• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, November 9, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Sport

Inilah Kebijakan Stimulus Lanjutan dari OJK di Sektor Industri Keuangan Non-Bank

Jawarul Kunnas by Jawarul Kunnas
May 30, 2020
in Sport
0

Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan nonbank.

Pertama, memberikan penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) dan Kedua, kebijakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan debitur Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang terkena dampak penyebaran COVID-19.

“Kedua kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya OJK  menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi dan industri LKM tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat 29 Mei 2020 malam.

Kebijakan ini ditetapkan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan menjaga kualitas pinjaman kepada nasabah usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah. “Pelaksanaannya tetap mengedepankan tatakelola yang baik dan menghindari moral hazard,” ujarnya.

Pemasaran Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI)

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi sebagaimana Surat Edaran yang disampaikan kepada pengurus asosiasi dan pemimpin perusahaan asuransi jiwa telah menetapkan bahwa OJK memberikan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah termasuk unit usaha syariah.

Penyesuaian dimaksud yaitu: Dalam pemasaran PAYDI dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh, tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik seperti video conference, video call atau kombinasi dari media dimaksud.

Tanda tangan basah atas surat pernyataan bahwa calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta telah memperoleh penjelasan dan memahami manfaat, biaya, dan risiko Produk Asuransi yang ditawarkan, dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Dalam penerapan penyesuaian dimaksud, OJK memberikan persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:

1. Memiliki sistem informasi dan infrastruktur yang memadai dengan memenuhi prinsip kerahasiaan, integritas, ketersediaan, keaslian, tidak dapat diingkari, data yang disajikan dapat diandalkan, keamanan, pemeliharaan jejak audit, konsistensi dan akurasi;

2. Memiliki surat pernyataan dari Vendor Teknologi Informasi yang digunakan Perusahaan dan Direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko yang menyatakan bahwa sistem informasi dan infrastruktur yang digunakan telah memadai;

3. Memiliki standar operasi dan prosedur (SOP) yang mendukung pelaksanaan pemasaran secara digital/elektronik;

4. Memiliki pernyataan persetujuan dari calon pemegang polis;

5. Melakukan dokumentasi dalam bentuk rekaman video dan audio;

6. Memiliki infrastruktur yang mendukung proses otentikasi tanda tangan elektronik;

7. Ikhtisar polis tetap disampaikan dalam bentuk hardcopy sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Produk Asuransi.

Selain persyaratan di atas, OJK juga meminta agar: Seluruh proses pemasaran dan penutupan polis asuransi secara digital/elektronik harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE), memenuhi kewajiban perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI dilakukan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan prinsip perlindungan konsumen (market conduct) yang baik.

Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI dimaksud tidak dijadikan alasan untuk menolak klaim pemegang polis, khususnya untuk pengajuan klaim yang telah memenuhi persyaratan dalam polis dan telah sesuai dengan persyaratan pengajuan klaim.

Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI ini bersifat sementara dan mulai berlaku sejak tanggal 27 Mei 2020 sampai dengan penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19 dinyatakan berakhir oleh Pemerintah.

Kebijakan Restrukturisasi Pinjaman/Pembiayaan LKM

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi sebagaimana dalam Surat Edaran kepada pengurus dan direksi LKM menetapkan kebijakan OJK bagi LKM dan debitur LKM yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berpendapatan rendah dan usaha skala mikro dalam pembayaran kewajiban kepada LKM serta menjaga keberlangsungan kinerja LKM.

Kebijakan bagi LKM terdiri dari: (1) Perpanjangan 10 hari kerja dari batas waktu kewajiban penyampaian laporan keuangan 4 bulanan dan bukti pengumuman laporan keuangan untuk periode April 2020.

(2) Pemberian restrukturisasi terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19.

(3) Kualitas pinjaman atau pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi.

(4) Penerapan restrukturisasi untuk debitur yang terkena dampak Covid-19 berlaku sampai dengan 6 bulan.

Restrukturisasi pinjaman/pembiayaan debitur LKM tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut:

1. Adanya permohonan restrukturisasi dari debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19;

2. Adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari LKM;

3. Penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik, serta sesuai dengan prinsip syariah bagi LKM Syariah.

OJK mengharapkan kebijakan ini bisa menjaga kinerja LKM dapat terus bertahan dan bertumbuh dalam melayani usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah dalam kondisi pandemi Covid-19.

Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
download karbonn firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy paid course
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisIKNBojkStimulus Lanjutan

Related Posts

Iran Klaim Tembak Jatuh Dua Drone AS di Selat Hormuz

China Batasi Rekrutmen PNS, Lulusan Kampus Asing Tak Bisa Daftar

by Desti Dwi Natasya
November 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – China memperketat akses lulusan universitas luar negeri untuk mengikuti program rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) elite pada...

Iran Klaim Tembak Jatuh Dua Drone AS di Selat Hormuz

Jurusan Teknik Jadi Favorit Mahasiswa Asing di ASEAN, Bukan Bisnis

by Desti Dwi Natasya
November 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Jurusan teknik dan teknologi menjadi bidang studi paling diminati calon mahasiswa internasional yang mempertimbangkan kawasan ASEAN sebagai tujuan...

Iran Klaim Tembak Jatuh Dua Drone AS di Selat Hormuz

Trump Hentikan Bantuan Militer Rp66 Triliun ke Israel, Netanyahu Merespons

by Desti Dwi Natasya
November 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan rencana penghentian bantuan militer tahunan senilai sekitar USD4 miliar atau...

Iran Klaim Tembak Jatuh Dua Drone AS di Selat Hormuz

Iran Klaim Tembak Jatuh Dua Drone AS di Selat Hormuz

by Desti Dwi Natasya
November 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Iran mengklaim telah menembak jatuh dua drone milik Amerika Serikat (AS) di kawasan Pulau Qeshm, dekat Selat...

Tangis Fitrah Maulana Usai Blunder, Bangga Bawa Persib Lolos

Ancol Gratiskan Tiket Masuk hingga 12 November 2026, Ini Caranya

by Desti Dwi Natasya
November 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Taman Impian Jaya Ancol kembali menghadirkan program gratis tiket masuk kawasan wisata hingga 12 November 2026. Masyarakat dapat...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Indonesia Masuk Daftar Negara Paling Banyak Disasar Aktivitas Siber

Indonesia Masuk Daftar Negara Paling Banyak Disasar Aktivitas Siber

November 8, 2026
Diduga Skenario Pemakzulan Prabowo Sudah Disiapkan, Penggantinya Terungkap?

Diduga Skenario Pemakzulan Prabowo Sudah Disiapkan, Penggantinya Terungkap?

November 8, 2026
128 Bank di Jepang Lumpuh, Gangguan Siber Juga Hantui Perbankan Dunia

128 Bank di Jepang Lumpuh, Gangguan Siber Juga Hantui Perbankan Dunia

November 8, 2026
Duel Sengit di Lap Terakhir, Veda Pratama Sukses Rebut Posisi Keempat!

Duel Sengit di Lap Terakhir, Veda Pratama Sukses Rebut Posisi Keempat!

November 8, 2026
Penelitian Ungkap Cara Membedakan Wajah Orang Kaya dan Miskin

Penelitian Ungkap Cara Membedakan Wajah Orang Kaya dan Miskin

November 9, 2026
Nusantara Luxury Exchange, Upaya Kemenpar Bidik Wisatawan Berdaya Beli Tinggi

Nusantara Luxury Exchange, Upaya Kemenpar Bidik Wisatawan Berdaya Beli Tinggi

November 8, 2026
Deretan Mantan Kapolri yang Hadiri Pertemuan Bersama Prabowo di Hambalang

Deretan Mantan Kapolri yang Hadiri Pertemuan Bersama Prabowo di Hambalang

November 8, 2026
Duel Sengit di Lap Terakhir, Veda Pratama Sukses Rebut Posisi Keempat!

Duel Sengit di Lap Terakhir, Veda Pratama Sukses Rebut Posisi Keempat!

November 8, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved