COBISNIS.COM-JAKARTA-Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menyiapkan layanan ritel di segmen kesehatan guna mendukung penumpang pesawat di tengah pandemi COVID-19. Layanan akan diluncurkan dalam waktu dekat di Soekarno-Hatta, kemudian menyusul di bandara lainnya. Sementara itu di Soekarno-Hatta dan bandara-bandara perseroan lainnya, tenant ritel dan F&B sudah mulai kembali membuka layanan.
“Tenant komersial harus memenuhi ketentuan, antara lain penyemprotan disinfektan secara berkala di area tenant, kewajiban penggunaan masker bagi karyawan tenant, serta memonitor kesehatan karyawan tenant,” kata President Director PT Angkasa Pura II (Persero), Muhammad Awaluddin di Jakarta, Selasa (16/6).
Bagi pengunjung bandara dan penumpang pesawat, ada baiknya memperhatikan tips berikut ketika berbelanja makanan dan minuman atau produk lainnya di area komersial Bandara Internasional Soekarno-Hatta:
Mengutamakan aspek kebersihan dan kesehatan. Penumpant pesawat atau pengunjung bandara wajib menggunakan masker ketika berada di salah satu tenant, dan menggunakan hand sanitizer setelah menyentuh barang-barang.
Transaksi secara cashless. Utamakan bertransaksi secara cashless dengan menggunakan dompet digital, uang elektronik, kartu debit, atau kartu kredit.
Perhatikan jam naik pesawat. Penumpang pesawat harus memperhitungkan betul apakah masih memiliki waktu yang cukup untuk berbelanja. Saat ini aspek kebersihan dan kesehatan dikedepankan, sehingga mungkin membutuhkan waktu lebih untuk memproses segalanya di tenant komersial misalnya dalam hal pembayaran dilakukan secara cashless, serta lalu Lalang di dalam tenant juga tidak bebas seperti halnya dalam keadaan normal.
Memilih take away ketika memesan makanan di restoran. Penumpang pesawat sebaiknya memesan makanan dan minuman untuk dibawa, atau tidak makan di tempat. Makanan yang dibawa tersebut dapat dinikmati di kursi yang tersedia di boarding lounge atau area lainnya, di mana di jajaran kursi tersebut sudah terdapat rambu-rambu physical distancing.
Physical distancing. Penumpang pesawat dan karyawan tenant harus memperhatikan physical distancing. Ketika ingin memasuki area tenant, harus dilakukan secara bergantian atau tidak bergerombol. Begitu juga antrean saat proses transaksi harus menerapkan physical distancing sedikitnya dengan jarak 2 meter. Di restoran, meja untuk makan sudah diatur sedemikian rupa sehingga mengutamakan konsep physical distancing.