• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, May 17, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Industri

Dukung Efisiensi Industri Pupuk Nasional, DPR Sedang Kaji Perubahan Skema Subsidi Pupuk

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
June 9, 2025
in Industri
0
Realisasi Penyaluran Pupuk Subsidi Mencapai 2,8 Juta Ton

JAKARTA, Cobisnis.com – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI buka suara tentang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemborosan dalam pengadaan pupuk bersubsidi selama periode 2020–2022. Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, BAKN saat ini tengah melakukan kajian menyeluruh terhadap tata kelola pupuk, termasuk mengevaluasi skema penganggaran subsidi pupuk.

Ketua BAKN DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, menjelaskan bahwa salah satu fokus kajian adalah mengenai skema perhitungan subsidi yang saat ini menggunakan pendekatan Harga Pokok Penjualan (HPP) ditambah margin atau biasa disebut cost plus. Skema ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk. Dalam aturan itu, besaran subsidi dihitung berdasarkan HPP ditambah margin produsen, lalu dibandingkan dengan harga pasar.

“Termasuk dalam hal ini perhitungan harga pokok pupuk bersubsidi. Karena sekarang ini berdasarkan PMK Nomor 68 Tahun 2016, yang mendasarkan perhitungan subsidi itu adalah dari HPP plus margin mereka dibandingkan dengan harga pasar,” kata Andreas, dikutip Senin (9/6/2025).

Menurut Andreas, skema cost plus ini memiliki kelemahan karena kurang memberikan insentif bagi produsen pupuk untuk menurunkan biaya produksi. Padahal, kata dia, insentif itu diperlukan produsen pupuk untuk bisa melakukan investasi berupa revitalisasi atau peremajaan pabrik.

“Karena kemudian pabrik pupuk tidak ada insentif untuk melakukan revitalisasi,” ujar dia.

Andreas mencontohkan pabrik PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang sudah berusia tua dan membutuhkan pasokan gas yang lebih besar untuk memproduksi pupuk. Hal itu menyebabkan HPP pupuk yang diproduksi PT PIM lebih tinggi dibandingkan anak perusahaan lain dari Pupuk Indonesia yang memiliki pabrik lebih baru dengan efisiensi yang lebih baik.

Andreas menegaskan bahwa kajian ini masih berjalan dan salah satunya bertujuan untuk menjawab apakah skema penganggaran subsidi pupuk perlu diubah guna mencapai efisiensi yang lebih baik. Lebih lanjut, ia menyebut bahwa indikasi awal inefisiensi pada penganggaran subsidi pupuk memang mengarah pada skema HPP ditambah margin, karena tidak mendorong produsen melakukan modernisasi atau peremajaan pabrik.

“Dengan adanya kajian dan penelaahan secara mendalam dari BAKN itu memang ujungnya adalah apakah diperlukan perubahan kebijakan untuk melakukan itu, memang ujungnya ke sana,” kata dia.

“Kami melakukan penelaahan ini secara mendalam. Karena tentu kalau kita mau melakukan revitalisasi pabrik pupuk itu kan berarti pemerintah perlu melakukan investasi. Nah investasi itu apakah nantinya bisa ditutup dengan bagian dari subsidi yang diberikan? Misalkan selama ini kita melakukan subsidi Rp 47 triliun. Tapi kalau bagian dari posisi subsidi itu sebagian dialihkan untuk melakukan revitalisasi kan juga bisa. Itu kan bagian dari efisiensi juga, tapi hitung-hitungannya segala macam sedang kami selesaikan,” ujar dia lagi.

Selain aspek penganggaran, BAKN juga mengkaji tiga aspek lainnya dalam tata kelola subsidi pupuk, yaitu akuntabilitas perencanaan, pengadaan, dan penyaluran. Kajian ini dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, PT Pupuk Indonesia (Persero), hingga asosiasi pengecer.

“Temuan BPK itu kami lakukan penelaahan secara lebih mendasar. Sampai kepada penyebab akar masalahnya. Sehingga kalau diperlukan, ada perubahan kebijakan,” kata dia.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download redmi firmware
Download Nulled WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: cobisnis.comDprIndustri pupuk

Related Posts

Jemaah Haji Indonesia Sudah di Makkah, Pemerintah Matangkan Persiapan Puncak Ibadah

Jemaah Haji Indonesia Sudah di Makkah, Pemerintah Matangkan Persiapan Puncak Ibadah

by Hidayat Taufik
May 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan seluruh jemaah haji Indonesia kini telah berada di Makkah....

Patience Rousseau Bebas Setelah Dipenjara karena Stillbirth dan Postingan Media Sosial

Patience Rousseau Bebas Setelah Dipenjara karena Stillbirth dan Postingan Media Sosial

by Zahra Zahwa
May 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Patience Rousseau dipenjara lebih dari dua tahun setelah mengalami stillbirth di Nevada. Kasus itu bermula dari unggahan...

Hong Kong Mulai Menanam Kopi Lokal di Pulau Lantau

Hong Kong Mulai Menanam Kopi Lokal di Pulau Lantau

by Zahra Zahwa
May 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Lantau Island mulai dikenal sebagai lokasi budidaya kopi lokal di Hong Kong. Inisiatif ini dipimpin oleh Ringo...

Usia Harapan Hidup Korea Selatan Melonjak, Ini Kebiasaan yang Bisa Ditiru

Usia Harapan Hidup Korea Selatan Melonjak, Ini Kebiasaan yang Bisa Ditiru

by Zahra Zahwa
May 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – South Korea mencatat salah satu pertumbuhan usia harapan hidup tercepat di dunia. Menurut World Health Organization, usia...

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Digelar di Sejumlah Provinsi, Ini Daftarnya

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Digelar di Sejumlah Provinsi, Ini Daftarnya

by Hidayat Taufik
May 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada Mei 2026. Selain itu, kebijakan ini hadir...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pembahasan Revisi UU Pemilu 2026 Bergulir, Komisi II DPR Buka Ruang Partisipasi Masyarakat

Deretan Mobil Toyota Terbaru 2026: dari Veloz Hybrid hingga SUV Listrik bZ4X

January 20, 2026
Koelnmesse dan AMARA Expo Dirikan PT Nine Koeln Indonesia

Koelnmesse dan AMARA Expo Dirikan PT Nine Koeln Indonesia

May 16, 2026
Jadwal Puasa Dzulhijjah 2026 Lengkap dengan Niat Arab dan Artinya

Jadwal Puasa Dzulhijjah 2026 Lengkap dengan Niat Arab dan Artinya

May 16, 2026
Timwas DPR Pantau Pelayanan Jemaah Haji di Makkah dan Madinah

Timwas DPR Pantau Pelayanan Jemaah Haji di Makkah dan Madinah

May 16, 2026
Jemaah Haji Indonesia Sudah di Makkah, Pemerintah Matangkan Persiapan Puncak Ibadah

Jemaah Haji Indonesia Sudah di Makkah, Pemerintah Matangkan Persiapan Puncak Ibadah

May 17, 2026
Patience Rousseau Bebas Setelah Dipenjara karena Stillbirth dan Postingan Media Sosial

Patience Rousseau Bebas Setelah Dipenjara karena Stillbirth dan Postingan Media Sosial

May 17, 2026
Hong Kong Mulai Menanam Kopi Lokal di Pulau Lantau

Hong Kong Mulai Menanam Kopi Lokal di Pulau Lantau

May 17, 2026
Usia Harapan Hidup Korea Selatan Melonjak, Ini Kebiasaan yang Bisa Ditiru

Usia Harapan Hidup Korea Selatan Melonjak, Ini Kebiasaan yang Bisa Ditiru

May 17, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved