• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, April 28, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pembatasan Kunjungan Umum ke Ibu Kota Nusantara Hingga Akhir September 2024

Saeful Imam by Saeful Imam
September 1, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Benarkah Penduduk IKN akan Dibatasi Supaya Tidak Semrawut? Ini Jawaban OIKN

Percepatan pembangunan IKN

JAKARTA, COBISNIS.COM – Masyarakat umum dilarang memasuki area pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga akhir September 2024.

Keputusan ini dikeluarkan oleh Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur IKN dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Surat Nomor 299/IKN/SATGAS/UM/2024 tertanggal 22 Agustus 2024.

Larangan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan selama proses pembangunan infrastruktur penting di area tersebut.

Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menjelaskan bahwa larangan ini berlaku hingga penyelesaian pekerjaan pengaspalan Jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Barat dan Timur, pembangunan anjungan pengunjung, serta area parkir.

Menurutnya, keputusan ini penting untuk menjaga keselamatan para pekerja dan masyarakat umum mengingat tingginya aktivitas konstruksi yang sedang berlangsung.

Troy menambahkan bahwa pasca upacara peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia, kegiatan konstruksi fisik di lapangan akan dilanjutkan dengan intensitas tinggi.

Target utama dari pekerjaan ini adalah mencapai pencapaian ekosistem IKN pada Desember 2024, yang menjadi fokus pemerintah dalam mewujudkan ibu kota baru.

Saat ini, terdapat 68 paket pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan di area pembangunan IKN dengan melibatkan 27.209 pekerja dan 3.000 unit peralatan konstruksi.

Tingginya intensitas pekerjaan dan banyaknya alat berat yang bergerak dinamis di lokasi menjadi alasan utama diberlakukannya larangan kunjungan masyarakat umum.

Meskipun demikian, Troy menyatakan bahwa kunjungan dari instansi atau kedinasan masih dapat dilakukan, namun dengan syarat tertentu.

Kunjungan ini harus mendapatkan izin tertulis dari Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN, melalui Kepala Balai BPPW Kalimantan Timur atau Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita IKN.

Kunjungan kedinasan dibatasi hanya pada hari Kamis dan Jumat, dengan maksimal 15 orang dan tiga unit kendaraan per kunjungan.

Pengunjung yang diizinkan masuk wajib mematuhi standar keselamatan, kesehatan, keamanan, kebersihan, dan kerapian selama berada di area pembangunan IKN.

Pembatasan ini dianggap perlu oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa proyek pembangunan IKN dapat berjalan lancar dan tanpa gangguan.

Keselamatan dan kelancaran pembangunan menjadi prioritas utama, mengingat kompleksitas dan skala besar proyek IKN yang melibatkan berbagai aspek teknis dan operasional.

Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan pekerjaan di IKN dapat selesai sesuai jadwal dan masyarakat dapat segera menikmati fasilitas yang disediakan di ibu kota baru tersebut. Pihak otoritas terus memantau dan mengevaluasi perkembangan proyek untuk memastikan setiap tahap berjalan sesuai rencana.

Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy free download
download coolpad firmware
Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: Masyarakat dilarang ke IKNpembatasan kunjungan IKN

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sawe Cetak Sejarah, Pecahkan Rekor Marathon Sub Dua Jam di London 2026

Sawe Cetak Sejarah, Pecahkan Rekor Marathon Sub Dua Jam di London 2026

April 27, 2026
BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Bank dan Bersifat Independen

BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Bank dan Bersifat Independen

April 27, 2026
Hari Kartini 2026, MedcoEnergi Buktikan Perempuan Indonesia Bisa Memimpin di Industri Energi

Hari Kartini 2026, MedcoEnergi Buktikan Perempuan Indonesia Bisa Memimpin di Industri Energi

April 27, 2026
BTN Berkolaborasi dengan PUTRI Kembangkan Ekosistem Digital Pariwisata

BTN Berkolaborasi dengan PUTRI Kembangkan Ekosistem Digital Pariwisata

April 27, 2026
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, 38 Korban Dievakuasi dan 4 Meninggal

Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, 38 Korban Dievakuasi dan 4 Meninggal

April 28, 2026
Insiden KRL dan Agro Bromo, KAI Prioritaskan Penanganan Korban

Insiden KRL dan Agro Bromo, KAI Prioritaskan Penanganan Korban

April 28, 2026
Kereta Jarak Jauh dan KRL Commuter Line Bertabrakan di Stasiun Bekasi Timur

Kereta Jarak Jauh dan KRL Commuter Line Bertabrakan di Stasiun Bekasi Timur

April 27, 2026
DADA Siap Bagi-Bagi Dividen sebesar Rp2 Miliar Di Tengah Lonjakan Laba Perseroan sebesar 216,70%

DADA Siap Bagi-Bagi Dividen sebesar Rp2 Miliar Di Tengah Lonjakan Laba Perseroan sebesar 216,70%

April 27, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved