• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, June 9, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Sport

Inilah Kebijakan Stimulus Lanjutan dari OJK di Sektor Industri Keuangan Non-Bank

Jawarul Kunnas by Jawarul Kunnas
May 30, 2020
in Sport
0

Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan nonbank.

Pertama, memberikan penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) dan Kedua, kebijakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan debitur Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang terkena dampak penyebaran COVID-19.

“Kedua kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya OJK  menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi dan industri LKM tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat 29 Mei 2020 malam.

Kebijakan ini ditetapkan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan menjaga kualitas pinjaman kepada nasabah usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah. “Pelaksanaannya tetap mengedepankan tatakelola yang baik dan menghindari moral hazard,” ujarnya.

Pemasaran Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI)

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi sebagaimana Surat Edaran yang disampaikan kepada pengurus asosiasi dan pemimpin perusahaan asuransi jiwa telah menetapkan bahwa OJK memberikan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah termasuk unit usaha syariah.

Penyesuaian dimaksud yaitu: Dalam pemasaran PAYDI dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh, tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik seperti video conference, video call atau kombinasi dari media dimaksud.

Tanda tangan basah atas surat pernyataan bahwa calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta telah memperoleh penjelasan dan memahami manfaat, biaya, dan risiko Produk Asuransi yang ditawarkan, dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Dalam penerapan penyesuaian dimaksud, OJK memberikan persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:

1. Memiliki sistem informasi dan infrastruktur yang memadai dengan memenuhi prinsip kerahasiaan, integritas, ketersediaan, keaslian, tidak dapat diingkari, data yang disajikan dapat diandalkan, keamanan, pemeliharaan jejak audit, konsistensi dan akurasi;

2. Memiliki surat pernyataan dari Vendor Teknologi Informasi yang digunakan Perusahaan dan Direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko yang menyatakan bahwa sistem informasi dan infrastruktur yang digunakan telah memadai;

3. Memiliki standar operasi dan prosedur (SOP) yang mendukung pelaksanaan pemasaran secara digital/elektronik;

4. Memiliki pernyataan persetujuan dari calon pemegang polis;

5. Melakukan dokumentasi dalam bentuk rekaman video dan audio;

6. Memiliki infrastruktur yang mendukung proses otentikasi tanda tangan elektronik;

7. Ikhtisar polis tetap disampaikan dalam bentuk hardcopy sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Produk Asuransi.

Selain persyaratan di atas, OJK juga meminta agar: Seluruh proses pemasaran dan penutupan polis asuransi secara digital/elektronik harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE), memenuhi kewajiban perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI dilakukan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan prinsip perlindungan konsumen (market conduct) yang baik.

Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI dimaksud tidak dijadikan alasan untuk menolak klaim pemegang polis, khususnya untuk pengajuan klaim yang telah memenuhi persyaratan dalam polis dan telah sesuai dengan persyaratan pengajuan klaim.

Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI ini bersifat sementara dan mulai berlaku sejak tanggal 27 Mei 2020 sampai dengan penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19 dinyatakan berakhir oleh Pemerintah.

Kebijakan Restrukturisasi Pinjaman/Pembiayaan LKM

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi sebagaimana dalam Surat Edaran kepada pengurus dan direksi LKM menetapkan kebijakan OJK bagi LKM dan debitur LKM yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berpendapatan rendah dan usaha skala mikro dalam pembayaran kewajiban kepada LKM serta menjaga keberlangsungan kinerja LKM.

Kebijakan bagi LKM terdiri dari: (1) Perpanjangan 10 hari kerja dari batas waktu kewajiban penyampaian laporan keuangan 4 bulanan dan bukti pengumuman laporan keuangan untuk periode April 2020.

(2) Pemberian restrukturisasi terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19.

(3) Kualitas pinjaman atau pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi.

(4) Penerapan restrukturisasi untuk debitur yang terkena dampak Covid-19 berlaku sampai dengan 6 bulan.

Restrukturisasi pinjaman/pembiayaan debitur LKM tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut:

1. Adanya permohonan restrukturisasi dari debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19;

2. Adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari LKM;

3. Penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik, serta sesuai dengan prinsip syariah bagi LKM Syariah.

OJK mengharapkan kebijakan ini bisa menjaga kinerja LKM dapat terus bertahan dan bertumbuh dalam melayani usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah dalam kondisi pandemi Covid-19.

Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download xiomi firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy course download free
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisIKNBojkStimulus Lanjutan

Related Posts

Perlindungan Kerja Lengkap, Ini 5 Jaminan Sosial yang Wajib Dipahami

Perlindungan Kerja Lengkap, Ini 5 Jaminan Sosial yang Wajib Dipahami

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Setiap pekerja di Indonesia memiliki hak atas jaminan sosial untuk memberikan perlindungan selama masa kerja hingga pensiun....

Sangihe Diterpa Rentetan Gempa, Aktivitas Seismik Tinggi Terjadi di Sulawesi Utara

Sangihe Diterpa Rentetan Gempa, Aktivitas Seismik Tinggi Terjadi di Sulawesi Utara

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, diguncang rentetan gempa bumi pada Senin malam, 8 Juni 2026. Badan Meteorologi, Klimatologi,...

Sambungan Kabel Longgar Ternyata Bisa Bikin Tagihan Listrik Membengkak

Sambungan Kabel Longgar Ternyata Bisa Bikin Tagihan Listrik Membengkak

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Tagihan listrik yang tiba-tiba membengkak tidak selalu disebabkan oleh penggunaan alat elektronik yang berlebihan. Kondisi instalasi listrik...

Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania, Keanu Serahkan Kontrak dan Rekening ke Penyidik

Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania, Keanu Serahkan Kontrak dan Rekening ke Penyidik

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Selebgram Muhammad Miftahuda atau Keanu Angelo memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait penyelidikan kasus dugaan penipuan...

Ketegangan Timur Tengah Mereda Sementara, Israel Hentikan Operasi Militer ke Iran

Ketegangan Timur Tengah Mereda Sementara, Israel Hentikan Operasi Militer ke Iran

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Konflik antara Israel dan Iran dilaporkan menunjukkan tanda-tanda mereda setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump turun tangan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Orang Lupa, Tangan Butuh Perawatan Anti Aging Seperti Wajah

Banyak Orang Lupa, Tangan Butuh Perawatan Anti Aging Seperti Wajah

June 7, 2026
Catat! Ini 13 Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Patuh Jaya 2026

Catat! Ini 13 Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Patuh Jaya 2026

June 8, 2026
Wujud Komitmen Layanan, Bank Mandiri Taspen Serahkan Hak Peserta kepada Ahli Waris

Wujud Komitmen Layanan, Bank Mandiri Taspen Serahkan Hak Peserta kepada Ahli Waris

June 8, 2026
KPK Ungkap Alasan Nama Raffi Ahmad Muncul dalam Sidang Kasus Suap Bea Cukai

KPK Ungkap Alasan Nama Raffi Ahmad Muncul dalam Sidang Kasus Suap Bea Cukai

June 9, 2026
BI Ambil Langkah Darurat, Suku Bunga Acuan Naik ke 5,50 Persen

Tak Hanya Siri AI, Apple Beri Gambaran Software Masa Depan untuk 2027

June 9, 2026
Kapolri Tegaskan Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Harus Lewati Seleksi dan Persetujuan

Kapolri Tegaskan Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Harus Lewati Seleksi dan Persetujuan

June 9, 2026
BI Ambil Langkah Darurat, Suku Bunga Acuan Naik ke 5,50 Persen

BI Ambil Langkah Darurat, Suku Bunga Acuan Naik ke 5,50 Persen

June 9, 2026
Chatib Basri ke Istana, Ada Agenda Apa dengan Prabowo?

Chatib Basri ke Istana, Ada Agenda Apa dengan Prabowo?

June 9, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved