Cobisnis.com-Diungkapkan Sri Mulyani, Kementerian Keuangan akan melakukan penghentian sementara atau moratorium penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) hingga 2024, termasuk yang penerimaan mahasiswa STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara).
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
“Proyeksi kebutuhan SDM aparatur Kementerian Keuangan untuk jangka waktu 5 tahun dihitung dan disusun secara hati-hati berdasarkan ketentuan yang berlaku, memperhatikan arah kebijakan nasional di bidang pengelolaan SDM aparatur dan kondisi existing SDM Kementerian Keuangan,” tulis PMK 77/2020, Rabu (8/7/2020).
Sri Mulyani Indrawati menerapkan kebijakan pertumbuhan negatif untuk SDM Kemenkeu. Caranya memoratorium rekrutmen CPNS umum dan lulusan PKN STAN. “Kementerian Keuangan berupaya mewujudkan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang optimal untuk mewujudkan SDM yang adaptif dan technology savy,” katanya.
Renstra tersebut merupakan rencana kerja lima tahun ke depan yang disusun oleh seluruh eselon Kemenkeu. Mereka harus melaporkan rencana jangka menengah tersebut kepada Sri Mulyani selaku menteri keuangan. Kebutuhan SDM Kemenkeu ke depan harus melek teknologi.
Sekadar diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa pemerintah akan meniadakan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2020. “Penerimaan CPNS tahun 2020 akan kami tiadakan,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, pada Rabu (08/07).
Hal ini mengingat bahwa penerimaan CPNS 2019 akan masuk pada tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). Pelaksanaan SKB ini tertunda karena pandemi Covid-19. Tahun ini pemerintah masih akan menuntaskan proses seleksi CPNS formasi tahun 2019 yang tertunda karena pandemi Covid-19.
“SKB akan dilanjutkan bulan September-Oktober 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan. Kementerian PANRB dan BKN terus melakukan koordinasi dengan BNPB (Gugus Tugas Covid-19) dan Kementerian Kesehatan, untuk memastikan agar pelaksanaan SKB benar-benar memenuhi standar protokol kesehatan,” jelasnya.