• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, August 29, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek

Saeful Imam by Saeful Imam
April 6, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
OJK Cabut Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek

OJK cabut izin usaha LKMS anggrek

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, yaitu Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Anggrek. Pencabutan izin usaha tersebut disahkan dalam KEP20/KO.14/2024 pada tanggal 12 Februari 2024.

Pencabutan izin usaha ini didasarkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau rapat anggota. Sebagai konsekuensi dari pencabutan izin usaha, Koperasi LKMS Anggrek dilarang melakukan beberapa tindakan.

Di antaranya, Koperasi LKMS Anggrek tidak diperbolehkan beroperasi secara terbuka untuk umum dan melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

Selain itu, pengurus Koperasi LKMS Anggrek diminta untuk menyelenggarakan Rapat Anggota guna membubarkan badan hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi.

Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKMS Anggrek akan ditangani oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, OJK menyatakan bahwa pengurus Koperasi LKMS Anggrek tidak diizinkan menggunakan istilah “Lembaga Keuangan Mikro”.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
download udemy paid course for free
download micromax firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy course download free
Tags: Lembaga Keuangan Mikro Syariah AnggrekLMSA anggrek dicabutOJK cabut LKMS anggrek

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Purbaya Siapkan Rp20,5 Triliun untuk 490 Daerah yang Tertekan Fiskal

Purbaya Ungkap Alasan Pakai Xpeng X9, Dukung Program Pengurangan BBM

August 28, 2026
BEI Resmi Luncurkan Saham Hijau dan Tiga Emiten Jadi yang Pertama

BEI Resmi Luncurkan Saham Hijau dan Tiga Emiten Jadi yang Pertama

August 28, 2026
Harga Ayam Capai Rp38 Ribu, Cabai Merah Ikut Naik di Jakarta

Harga Ayam Capai Rp38 Ribu, Cabai Merah Ikut Naik di Jakarta

August 28, 2026
FSPPB

FSPPB Soroti Peran PDSI sebagai Pilar Kapabilitas Pengeboran Nasional

August 28, 2026
Awas, Main HP Saat Menyeberang Bisa Didenda Rp1,5 Juta

Awas, Main HP Saat Menyeberang Bisa Didenda Rp1,5 Juta

August 29, 2026
Tape dan durian diketahui dapat mengandung alkohol dari proses alami. Lantas, mengapa keduanya tetap halal dikonsumsi menurut ketentuan Islam dan fatwa MUI?

Kenapa Tape dan Durian Tetap Halal meski Mengandung Alkohol?

August 29, 2026
Desta Tinggalkan Vindes, Pelajaran Menjaga Persahabatan

Desta Tinggalkan Vindes, Pelajaran Menjaga Persahabatan

August 29, 2026
Marc Marquez

Marc Marquez Ungkap Masalah Lengan Kanan di Silverstone

August 29, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved