersebut,” pungkasnya.