• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, February 2, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Menkeu Sri Mulyani soal PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah: Kategorinya Sangat Sedikit

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
January 1, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Sri Mulyani Kucurkan Rp14 Triliun ke KPU dan Rp5,5 Triliun ke Bawaslu untuk Biaya Pemilu 2024

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah tetap menjalankan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025.

Meski demikian, penyesuaian tarif PPN ini hanya berlaku untuk jasa dan barang mewah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kenaikan tarif PPN 12 persen pada 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa yang saat ini dikenakan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

“Itu kategorinya sangat sedikit, limited seperti jet pribadi, kapal pesiar dan juga rumah yang sangat mewah yang sudah diatur dalam PMK PPnBM Nomor 15 Tahun 2023,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers, Selasa, 31 Desember.

Sebab itu, Sri Mulyani menegaskan, barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena PPN sebesar 11 persen tidak akan mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen.

“Jadi tetap 11 persen seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen tidak ada kenaikan PPN untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini adalah tetap. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN-nya 0 persen, yaitu tidak sama sekali membayar PPN yaitu barang-barang berhubungan dengan makanan pokok,” ujarnya.

Sri Mulyani menjelaskan barang/jasa tarif PPN 0 persen yakni, Beras, Jagung, Kedelai, Buah-buahan, Sayur-sayuran, Ubi jalar, Ubi kayu, Gula, Ternak dan hasilnya, Susu segar, Unggas, Hasil pemotongan hewan, Padi-padian, Kacang-kacangan, Ikan, Udang, Biota lainnya, Rumput laut, Tiket kereta api, Tiket bandara, dan Angkutan orang.

Berikutnya barang dan jasa yang tetap terkena tarif PPN 0 persen yakni seperti Jasa angkutan Umum dan Sungai, Penyerahan Jasa Paket, Jasa Biro Perjalanan, Jasa pendidikan Pemerintah dan Swasta, Buku-buku Pelajaran, Kitab Suci, Jasa Kesehatan, Jasa Keuangan Dana Pensiun, Jasa Keuangan lain seperti Kartu Kredit, Asuransi Kerugian, dan Asuransi Jiwa.

“Semuanya tetap dapat fasilitas PPN 0 persen tidak membayar PPN, sedangkan seluruh barang jasa yang lainnya yang selama ini 11 persen tetap 11 persen tidak ada terkena kenaikan 12 persen,” jelasnya.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
free download udemy course
download micromax firmware
Free Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: cobisnis.comMenkeu Sri MulyaniPPN

Related Posts

Gol Telat Sesko Menentukan! MU Tundukkan Fulham 3-2 di Old Trafford

Gol Telat Sesko Menentukan! MU Tundukkan Fulham 3-2 di Old Trafford

by Hidayat Taufik
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Manchester United kembali menunjukkan mental baja di Liga Inggris. Bermain di Old Trafford, Minggu (1/2/2026) malam WIB,...

Indonesia Kutuk Serangan Israel di Gaza di Tengah Gencatan Senjata

Indonesia Kutuk Serangan Israel di Gaza di Tengah Gencatan Senjata

by Hidayat Taufik
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengecam keras serangan Israel ke Jalur Gaza yang terjadi saat...

Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Tangerang

Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Tangerang

by Hidayat Taufik
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kepolisian menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Tangerang....

BSI Resmi Hadirkan Hasanah Card Contactless, Transaksi Lebih Cepat dan Aman

BSI Resmi Hadirkan Hasanah Card Contactless, Transaksi Lebih Cepat dan Aman

by Dwi Natasya
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Syariah Indonesia (BSI) terus memperkuat transformasi digital layanan perbankan syariah dengan meluncurkan fitur terbaru BSI Hasanah...

Riza Chalid Masuk Red Notice Interpol, Ditetapkan sebagai Buronan Internasional

Riza Chalid Masuk Red Notice Interpol, Ditetapkan sebagai Buronan Internasional

by Hidayat Taufik
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kepolisian Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengonfirmasi bahwa Mohammad Riza Chalid (MRC) kini berstatus...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Shin Eun Soo dan Yoo Seon Ho Resmi Berpacaran, Hubungan Terjalin Sejak Akhir 2025

Perkiraan Awal Puasa Ramadhan 2026 Menurut Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU

January 30, 2026
Said Didu Ungkap Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Oposisi: Bahas Reformasi Polri hingga Misi Perdamaian Gaza

Said Didu Ungkap Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Oposisi: Bahas Reformasi Polri hingga Misi Perdamaian Gaza

February 1, 2026
Foto Terbaru Berkas Epstein Diduga Tampilkan Mantan Pangeran Andrew Di Lantai Bersama Seorang Perempuan

Foto Terbaru Berkas Epstein Diduga Tampilkan Mantan Pangeran Andrew Di Lantai Bersama Seorang Perempuan

February 1, 2026
Guncangan Kuat Gempa M 7,2 di Nias Barat Dirasakan Masyarakat Sumbar dan Sumut

BMKG Mutakhirkan Gempa Nias Barat Jadi M 6.7 dan Ada Gempa Susulan M 5.2

May 14, 2021
Gol Telat Sesko Menentukan! MU Tundukkan Fulham 3-2 di Old Trafford

Gol Telat Sesko Menentukan! MU Tundukkan Fulham 3-2 di Old Trafford

February 1, 2026
Indonesia Kutuk Serangan Israel di Gaza di Tengah Gencatan Senjata

Indonesia Kutuk Serangan Israel di Gaza di Tengah Gencatan Senjata

February 1, 2026
Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Tangerang

Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Tangerang

February 1, 2026
BSI Resmi Hadirkan Hasanah Card Contactless, Transaksi Lebih Cepat dan Aman

BSI Resmi Hadirkan Hasanah Card Contactless, Transaksi Lebih Cepat dan Aman

February 1, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved