Cobisnis.com-Maria Pauline Lumowa pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia, merupakan buron kasus pembobol bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun. Setelah penangkapannya di Serbia, kini Maria harus menghadapi tuntutan hukum pasca DPO selama 17 tahun.
Menilik dari kasusnya, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Maria ketika itu adalah Komisaris PT Sagared Team.
“Motifnya mau memperkaya diri sendiri, itu sudah pasti,” tegas Menkumham Yasonna Laoly terkait motif yang dilakukan Maria, di Bandara Soekarno Hatta, seperti dilansir Okezone, pada Kamis (9/7/2020).
Penyidik juga akan melakukan pemblokiran terhadap aset-aset milik. Maria Pauline Lumowa baik yang di dalam negeri maupun luar negeri.“Kita akan freeze dan blokir akunnya. Kita upayakan setelah ada proses hukum di Bareskrim, baru kita bergerak,” tutup Yasonna.
Sementara itu, Adrian Herling Waworuntu, dalang utama lainnya telah divonis penjara seumur hidup karena terbukti melakukan tindakan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta wajib membayar denda Rp1 miliar dan wajib mengembalikan uang negara Rp300 miliar pada 30 Maret 2005.
Dalam kasus pembobolan tersebut, terdapat dua nama pensiunan jenderal polisi yang diduga terkait dalam kasus ini yaitu Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri (2004-2005) Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung dan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol (Purn) Samuel Ismoko.
Sebelumnya, nama Maria Pauline Lumowa berbeda dengan yang tertera di beberapa dokumen lain dalam kasus ini. Misalnya dalam berkas dakwaan dan tuntutan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan atas nama Adrian Herling Waworuntu, tertera nama ‘Maria Paulina Lumowa’. Pada berkas putusan peninjauan kembali perkara korupsi mantan terpidana Ishak, teman Andrian sekaligus pengusaha, termaktub nama ‘Pauliene Maria Lumowa’.
Seperti dilansir SINDOnews, bersama 10 orang lain, Adrian dan Maria ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Pol: 86/X/2003/Dit II Eksus tertanggal 7 Oktober 2003. Sprindik ditandatangani Samuel Ismoko ketika Kabareskrim dijabat Suyitno Landung.
Keduanya disangkakan melakukan korupsi, pencucian uang, perbankan, penipuan, dan pemalsuan dengan pembobolan bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp1,7 triliun melalui Letter of Credit (L/C) fiktif dalam kurun waktu Oktober 2002 hingga Juli 2003. Posisi Maria ketika itu adalah Komisaris PT Sagared Team. Sedangkan Adrian saat itu adalah konsultan investasi PT Sagared Team.
Selasa, 10 Oktober 2006, PN Jaksel akhirnya memvonis Suyitno Landung dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Suyitno dianggap terbukti menerima suap berupa mobil Nissan X-Trail Type ST (standar) seharga Rp247 juta.
Mobil dari Adrian yang diterima Suyitno melalui Ishak itu untuk memuluskan lepasnya Adrian dari penyidikan. Suyitno telah bebas sejak 5 Juni 2007 setelah menjalani masa pidana.
Sementara itu Samuel Ismoko divonis PN Jakarta Selatan selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan pada 26 September 2006. Ismoko menerima suap berupa travel cek Rp200 juta dari BNI dan travel cek Rp50 juta dari atasannya. Seluruh travel cek ini diberikan karena keberhasilan Ismoko melakukan penyidikan kasus Deposito On Call (DOC) BPD Bali pada BNI.
Terpantau dalam dakwaan dan surat tuntutan terhadap Ismoko, sebenarnya JPU juga menuangkan bahwa Ismoko selaku Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri telah menerima suap Rp15,5 miliar dari Adrian Waworuntu. Suap ini diterima Ismoko dengan konsekuensi memerintahkan bawahannya Irman Santosa selaku Kanit II Bareskrim berpangkat Kombes Polisi, untuk tidak melakukan penyitaan terhadap semua aset milik PT Brocolin Internasional.
Sementara itu, PT Brocolin Internasional merupakan salah satu perusahaan penerima aliran dana hasil L/C fiktif BNI dalam perkara Adrian dkk. Di antara aset itu yakni tiga perkebunan dengan total nilai Rp51 miliar yang dibeli dari hasil pencairan L/C fiktif BNI Cabang Kebayoran Baru.
Selanjutnya, Ismoko juga menyetujui pencabutan blokir rekening PT Brocollin International dan menyetujui penjualan aset dalam bentuk tujuh buah sertifikat tanah di Cilincing, Jakarta Utara yang dilakukan oleh Jeffrey Baso selaku Direktur Utama PT Triranu Caraka Pacific. Total hasil penjualan aset itu sejumlah Rp6,3 miliar tapi hanya disetorkan Rp1 miliar ke BNI.
Dalam persidangan, Ismoko membantah dugaan penerimaan Rp15,5 miliar dari Adrian sebagaimana didakwakan dan dituntut JPU. Perkara atas nama Ismoko sempat naik ke tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim banding mengurangi masa pidananya selama 5 bulan pada Januari 2007. Pada 8 Februari 2007, Ismoko resmi menghirup udara bebas.