JAKARTA, COBISNIS.COM – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyatakan bahwa masih ada waktu bagi semua pihak untuk memberikan masukan terkait penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hingga tahun 2027. Keputusan ini diambil setelah penundaan pelaksanaan iuran Tapera dari tahun ini menjadi paling lambat tahun 2027.
Moeldoko menyebutkan bahwa sampai tahun 2027, masih tersedia kesempatan untuk memberikan masukan, konsultasi, dan lain sebagainya. Ia menjelaskan bahwa peraturan mengenai iuran Tapera bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja mandiri masih belum diterbitkan, baik oleh Menteri Keuangan maupun Menteri Ketenagakerjaan. Menurutnya, peraturan ini perlu dirumuskan dengan mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak.
Moeldoko menegaskan bahwa persoalan utama Tapera bukanlah masalah penundaan, melainkan pentingnya mendengarkan aspirasi berbagai pihak agar peraturan menteri yang akan diterbitkan nanti bisa lebih baik. Ia berharap ada perbaikan dalam kebijakan ini melalui proses konsultasi yang mendalam.
Di sisi lain, Moeldoko menjelaskan bahwa kebijakan iuran Tapera didorong oleh adanya backlog kepemilikan rumah sebanyak 9,9 juta yang harus diatasi oleh negara. Ia menyebutkan bahwa pemerintah telah memberikan subsidi untuk menekan bunga kredit pemilikan rumah (KPR) hingga 5 persen, namun kebijakan tersebut hanya mampu meningkatkan kepemilikan rumah sebanyak 300.000 per tahun.
Oleh karena itu, Moeldoko menyatakan bahwa diperlukan skema baru untuk menangani backlog kepemilikan rumah ini. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang membantu ASN dalam memiliki rumah.
Namun, pemerintah merasa perlu memperluas cakupan skema tersebut, sehingga muncul skema Tapera. Menurut Moeldoko, langkah ini diambil untuk memastikan lebih banyak masyarakat dapat memiliki rumah melalui berbagai skema yang lebih inklusif.