JAKARTA, COBISNIS.COM – Masyarakat umum dilarang memasuki area pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga akhir September 2024.
Keputusan ini dikeluarkan oleh Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur IKN dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Surat Nomor 299/IKN/SATGAS/UM/2024 tertanggal 22 Agustus 2024.
Larangan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan selama proses pembangunan infrastruktur penting di area tersebut.
Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menjelaskan bahwa larangan ini berlaku hingga penyelesaian pekerjaan pengaspalan Jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Barat dan Timur, pembangunan anjungan pengunjung, serta area parkir.
Menurutnya, keputusan ini penting untuk menjaga keselamatan para pekerja dan masyarakat umum mengingat tingginya aktivitas konstruksi yang sedang berlangsung.
Troy menambahkan bahwa pasca upacara peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia, kegiatan konstruksi fisik di lapangan akan dilanjutkan dengan intensitas tinggi.
Target utama dari pekerjaan ini adalah mencapai pencapaian ekosistem IKN pada Desember 2024, yang menjadi fokus pemerintah dalam mewujudkan ibu kota baru.
Saat ini, terdapat 68 paket pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan di area pembangunan IKN dengan melibatkan 27.209 pekerja dan 3.000 unit peralatan konstruksi.
Tingginya intensitas pekerjaan dan banyaknya alat berat yang bergerak dinamis di lokasi menjadi alasan utama diberlakukannya larangan kunjungan masyarakat umum.
Meskipun demikian, Troy menyatakan bahwa kunjungan dari instansi atau kedinasan masih dapat dilakukan, namun dengan syarat tertentu.
Kunjungan ini harus mendapatkan izin tertulis dari Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN, melalui Kepala Balai BPPW Kalimantan Timur atau Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita IKN.
Kunjungan kedinasan dibatasi hanya pada hari Kamis dan Jumat, dengan maksimal 15 orang dan tiga unit kendaraan per kunjungan.
Pengunjung yang diizinkan masuk wajib mematuhi standar keselamatan, kesehatan, keamanan, kebersihan, dan kerapian selama berada di area pembangunan IKN.
Pembatasan ini dianggap perlu oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa proyek pembangunan IKN dapat berjalan lancar dan tanpa gangguan.
Keselamatan dan kelancaran pembangunan menjadi prioritas utama, mengingat kompleksitas dan skala besar proyek IKN yang melibatkan berbagai aspek teknis dan operasional.
Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan pekerjaan di IKN dapat selesai sesuai jadwal dan masyarakat dapat segera menikmati fasilitas yang disediakan di ibu kota baru tersebut. Pihak otoritas terus memantau dan mengevaluasi perkembangan proyek untuk memastikan setiap tahap berjalan sesuai rencana.