JAKARTA, COBISNIS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menetapkan AP, mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. AP diduga terlibat dalam manipulasi laporan keuangan PT Indofarma Tbk pada tahun 2020. Selain AP, Kejati Jakarta juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu GSR dan CSY.
Menurut keterangan tertulis dari Kepala Seksi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan, AP diduga membuat piutang, utang, serta uang muka pembelian produk alat kesehatan (alkes) fiktif yang menyebabkan seolah-olah target perusahaan tercapai.
GSR, yang menjabat sebagai Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023, diduga menjual produk Panbio ke PT Promedik, yang merupakan anak perusahaan PT IGM. Namun, PT Promedik ternyata tidak memiliki kemampuan finansial untuk melakukan pembelian tersebut, sehingga hal ini menyebabkan kerugian pada PT IGM.
Syahron juga menjelaskan bahwa GSR memerintahkan CSY, selaku Head of Finance PT IGM periode 2019-2021, untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor. Selain itu, CSY juga diperintahkan untuk mencari sumber pendanaan non-perbankan guna memenuhi kebutuhan operasional PT Indofarma Tbk dan PT IGM. GSR juga meminta CSY untuk membentuk unit baru di sektor FMCG dengan aktivitas yang diduga fiktif.
Dalam skema ini, CSY bersama dengan BBE, yang menjabat sebagai Manager Finance PT Indofarma Tbk periode 2020-2021, mencari pendanaan non-perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor dengan dalih terjadi kesalahan transfer. Dana yang dikumpulkan, selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran, juga dipakai untuk kepentingan pribadi CSY.
Atas tindakan mereka, para tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp 371 miliar. Syahron menambahkan bahwa saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih melakukan perhitungan kerugian negara secara lebih rinci.
Untuk keperluan penyidikan, AP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, sementara GSR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini berlangsung selama 20 hari ke depan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.