JAKARTA, COBISNIS.COM – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan tanggapan terkait dugaan bahwa Jalan Tol Layang Muhammad bin Zayed (MBZ) memiliki kualitas di bawah standar. Isu ini muncul dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan jalan tol tersebut.
Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja, menyatakan bahwa jalan tol tersebut telah melalui berbagai uji kelayakan sebelum dibuka untuk umum.
“Prosedur untuk uji layak fungsi dan uji layak operasi telah kami penuhi semua,” kata Endra, yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Menteri PUPR bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan, saat ditemui di sela-sela World Water Forum ke-10 di Bali, Kamis (23/5/2024).
Endra menjelaskan bahwa langkah-langkah untuk memastikan keselamatan pengguna jalan telah dilakukan, termasuk uji beban.
“Kami perlu mengklarifikasi lebih lanjut. Kami akan mempelajari temuan tersebut,” tambahnya.
Sebagai informasi, proyek Tol MBZ diduga mengalami korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 510 miliar. Kasus ini sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Para terdakwa dalam kasus ini termasuk mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC, Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas, dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Jaksa menuduh mereka bersekongkol dalam menentukan pemenang lelang, mengubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan desain awal, dan menurunkan mutu beton.
Ahli Beton dan Konstruksi, FX Supartono, mengungkapkan bahwa penggantian material dalam proyek ini menyebabkan kekuatan Tol MBZ berkurang sekitar 5-6 persen.
Berdasarkan analisisnya, kondisi ini juga mengurangi tingkat kekakuan Tol MBZ, yang berdampak pada peningkatan getaran saat dilalui kendaraan.
“Dalam jangka panjang, karena kekakuannya berkurang, getaran yang terjadi menjadi lebih besar. Ini dapat mempengaruhi keawetan jangka panjang jembatan,” ujar Supartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (21/5/2024).
“Getaran yang lebih besar dengan amplitudo yang meningkat bisa menyebabkan kelelahan struktur. Karena terus-menerus digetarkan, ini bisa mengurangi umur struktur,” tambahnya.