JAKARTA, COBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan kebijakan baru terkait dana pensiun mulai Oktober 2024. Dalam kebijakan tersebut, peserta program dana pensiun tidak akan bisa mencairkan dana mereka sebelum mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan manfaat pensiun bagi peserta di masa depan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa peserta yang memiliki saldo Manfaat Pensiun lebih dari Rp500 juta wajib memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli Produk Anuitas. Hal ini berlaku setelah perhitungan pajak penghasilan (PPh 21) dilakukan, sehingga peserta bisa memaksimalkan manfaat pensiun mereka.
Menurut Ogi, produk anuitas adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran bulanan kepada peserta setelah mereka mencapai usia pensiun. Selain itu, janda, duda, atau anak dari peserta juga dapat menerima pembayaran secara berkala dari produk ini, sehingga produk anuitas menjadi sumber pendapatan utama di masa pensiun.
Dalam kebijakan baru ini, peserta Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang pensiun harus mengalihkan 80% dari saldo manfaatnya ke program anuitas. Namun, jika pendapatan peserta berada di bawah pertumbuhan yang ditetapkan, ada opsi untuk mencairkan dana tersebut secara tunai. Ogi juga menegaskan bahwa pencairan anuitas sebelum usia kepesertaan mencapai 10 tahun tidak diizinkan.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa praktik pencairan anuitas yang dilakukan sebelum waktunya telah menghambat perkembangan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Menurutnya, 80% dari dana yang ada harus digunakan untuk membeli produk anuitas, sehingga dana yang masuk ke program pensiun tidak sempat berakumulasi dengan baik.
Ogi menyebutkan bahwa banyak peserta yang segera mencairkan dana anuitas hanya dalam waktu kurang dari sebulan setelah dana tersebut masuk, meskipun ada penalti yang cukup besar. Praktik ini, menurutnya, menghambat peningkatan statistik dana pensiun di Indonesia, khususnya dari program DPPK.
Lebih jauh, Ogi menilai bahwa pencairan dana pensiun yang terlalu cepat melalui anuitas ini tidak sesuai dengan tujuan utama dari program pensiun. Jika dana dicairkan lebih awal, manfaat jangka panjang dari program pensiun akan berkurang secara signifikan.
Ogi menekankan bahwa dana pensiun seharusnya memberikan manfaat setelah masa pensiun tiba. Jika dana tersebut diambil sebelum waktunya, program pensiun hanya akan berfungsi seperti tabungan biasa, dan kehilangan fungsi utamanya sebagai jaminan di masa tua. Hal ini, menurut Ogi, harus dijelaskan dengan baik kepada para peserta program.
Untuk menjaga tujuan dan manfaat dari program pensiun, OJK akan memperketat aturan pencairan dana pensiun. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah bahwa pencairan dana tidak boleh dilakukan sebelum peserta mencapai usia kepesertaan selama 10 tahun, guna memastikan peserta mendapatkan manfaat yang maksimal.