JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada PT J Resources Asia Pasifik Tbk. (PSAB) terkait rencana penjualan tambang emas milik anak perusahaannya, PT Avocet Sumbawa Abadi (ASA), kepada entitas anak dari PT United Tractors Tbk. (UNTR).
Transaksi tersebut bernilai USD540 juta atau sekitar Rp8,8 triliun.
BEI mempertanyakan alasan di balik keputusan strategis ini, sebab per 30 Juni 2025, aset ASA tercatat senilai USD213,21 juta—sekitar 25% dari total aset PSAB yang mencapai USD853,72 juta.
Selain itu, BEI juga meminta penjelasan mengenai dampak penjualan aset tersebut terhadap kondisi keuangan PSAB.
Menanggapi permintaan tersebut, Corporate Secretary PSAB, Edi Permadi, menyatakan bahwa kesepakatan yang tercantum dalam Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA) termasuk dalam kategori Transaksi Material.
Karena itu, proses penjualan akan mengacu pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“Dengan melepas ASA, perusahaan akan memusatkan perhatian pada tambang-tambang yang telah beroperasi. Meski begitu, JRN masih terbuka terhadap peluang bisnis baru,” ujar Edi dalam surat tanggapan kepada BEI, yang dikutip pada Senin (22/9/2025).
PSAB juga menekankan bahwa penjualan ASA tidak akan langsung memengaruhi aktivitas operasional karena tambang tersebut masih dalam tahap pembangunan dan belum mulai berproduksi.
Adapun nilai USD540 juta merupakan enterprise value yang disepakati antara PSAB dan UNTR. Detail transaksi akan diumumkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari OJK.
Manajemen PSAB menambahkan bahwa saat ini tidak ada informasi penting lain yang belum diumumkan ke publik dan yang bisa berdampak terhadap harga saham perusahaan.














