JAKARTA, Cobisnis.com – Peringatan yang disampaikan oleh Ayana Moon, seorang pengaruh dari komunitas Muslim di Korea Selatan, agar masyarakat tidak menyumbangkan dana untuk proyek pembangunan masjid yang diinisiasi oleh Daud Kim di Korea Selatan, telah memicu respons dari pihak lain. Korea Muslim Federation, yang merupakan lembaga resmi yang terdaftar di pemerintah Korea, turut memberikan klarifikasi terkait hal ini.
Dalam postingan yang dipublikasikan di akun Instagram resmi Korea Muslim Federation pada tanggal 18 April 2024, mereka menegaskan kepada masyarakat agar tidak menyumbangkan dana kepada Daud Kim. Mereka menegaskan bahwa semua masjid yang terdaftar di bawah naungan Korea Muslim Federation terdaftar atas nama KMF. Lebih lanjut mereka menegaskan bahwa tidak ada yang diperbolehkan untuk mendaftarkan proyek semacam itu atas nama individu atau menggalang dana untuk pembangunan masjid.
Daud Kim, seorang YouTuber Korea yang telah memeluk agama Islam, mengumumkan melalui akun Instagramnya pada tanggal 13 April 2024 bahwa ia berencana untuk membangun sebuah masjid di Yeongjong International City, Incheon, Korea Selatan. Dia juga menyatakan telah membayar uang muka kepada pemilik tanah dan berbagi visinya dalam postingan tersebut.
Namun, kemudian diketahui bahwa pemilik tanah yang disebut sebagai Tuan A memutuskan untuk membatalkan penjualan tanahnya setelah rencana pembangunan tersebut menjadi kontroversial. Hal ini juga terkait dengan fakta bahwa tanah yang dimaksud merupakan bagian dari area hijau, yang pembangunannya dibatasi hingga 20%. Selain itu, Daud Kim juga belum mengajukan izin resmi kepada pemerintah daerah setempat untuk membangun masjid di lokasi tersebut.
Ayana Moon juga turut mengingatkan para penyumbang potensial untuk menyelidiki rekam jejak Daud Kim sebelum menyumbang. Melalui Instagram Story yang dibagikan pada akun @korede_islam, Ayana Moon mengingatkan pentingnya mengecek latar belakang Daud Kim, termasuk riwayat kriminalitasnya, sebelum melakukan kontribusi finansial.
Lebih lanjut, Ayana Moon juga menjelaskan bahwa menurut peraturan di Korea, individu dilarang menggalang dana dengan menggunakan akun pribadi melebihi 10 juta won. Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi hukuman penjara hingga 3 tahun atau denda hingga 30 juta won.
Korea Muslim Federation juga mengklarifikasi bahwa kampanye penggalangan dana yang dilakukan oleh Daud Kim tidak terkait dengan lembaga mereka. Mereka menegaskan bahwa inisiatif tersebut merupakan upaya pribadi Daud Kim dan tidak ada keterkaitan dengan Korea Muslim Federation.
Ayana Moon secara terang-terangan mendukung klarifikasi yang diberikan oleh Korea Muslim Federation. Ia menambahkan komentar pada postingan tersebut, berharap agar umat Islam dilindungi dari segala bentuk dosa.
Daud Kim sendiri merespons sindiran yang dilontarkan oleh Ayana Moon dengan menyalahkan Ayana atas pembatalan transaksi penjualan tanah. Melalui Instagram Story yang dibagikan dua hari sebelumnya saat berada di Indonesia, Daud Kim mengungkapkan bahwa banyaknya protes dan ancaman yang muncul setelah Ayana Moon mengungkapkan masalah tersebut publiklah yang menjadi alasan di balik pembatalan transaksi tersebut.
Meski begitu, Daud Kim menegaskan bahwa ia tidak akan menyerah dan akan mencari cara baru untuk melanjutkan rencananya setelah kembali ke Korea.