• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, April 7, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Ombudsman: 4.000 Nelayan Rugi Rp24 Miliar Imbas Kasus Pagar Laut Tangerang

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
February 3, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Ombudsman: 4.000 Nelayan Rugi Rp24 Miliar Imbas Kasus Pagar Laut Tangerang

JAKARTA, Cobisnis.com – Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Apriyadi mengatakan, kerugian nelayan akibat pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, mencapai Rp24 miliar.

Hal tersebut diketahui setelah adanya investigasi yang dilakukan. Fadli bilang, kerugian tersebut dialami nelayan sejak Agustus 2024-Januari 2025.

“Berdasarkan perhitungan kami, minimal kerugian yang dialami oleh hampir 4.000 nelayan itu mencapai sekurang-kurangnya Rp24 miliar,” ujar Fadli dalam konferensi pers mengenai Dugaan Pengabaian Kewajiban Hukum terkait Pembangunan Pagar Laut Banten di Jakarta, Senin, 3 Februari.

Temuan itu berdasarkan beberapa faktor, seperti meningkatnya pembelian bahan bakar oleh nelayan hingga penurunan hasil tangkapan imbas adanya pagar laut tersebut.

“Itu dari jumlah bahan bakar yang bertambah antara 4-6 liter solar per hari, lalu hasil tangkapan yang berkurang dan kerusakan kapal yang kami hitung adalah pada angka minimalnya itu Rp24 miliar sampai dengan dilakukannya pembongkaran,” katanya.

Di sisi lain, kata Fadli, pihaknya juga menyimpulkan bahwa pemasangan pagar laut tersebut maladministrasi.

Dia pun mengapresiasi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten yang telah bertindak cepat dengan melakukan kunjungan ke lokasi pemasangan pagar laut setelah adanya laporan dari masyarakat.

Namun, dia menyayangkan upaya pencabutan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinilai terlambat meski sudah ada putusan dari DKP Banten.

“Tapi, membutuhkan waktu yang cukup lama sampai dengan 22 Januari kemarin baru dilakukan pembongkaran,” tegas Fadli.

“Dengan kami memahami segala keterbatasannya dari sisi sumber daya, KKP sudah berupaya. Tapi, upaya itu belum maksimal karena membutuhkan waktu yang lama untuk pembongkaran,” sambungnya.

Selain terkait pembongkaran, Fadli juga meminta DKP Banten untuk berkoordinasi kembali dengan KKP dan aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut dalam kasus tersebut.

Dikatakan Fadli, pemasangan pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang itu memang terindikasi untuk menguasai ruang laut.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan, Ombudsman menemukan adanya permintaan tanah girik seluas 370 hektare di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Adapun permintaan girik tersebut untuk menjadi tanah hak milik.

“Kami meyakini ada indikasi yang kuat bahwa keberadaan pagar laut ini adalah dalam rangka upaya menguasai ruang laut,” terangnya.

“Adanya dokumen permintaan atau upaya penguasaan ruang laut, yang mana 370 hektare awalnya diajukan di daerah Kohod yang sebagian atau seluruhnya sudah terbit,” tambah dia.

Setelah diterimanya pengajuan tanah di Desa Kohod, lanjut Fadli, pihak yang sama kembali mengajukan permintaan lahan seluas 1.415 hektare dari 16 desa di enam kecamatan.

Menurut Fadli, temuan itu sama dengan luas tanah terkait pemasangan pagar laut di Tangerang.

“Garis terluarnya (tanah yang diminta) sama persis dengan garis pagar laut. Jadi, kami meyakini munculnya pagar laut ini memiliki korelasi kuat dengan pengajuan hak di laut yang modusnya bagaimana menaikan status girik menjadi tanah,” jelas dia.

Fadli mengungkapkan, hal itu diketahui dari surat yang diperoleh Ombudsman Banten.

Menurut dia, upaya semacam ini masuk dalam indikasi tindakan pidana dan perlu diusut.

“Jadi, kami mendorong agar aparat penegak hukum mengusut tuntas indikasi pidana tersebut dan tentu saja terkait dengan pengajuan perizinan itu harus didalami lagi karena ini melibatkan 16 desa dari 6 kecamatan yang mengajukan surat untuk dilakukannya pengukuran dan memastikan apakah itu memang dilakukan di ruang laut atau bukan,” ungkapnya.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
lynda course free download
download micromax firmware
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
Tags: cobisnis.comNelayanOmbudsmanPagar laut Tanggerang

Related Posts

Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah, BSN Gandeng Yayasan Wakaf UMI

Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah, BSN Gandeng Yayasan Wakaf UMI

by Rizki Meirino
April 7, 2026
0

(Dari kiri kekanan) Kepala Cabang BSN Makassar Wahyudi Dahlan, Direktur Consumer Banking BSN Mochamad Yut Penta, Direktur Utama...

Santunan Prajurit Gugur Lebanon Diserahkan Bank Mandiri Taspen

Kredit Infrastruktur Bank Mandiri Tumbuh 30,8% hingga Februari

by Dwi Natasya
April 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kredit Infrastruktur Bank Mandiri mencatat pertumbuhan signifikan sebesar 30,8% hingga Februari. Pencapaian ini menunjukkan peran aktif perseroan dalam...

Santunan Prajurit Gugur Lebanon Diserahkan Bank Mandiri Taspen

Santunan Prajurit Gugur Lebanon Diserahkan Bank Mandiri Taspen

by Dwi Natasya
April 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Santunan Prajurit TNI Gugur diserahkan kepada keluarga anggota TNI yang wafat dalam misi perdamaian di Lebanon. Penyerahan ini...

Era Digital Dorong Humas Perguruan Tinggi Lebih Adaptif dan Profesional

Era Digital Dorong Humas Perguruan Tinggi Lebih Adaptif dan Profesional

by Dwi Natasya
April 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Peran humas perguruan tinggi kini semakin strategis dalam membangun kepercayaan publik di era digital. Perubahan ini mendorong institusi...

Berobat ke Malaysia, Langkah Gubernur Kalbar Ria Norsan Disorot di Tengah Isu Hukum

Berobat ke Malaysia, Langkah Gubernur Kalbar Ria Norsan Disorot di Tengah Isu Hukum

by Hidayat Taufik
April 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Keputusan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menjalani pemeriksaan kesehatan di Malaysia memicu perhatian publik. Langkah ini menjadi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

April 6, 2026
Wabah Campak di Bangladesh, 38 Anak Meninggal Akibat Rendahnya Vaksinasi

Wabah Campak di Bangladesh, 38 Anak Meninggal Akibat Rendahnya Vaksinasi

April 6, 2026
Airlangga Sebut Kenaikan Harga Avtur Berdampak Langsung ke Tarif Tiket Pesawat

Airlangga Sebut Kenaikan Harga Avtur Berdampak Langsung ke Tarif Tiket Pesawat

April 6, 2026
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tak Naik Meski Konflik Timur Tengah Memanas

Purbaya Angkat Bicara soal Wacana Potong Gaji Menteri, Angka 25% Muncul

April 6, 2026
Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah, BSN Gandeng Yayasan Wakaf UMI

Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah, BSN Gandeng Yayasan Wakaf UMI

April 7, 2026
Santunan Prajurit Gugur Lebanon Diserahkan Bank Mandiri Taspen

Kredit Infrastruktur Bank Mandiri Tumbuh 30,8% hingga Februari

April 7, 2026
Santunan Prajurit Gugur Lebanon Diserahkan Bank Mandiri Taspen

Santunan Prajurit Gugur Lebanon Diserahkan Bank Mandiri Taspen

April 7, 2026
DPR Ungkap Jaminan Keamanan Haji 2026 di Tengah Konflik Global

DPR Ungkap Jaminan Keamanan Haji 2026 di Tengah Konflik Global

April 7, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved