• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, April 12, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Denda Rp500.000 Bagi Para Pelanggar Ganjil Genap Selama Mudik

Saeful Imam by Saeful Imam
April 6, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Denda Rp500.000 Bagi Para Pelanggar Ganjil Genap Selama Mudik

denda bagi yang melanggar ganjil genap selama mudik

JAKARTA, Cobisnis.com – Untuk menjamin keamanan dan kelancaran agenda mudik Lebaran 2024, Polisi akan menerapkan aturan khusus dengan mengatur lalu lintas di beberapa titik tertentu, termasuk penerapan sistem satu arah, arus lalu lintas berlawanan, dan ganjil genap.

Penerapan sistem satu arah dan arus lalu lintas berlawanan akan diawasi secara langsung oleh petugas kepolisian sesuai dengan prosedur operasional standar yang telah ditetapkan. Namun, penerapan aturan ganjil genap akan memiliki pendekatan yang berbeda. Pengawasannya akan dilakukan oleh bagian IT dengan menggunakan kamera ETLE, yang beroperasi secara otomatis.

Artinya, para pemudik yang tidak mematuhi aturan dan tidak sesuai dengan ketentuan pelat nomor kendaraan saat melewati jalur ganjil genap dianggap telah melanggar peraturan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa para pemudik yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi, namun tidak diperbolehkan untuk memutar balik dan diharapkan untuk melanjutkan perjalanan. “Kami (Polisi) tidak akan melakukan pemutaran balik, kami juga tidak akan menghentikan. Jika melanggar aturan, maka proses hukum akan diterapkan dengan bukti dari kamera ETLE,” katanya di Jakarta, pada Rabu (3/4/2024).

Terkait sanksinya, Aan menjelaskan bahwa denda yang dikenakan akan sebanding dengan denda ganjil genap di Jakarta, yakni maksimal Rp 500.000 sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Denda tersebut sesuai dengan Pasal 287 UU Nomor 22, yang menyebutkan maksimal Rp 500.000,” tambah Aan. Mengenai mekanisme pemberian sanksi, para pemudik yang terbukti melanggar aturan akan menerima surat tilang setelah tanggal 16 April 2024, yang dikirimkan ke alamat yang tercantum pada STNK berdasarkan data dari kamera ETLE.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
download huawei firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy course
Tags: aturan ganjil genap saat mudikdenda rp500 ribu pelanggar ganjil genapganjil genap mudik

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BSI Perkuat Digitalisasi Berbasis ESG, Nasabah Capai 23 Juta

BSI Perkuat Digitalisasi Berbasis ESG, Nasabah Capai 23 Juta

April 11, 2026
Bank Mandiri Taspen Gandeng UGM Perkuat Sinergi Pendidikan dan Perbankan

Bank Mandiri Taspen Gandeng UGM Perkuat Sinergi Pendidikan dan Perbankan

April 11, 2026
Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Wanita di Lebak Diperiksa Polisi

Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Wanita di Lebak Diperiksa Polisi

April 11, 2026
Ray White Indonesia Gelar Annual Awards 2026, Apresiasi Kinerja di Tengah Dinamika Global

Ray White Indonesia Gelar Annual Awards 2026, Apresiasi Kinerja di Tengah Dinamika Global

April 11, 2026
Mengapa Iran Berpengaruh Besar di Selat Hormuz? Ini Penjelasannya

Mengapa Iran Berpengaruh Besar di Selat Hormuz? Ini Penjelasannya

April 12, 2026
Hari Minggu Lebih Bermakna dengan Aktivitas Keluarga Ini

Hari Minggu Lebih Bermakna dengan Aktivitas Keluarga Ini

April 12, 2026
Sejarah Baru! Dua Wasit Perempuan Pimpin Laga Piala Dunia 2026

Sejarah Baru! Dua Wasit Perempuan Pimpin Laga Piala Dunia 2026

April 12, 2026
Pejabat OPD Terpaksa Berutang hingga Pakai Uang Pribadi Demi Setoran ke Bupati Tulungagung

Pejabat OPD Terpaksa Berutang hingga Pakai Uang Pribadi Demi Setoran ke Bupati Tulungagung

April 12, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved