JAKARTA, COBISNIS.COM – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menjelaskan mengenai rencana pemotongan gaji untuk dana pensiun.
Ogi menyebutkan bahwa ketentuan terkait iuran wajib dana pensiun diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), khususnya di pasal 189.
Dalam aturan ini, pemerintah diberi wewenang untuk memberlakukan iuran wajib bagi pekerja dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan di masa tua, namun dengan kriteria-kriteria tertentu.
Ogi menjelaskan bahwa kriteria terkait program pensiun tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP). Hingga saat ini, OJK masih menunggu terbitnya PP yang akan mengatur detail tentang program pensiun tersebut.
Tujuan dari program ini adalah untuk menjaga kesinambungan penghasilan bagi pekerja setelah memasuki usia pensiun, sehingga mereka dapat menerima manfaat pensiun secara bulanan.
Dalam penjelasannya, Ogi menyatakan bahwa ketika seorang pekerja pensiun, ia diperkenankan menarik 20 persen dari dana pensiunnya secara sekaligus.
Sementara 80 persen sisanya akan diberikan secara berkala setiap bulan.
Pembayaran berkala ini bisa dilakukan oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam bentuk produk anuitas yang disediakan oleh perusahaan asuransi.
Lebih lanjut, Ogi menyinggung tentang produk anuitas yang merupakan salah satu instrumen asuransi jiwa, memberikan pembayaran bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun.
OJK sebelumnya mengamati bahwa praktik pencairan anuitas sebelum POJK 27/2023 dan POJK 8/2024 berlangsung kurang dari sebulan, namun hal ini dianggap kurang sesuai dengan prinsip pensiunan yang seharusnya menerima pembayaran bulanan secara berkelanjutan.
Ogi juga menegaskan bahwa program anuitas berbeda dari tabungan hari tua atau jaminan hari tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan, yang dapat dicairkan secara tunai. Sementara jaminan pensiun (JP) di BPJS Ketenagakerjaan mengikuti prinsip dana pensiun, di mana manfaat pensiun diterima setiap bulan, bukan dalam bentuk pencairan sekaligus.
Penjelasan mengenai aturan program pensiun ini diatur dalam POJK 27/2023 tentang penyelenggaraan usaha dana pensiun, serta POJK 8/2024 yang berkaitan dengan kontrak asuransi dan distribusi produk asuransi.
Aturan ini diharapkan dapat mendukung keberlangsungan program pensiun anuitas secara lebih teratur dan tepat sasaran.