JAKARTA, COBISNIS.COM – Pada Selasa (1/10/2024), sebanyak 580 anggota DPR periode 2024-2029 secara resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Mereka kini memegang posisi di lembaga legislatif Indonesia dan berhak menerima gaji serta tunjangan dari pemerintah. Jumlah anggota DPR RI ini bertambah dari periode sebelumnya yang hanya berjumlah 575 orang.
Dari 18 partai politik yang mengikuti Pemilu 2024, delapan partai berhasil memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang ditetapkan oleh KPU. Partai tersebut antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, NasDem, dan PKS. Sebaliknya, partai yang tidak berhasil mencapai ambang batas tersebut meliputi Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, PKN, Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.
Gaji dan Tunjangan DPR
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR sudah ditetapkan. Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, wakil ketua memperoleh Rp 4.620.000 per bulan, sementara anggota DPR biasa menerima Rp 4.200.000 setiap bulannya.
Selain gaji pokok, tunjangan juga diberikan kepada para anggota DPR sesuai dengan jabatannya. Fasilitas tunjangan ini telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Beberapa tunjangan yang diberikan meliputi tunjangan istri atau suami, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan tunjangan untuk rumah jabatan. Tunjangan tersebut dibagi menjadi dua kategori, yaitu tunjangan melekat dan tunjangan lain.
Rincian Tunjangan Melekat
- Tunjangan istri/suami: Rp 420.000
- Tunjangan anak: Rp 168.000
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
Dengan komponen-komponen tersebut, seorang anggota DPR dapat memperoleh penghasilan total sekitar Rp 54.051.903 setiap bulan. Jumlah ini bisa meningkat jika anggota tersebut memegang posisi wakil ketua atau ketua DPR, karena tunjangan yang diterima juga lebih besar.
Fasilitas Lainnya
Selain gaji dan tunjangan, anggota DPR juga mendapatkan beberapa fasilitas keuangan lainnya, termasuk biaya perjalanan. Uang harian untuk daerah tingkat I adalah Rp 5.000.000 per hari, sedangkan untuk daerah tingkat II sebesar Rp 4.000.000. Uang representasi untuk daerah tingkat I mencapai Rp 4.000.000 per hari, sementara untuk daerah tingkat II sebesar Rp 3.000.000.
Para anggota dewan juga diberikan fasilitas rumah jabatan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dan Ulujami, Jakarta Barat, beserta anggaran untuk pemeliharaan rumah tersebut. Setelah masa jabatan berakhir, mereka juga berhak menerima pensiun sebesar 60% dari gaji pokok, atau sekitar Rp 2.520.000 per bulan.