JAKARTA, Cobisnis.com – Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Artha Mahiya Investama Tbk (AIMS) ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berdasarkan hasil keputusan majelis hakim tertanggal 24 September 2025 tentang Penolakan PKPU.
Dikutip dari keterbukaan informasi, Jumat (3/10/2025) AIMS menginformasikan kepada Pemegang Saham bahwa berdasarkan Sidang Perkara PKPU No.233/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 24 September 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diperoleh putusan :
- Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari pemohon
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.312.000 (Dua juta tiga ratus dua belas ribu rupiah)
“Proses PKPU terhadap PT Artha Mahiya Investama Tbk batal demi hukum,” dikutip dari keterbukaan informasi yang ditandatangani Corporate Secretary AIMS, Anton Hidayat.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka memenuhi POJK No.31/2015 tersebut diatas dan Peraturan Bursa Efek Indonesia No.I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi serta bukan dimaksudkan untuk keperluan/kepentingan lainnya.














