• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, October 12, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Kenapa Tape dan Durian Tetap Halal meski Mengandung Alkohol?

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
August 29, 2026
in Lifestyle
0
Tape dan durian diketahui dapat mengandung alkohol dari proses alami. Lantas, mengapa keduanya tetap halal dikonsumsi menurut ketentuan Islam dan fatwa MUI?

Tape dan durian diketahui dapat mengandung alkohol dari proses alami. Lantas, mengapa keduanya tetap halal dikonsumsi menurut ketentuan Islam dan fatwa MUI?

JAKARTA, Cobisnis.com – Tape dan durian merupakan makanan yang cukup umum dikonsumsi masyarakat Indonesia, tetapi keduanya diketahui dapat mengandung alkohol yang terbentuk secara alami melalui proses fermentasi.

Dalam Islam, minuman keras atau sesuatu yang memabukkan dilarang untuk dikonsumsi sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Maidah ayat 90:

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Nabi Muhammad SAW juga menegaskan larangan terhadap sesuatu yang memabukkan.

“Setiap yang memabukkan hukumnya haram dan apa yang banyak memabukkan, maka sedikitnya pun tetap haram.” (HR Ibnu Majah)

Lantas, mengapa tape dan durian tetap diperbolehkan untuk dikonsumsi meski dapat mengandung alkohol?

Alkohol dalam Tape dan Durian

Tape dan durian halal dikonsumsi karena kandungan alkohol di dalamnya terbentuk secara alami melalui proses fermentasi, bukan dengan tujuan menghasilkan minuman yang memabukkan.

Dalam pandangan Imam Abu Hanifah, khamr atau minuman keras pasti mengandung alkohol, tetapi alkohol belum tentu termasuk khamr.

Kandungan alkohol alami seperti yang terdapat pada tape dan durian menjadi salah satu contoh bahwa keberadaan alkohol tidak serta-merta membuat suatu makanan menjadi haram.

Ketentuan Fatwa MUI

Kehalalan tape juga diatur dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal.

Dalam fatwa tersebut, tape dan air tape tidak termasuk kategori khamr, kecuali apabila terbukti memabukkan.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol.

Fatwa tersebut menyatakan bahwa etanol hasil fermentasi non-industri khamr tidak digolongkan sebagai najis atau haram selama kadarnya tidak sampai memabukkan.

Kapan Tape dan Durian Bisa Haram?

Tape dapat menjadi haram apabila sengaja difermentasi atau diolah menjadi minuman yang memabukkan, termasuk ketika air tape dipisahkan dan disimpan untuk menghasilkan minuman keras.

Tape yang sudah terlalu lama dibiarkan hingga busuk, berjamur, atau mengalami perubahan rasa yang membahayakan kesehatan juga tidak boleh dikonsumsi.

Hal serupa berlaku pada durian, yang dapat menjadi haram apabila sengaja dibiarkan atau diolah untuk menghasilkan minuman keras maupun sesuatu yang membahayakan tubuh.

Dengan demikian, keberadaan alkohol secara alami dalam tape dan durian tidak otomatis menjadikan keduanya haram, selama tidak sampai memabukkan dan tidak diolah dengan tujuan menghasilkan minuman keras.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
free download udemy paid course
download samsung firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy course download free
Tags: alkohol dalam tapealkohol duriancobisnis.comdurian halalFatwa MUIHeadlinehukum tape dalam Islamkhamrmakanan mengandung alkoholtape halal

Related Posts

Kemenhaj Ingatkan Jemaah Umrah RI, Hindari Kawasan Berbahaya di Saudi

Kemenhaj Ingatkan Jemaah Umrah RI, Hindari Kawasan Berbahaya di Saudi

by Hidayat Taufik
October 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meminta warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Arab Saudi, termasuk jemaah...

Ratusan Titik Api Karhutla Mengepung RI, Kalteng Teratas

Ratusan Titik Api Karhutla Mengepung RI, Kalteng Teratas

by Hidayat Taufik
October 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi ancaman di sejumlah wilayah Indonesia. Kementerian Kehutanan mencatat sebanyak 793...

Prabowo Kantongi Dukungan Parpol, Kursi Cawapres Masih Diperebutkan?

Prabowo Kantongi Dukungan Parpol, Kursi Cawapres Masih Diperebutkan?

by Hidayat Taufik
October 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Sejumlah partai politik mulai menyatakan dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk kembali maju sebagai calon presiden pada...

Houthi Serang Bandara Riyadh, Ini Kondisi Penerbangan dari Soetta

Houthi Serang Bandara Riyadh, Ini Kondisi Penerbangan dari Soetta

by Hidayat Taufik
October 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Situasi keamanan di Riyadh, Arab Saudi, setelah serangan kelompok Houthi belum berdampak pada penerbangan langsung dari Bandara...

IHCSA

Bisnis Makin Lintas Batas, Risiko Hukum Makin Kompleks

by Iwan Supriyatna
October 12, 2026
0

BALI, Cobisnis.com - Kompleksitas bisnis kini tidak lagi berhenti di batas negara. Perubahan geopolitik, pola perdagangan global, rantai pasok, transisi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
XLSMART Perkuat 5G Bandung, SMARTFREN Hadirkan Unlimited 5G dan FUN RUN

XLSMART Perkuat 5G Bandung, SMARTFREN Hadirkan Unlimited 5G dan FUN RUN

October 10, 2026
Gita Wirjawan Bahas Brain Rot akibat Kecanduan Medsos

Gita Wirjawan Bahas Brain Rot akibat Kecanduan Medsos

October 11, 2026
IHCSA

Bisnis Makin Lintas Batas, Risiko Hukum Makin Kompleks

October 12, 2026
PLTS

Dukung Dekarbonisasi, PLTS Atap Pupuk Kaltim Raih ASEAN Energy Awards 2026

October 12, 2026
Liverpool menghadapi kendala merekrut William Gomes setelah FC Porto menaikkan klausul pelepasan winger Brasil itu menjadi 100 juta euro.

Liverpool Cari Opsi Lain Usai Harga Gomes Melonjak

October 12, 2026
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Umrah RI, Hindari Kawasan Berbahaya di Saudi

Kemenhaj Ingatkan Jemaah Umrah RI, Hindari Kawasan Berbahaya di Saudi

October 12, 2026
BSU 2026 Sasar 13,3 Juta Buruh, Apakah Batas Gaji Rp3,5 Juta Masih Berlaku?

BSU 2026 Sasar 13,3 Juta Buruh, Apakah Batas Gaji Rp3,5 Juta Masih Berlaku?

October 12, 2026
Guardian Indonesia Luncurkan MyGuardian Rewards, Ada Poin Belanja hingga Voucher Rp100.000

Guardian Indonesia Luncurkan MyGuardian Rewards, Ada Poin Belanja hingga Voucher Rp100.000

October 12, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved