• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, June 11, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Ombudsman: 4.000 Nelayan Rugi Rp24 Miliar Imbas Kasus Pagar Laut Tangerang

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
February 3, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Ombudsman: 4.000 Nelayan Rugi Rp24 Miliar Imbas Kasus Pagar Laut Tangerang

JAKARTA, Cobisnis.com – Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Apriyadi mengatakan, kerugian nelayan akibat pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, mencapai Rp24 miliar.

Hal tersebut diketahui setelah adanya investigasi yang dilakukan. Fadli bilang, kerugian tersebut dialami nelayan sejak Agustus 2024-Januari 2025.

“Berdasarkan perhitungan kami, minimal kerugian yang dialami oleh hampir 4.000 nelayan itu mencapai sekurang-kurangnya Rp24 miliar,” ujar Fadli dalam konferensi pers mengenai Dugaan Pengabaian Kewajiban Hukum terkait Pembangunan Pagar Laut Banten di Jakarta, Senin, 3 Februari.

Temuan itu berdasarkan beberapa faktor, seperti meningkatnya pembelian bahan bakar oleh nelayan hingga penurunan hasil tangkapan imbas adanya pagar laut tersebut.

“Itu dari jumlah bahan bakar yang bertambah antara 4-6 liter solar per hari, lalu hasil tangkapan yang berkurang dan kerusakan kapal yang kami hitung adalah pada angka minimalnya itu Rp24 miliar sampai dengan dilakukannya pembongkaran,” katanya.

Di sisi lain, kata Fadli, pihaknya juga menyimpulkan bahwa pemasangan pagar laut tersebut maladministrasi.

Dia pun mengapresiasi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten yang telah bertindak cepat dengan melakukan kunjungan ke lokasi pemasangan pagar laut setelah adanya laporan dari masyarakat.

Namun, dia menyayangkan upaya pencabutan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinilai terlambat meski sudah ada putusan dari DKP Banten.

“Tapi, membutuhkan waktu yang cukup lama sampai dengan 22 Januari kemarin baru dilakukan pembongkaran,” tegas Fadli.

“Dengan kami memahami segala keterbatasannya dari sisi sumber daya, KKP sudah berupaya. Tapi, upaya itu belum maksimal karena membutuhkan waktu yang lama untuk pembongkaran,” sambungnya.

Selain terkait pembongkaran, Fadli juga meminta DKP Banten untuk berkoordinasi kembali dengan KKP dan aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut dalam kasus tersebut.

Dikatakan Fadli, pemasangan pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang itu memang terindikasi untuk menguasai ruang laut.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan, Ombudsman menemukan adanya permintaan tanah girik seluas 370 hektare di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Adapun permintaan girik tersebut untuk menjadi tanah hak milik.

“Kami meyakini ada indikasi yang kuat bahwa keberadaan pagar laut ini adalah dalam rangka upaya menguasai ruang laut,” terangnya.

“Adanya dokumen permintaan atau upaya penguasaan ruang laut, yang mana 370 hektare awalnya diajukan di daerah Kohod yang sebagian atau seluruhnya sudah terbit,” tambah dia.

Setelah diterimanya pengajuan tanah di Desa Kohod, lanjut Fadli, pihak yang sama kembali mengajukan permintaan lahan seluas 1.415 hektare dari 16 desa di enam kecamatan.

Menurut Fadli, temuan itu sama dengan luas tanah terkait pemasangan pagar laut di Tangerang.

“Garis terluarnya (tanah yang diminta) sama persis dengan garis pagar laut. Jadi, kami meyakini munculnya pagar laut ini memiliki korelasi kuat dengan pengajuan hak di laut yang modusnya bagaimana menaikan status girik menjadi tanah,” jelas dia.

Fadli mengungkapkan, hal itu diketahui dari surat yang diperoleh Ombudsman Banten.

Menurut dia, upaya semacam ini masuk dalam indikasi tindakan pidana dan perlu diusut.

“Jadi, kami mendorong agar aparat penegak hukum mengusut tuntas indikasi pidana tersebut dan tentu saja terkait dengan pengajuan perizinan itu harus didalami lagi karena ini melibatkan 16 desa dari 6 kecamatan yang mengajukan surat untuk dilakukannya pengukuran dan memastikan apakah itu memang dilakukan di ruang laut atau bukan,” ungkapnya.

Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
udemy course download free
download huawei firmware
Download WordPress Themes
free download udemy course
Tags: cobisnis.comNelayanOmbudsmanPagar laut Tanggerang

Related Posts

Dua Buah dalam Al-Qur’an yang Disebut Bisa Membantu Turunkan Kolesterol

Dua Buah dalam Al-Qur’an yang Disebut Bisa Membantu Turunkan Kolesterol

by Desti Dwi Natasya
June 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kolesterol tinggi menjadi salah satu masalah kesehatan yang cukup umum dialami masyarakat. Kondisi ini dapat meningkatkan risiko...

Arab Saudi Resmikan Maskapai Baru Riyadh Air, Siap Saingi Emirates

Pertamax Rp16.250 per Liter, Ini Perhitungan Harga Sesuai Mekanisme Pasar

by Desti Dwi Natasya
June 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax resmi mengalami penyesuaian mulai 10 Juni 2026. Di wilayah DKI Jakarta dan...

Konflik Trump dan Republikan Memanas Jelang Pemilu Paruh Waktu 2026

Trump Siap Lanjutkan Serangan ke Iran di Tengah Upaya Diplomasi Qatar

by Zahra Zahwa
June 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan militernya akan kembali menyerang Iran pada hari ini. Trump menyampaikan ancaman...

Pemerintahan Trump Bebaskan Pemegang Tiket Piala Dunia 2026 dari Biaya Jaminan Visa

Trump Desak Iran Segera Teken Kesepakatan, Klaim Negosiasi Sudah Rampung

by Zahra Zahwa
June 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengatakan Iran hanya perlu menandatangani dokumen untuk mencapai kesepakatan dengan Washington. Trump...

Dua Buah dalam Al-Qur’an yang Disebut Bisa Membantu Turunkan Kolesterol

Gaji Fantastis! Ini Tiga Pesepakbola dengan Penghasilan Tertinggi di Dunia

by Desti Dwi Natasya
June 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dunia sepak bola tidak hanya dikenal karena persaingan di lapangan, tetapi juga penghasilan fantastis para pemainnya. Sejumlah...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Arab Saudi Resmikan Maskapai Baru Riyadh Air, Siap Saingi Emirates

Daftar Harga BBM di ASEAN Juni 2026, RI Tetap Paling Murah

June 10, 2026
Empat Cara Sederhana Menurunkan Tekanan Darah yang Bisa Dilakukan di Rumah

Diskon Listrik 50 Persen PLN Berlaku Lagi hingga 23 Juni 2026, Begini Cara Klaimnya

June 10, 2026
Rp 1.896 Triliun Disiapkan! Ini Rencana Besar Pemerintah Prabowo di 2027

Rp 1.896 Triliun Disiapkan! Ini Rencana Besar Pemerintah Prabowo di 2027

June 9, 2026
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
Dua Buah dalam Al-Qur’an yang Disebut Bisa Membantu Turunkan Kolesterol

Dua Buah dalam Al-Qur’an yang Disebut Bisa Membantu Turunkan Kolesterol

June 11, 2026
Arab Saudi Resmikan Maskapai Baru Riyadh Air, Siap Saingi Emirates

Pertamax Rp16.250 per Liter, Ini Perhitungan Harga Sesuai Mekanisme Pasar

June 11, 2026
Konflik Trump dan Republikan Memanas Jelang Pemilu Paruh Waktu 2026

Trump Siap Lanjutkan Serangan ke Iran di Tengah Upaya Diplomasi Qatar

June 11, 2026
Dua Buah dalam Al-Qur’an yang Disebut Bisa Membantu Turunkan Kolesterol

Gaji Fantastis! Ini Tiga Pesepakbola dengan Penghasilan Tertinggi di Dunia

June 11, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved