JAKARTA, COBISNIS.COM – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan alasan mengapa produk iPhone 16 series belum bisa dijual di Indonesia.
Menurut Agus, Apple masih belum memenuhi komitmen investasi yang telah disepakati dengan pemerintah Indonesia. Dari total komitmen senilai Rp 1,71 triliun, Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp 1,48 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa Apple masih perlu menggelontorkan tambahan investasi sekitar Rp 240 miliar.
Agus menjelaskan bahwa setelah Apple memenuhi komitmen investasi tersebut, barulah pemerintah akan memberikan izin bagi perusahaan asal Amerika Serikat itu untuk menjual iPhone 16 di Indonesia. Pemerintah masih menunggu agar Apple segera melengkapi kewajiban investasinya sebelum proses perizinan dilanjutkan.
Pemerintah Indonesia juga tidak hanya menginginkan Apple untuk membentuk akademi pendidikan di tanah air, tetapi juga mendorong perusahaan tersebut untuk mendirikan fasilitas penelitian dan pengembangan (Research and Development/R&D). Agus menekankan pentingnya Apple mendirikan pusat R&D di Indonesia sebagai bagian dari komitmen investasi jangka panjang.
Saat ini, Apple sudah mendirikan tiga Apple Developer Academy yang berlokasi di Jakarta, Surabaya, dan Batam. Selain itu, pada tahun 2024 ini, Apple menambahkan akademi keempat di Bali. Meski demikian, pemerintah menilai keberadaan akademi tersebut belum cukup untuk memenuhi komitmen investasi yang disyaratkan.
Agus menyatakan bahwa pendirian akademi oleh Apple sebenarnya menunjukkan langkah positif, namun ia berharap agar perusahaan tersebut tidak hanya fokus pada pendidikan. Pemerintah ingin Apple memberikan kontribusi lebih dengan mendirikan pusat penelitian dan pengembangan yang berfungsi untuk meningkatkan inovasi teknologi di Indonesia.
Setelah Apple memenuhi komitmen investasinya, pemerintah akan melanjutkan proses perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk-produk Apple. Saat ini, sertifikat TKDN Apple telah habis masa berlakunya, dan sertifikasi tersebut diperlukan agar Apple bisa kembali menjual produk mereka di pasar Indonesia.
Agus juga menjelaskan bahwa saat ini proses perpanjangan sertifikasi TKDN masih tertunda karena Apple belum merealisasikan seluruh investasinya. Pemerintah memerlukan kepastian investasi agar sertifikat tersebut dapat diperpanjang dan produk Apple dapat kembali dipasarkan.
Oleh karena itu, selama komitmen investasi belum terpenuhi, iPhone 16 series tidak dapat dijual di Indonesia. Sertifikasi TKDN merupakan salah satu syarat penting bagi impor telepon seluler, termasuk produk dari Apple. Dengan kata lain, Apple masih harus menyelesaikan proses administrasi sebelum dapat melanjutkan penjualan.
Sebagai tambahan informasi, Apple telah meluncurkan seri iPhone 16 pada Apple Event yang diadakan pada 9 September 2024. Acara tahunan tersebut menjadi ajang bagi Apple untuk memperkenalkan produk-produk terbaru mereka kepada publik.
Seri iPhone 16 terdiri dari empat model utama, yaitu iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max. Model Pro dan Pro Max dari seri ini memiliki layar yang lebih besar dibandingkan dengan versi sebelumnya, menawarkan pengalaman visual yang lebih baik bagi pengguna.