JAKARTA, COBISNIS.COM – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa setiap pedagang wajib menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai.
Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, merespons fenomena pedagang yang hanya menerima pembayaran non-tunai.
Menurut Doni, kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal 23 UU tersebut menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan sebagai alat pembayaran atau penyelesaian transaksi di wilayah Indonesia.
Doni menyatakan bahwa aturan ini jelas mewajibkan para pedagang untuk tetap menerima uang fisik dalam transaksi.
Meskipun BI terus mendorong digitalisasi sistem pembayaran di Indonesia melalui layanan digital seperti QRIS, penting bagi pedagang untuk tetap menerima uang tunai.
Hingga triwulan III-2024, transaksi menggunakan QRIS meningkat 209,61 persen secara tahunan, mencapai 4,08 miliar transaksi.
Meskipun demikian, BI tetap mencetak uang kartal dengan kualitas yang baik, dan pertumbuhannya berkisar antara 6 hingga 7 persen.
Doni juga merespons keluhan masyarakat terkait beberapa toko yang menolak pembayaran tunai di tengah adopsi sistem pembayaran digital yang semakin meluas.