• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, January 29, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha Fintech Jembatan Emas dan Dhanapala

Saeful Imam by Saeful Imam
July 15, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Duh, OJK Ungkap Jumlah Aduan Terhadap Perusahaan Pembiayaan Meningkat

Mulai Oktober 2024, pencairan atau penarikan anuitas tidak boleh dilakukan sebelum usia kepesertaan mencapai 10 tahun

JAKARTA, COBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui pengembalian izin usaha PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyatakan bahwa OJK telah menindaklanjuti dengan mencabut izin usaha kedua perusahaan tersebut.

OJK menetapkan pencabutan izin usaha melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024 untuk PT Akur Dana Abadi dan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024 untuk PT Semangat Gotong Royong.

Jembatan Emas, yang beralamat di Gedung Senayan Business Center, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan pengembalian izin usaha karena belum dapat memenuhi ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah Direksi.

Dhanapala, yang beralamat di Ciputra World 2, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas.

Kelompok pemegang saham PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI, sehingga sentralisasi diharapkan dapat meningkatkan efisiensi.

Dengan pencabutan izin usaha ini, OJK akan terus memantau kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala. Pemantauan ini mencakup penghentian kegiatan usaha di industri LPBBTI.

Aman Santosa menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan demi menjaga integritas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam industri jasa keuangan.

Langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam mengawasi dan memastikan bahwa penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK juga mengingatkan bahwa mereka akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan serupa untuk menjaga stabilitas dan keamanan industri keuangan.

Pengawasan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap layanan pendanaan berbasis teknologi informasi di Indonesia.

Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
online free course
download lava firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
Tags: fintechmelanggarojk

Related Posts

Fraud

Fraud DSI Sulit Dideteksi Pengawas, Ini Penyebabnya

by Iwan Supriyatna
January 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Perusahaan pinjaman daring (pindar) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terindikasi telah melakukan kecurangan (fraud) dalam penggunaan dana...

OJK

OJK Laporkan Temuan Fraud Dana Syariah Indonesia (DSI) ke Polisi

by Iwan Supriyatna
January 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pemeriksaannya terhadap penyelenggaran pindar Dana Syariah Indonesia (DSI) menemukan delapan pelanggaran yang...

Ngutang di Pinjol Makin Ketat, OJK Pasang Batas 30%

Ngutang di Pinjol Makin Ketat, OJK Pasang Batas 30%

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat batas maksimum rasio utang pada pinjaman daring atau pinjol. Ke depan, total...

Utang Pinjol Makin Berat, Risiko Gagal Bayar Lampaui 4 Persen

Utang Pinjol Makin Berat, Risiko Gagal Bayar Lampaui 4 Persen

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat utang masyarakat di sektor pinjaman online terus meningkat hingga akhir 2025. Nilai...

OJK

Penyaluran Kredit Perbankan Tembus Rp8.314 Triliun hingga November 2025

by Desti Dwi Natasya
January 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit perbankan nasional terus menunjukkan tren positif menjelang akhir 2025. Hingga...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
RLCO Masuk Suspend di Tengah Gejolak Pasar Saham

RLCO Masuk Suspend di Tengah Gejolak Pasar Saham

January 28, 2026
Juragan Kucek

Juragan Kucek Tutup Gerai Mendadak, Mitra dan Konsumen Merugi

January 20, 2026
Deretan Film Bioskop Februari 2026: dari Horor Mencekam hingga Animasi Keluarga

Deretan Film Bioskop Februari 2026: dari Horor Mencekam hingga Animasi Keluarga

January 20, 2026
Bank Mandiri Salurkan 70% Dana Pemerintah, Purbaya Beri Sinyal Tambahan Stimulus

Pemerintah Tawarkan ORI029, Targetkan Penghimpunan Dana Rp25 Triliun

January 27, 2026
PPATK Karyawan Sembunyikan Rp 12,49 Triliun Siapa Menampung !

PPATK Karyawan Sembunyikan Rp 12,49 Triliun Siapa Menampung !

January 29, 2026
Sosok Sari Yuliati, Wakil Ketua DPR RI Pengganti Adies Kadir

Sosok Sari Yuliati, Wakil Ketua DPR RI Pengganti Adies Kadir

January 29, 2026
PDC

PDC Bukukan Pendapatan Rp 2,83 Triliun dan Laba Bersih Rp 141 Miliar di 2025

January 29, 2026
PGN

PGN Salurkan Gas Perdana ke Pabrik Baterai Kendaraan Listrik CATIB di Karawang

January 29, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved