Cobisnis.com – Rencana pembukaan pusat perbelanjaan atau mal pada Jumat 5 Juni 2020 masih sekadar fiksi belaka. Pasalnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum tentu akan berakhir pada Kamis 4 Juni 2020.
Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Gubernur Anies menyatakan ada kemungkinan PSBB fase ketiga akan menjadi saat penghabisan, namun masih bergantung pada kondisi terakhir pada 4 Juni 2020.
“Kalau saat ini ada yang mengatakan mal akan buka tanggal 5 Juni, mal buka tanggal 7 (Juni), itu imajinasi,” ujar Anies di Tol Karawang KM 47 pada Selasa 26 Mei 2020. Anies menyebut, waktu pembukaan mal belum direncanakannya. Pasalnya, meski ia menyebut bisa menjadikan PSBB fase ketiga sebagai penghabisan, ada kemungkinan PSBB malah diperpanjang.
“Itu fiksi karena belum ada aturan manapun yang mengatakan PSBB diakhiri,” jelasnya. Kendati demikian, ia menyatakan tengah mempersiapkan protokol kesehatan yang akan dijalankan jika PSBB berakhir. Namun PSBB bisa berakhir jika memang angka penularan (reproduksi) Virus Corona berkurang hingga di bawah 1.
“Bila perilaku seluruh masyarakat menahan diri, kemudian tingkat reproduksi virusnya turun di bawah 1, maka kita bisa mengakhir tanggal 4,” katanya.
Sebelumnya diberitakan pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta segera kembali beroperasi usai PSBB tahap ketiga di Ibu Kota berakhir pada 4 Juni. Hal tersebut dikatakan Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja DKI Jakarta, Ellen Hidayat.
Secara spesifik ia mengatakan, keputusan membuka mal berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 489 tahun 2020 tentang perpanjangan PSBB mulai 22 Mei sampai 4 Juni.
Adapun ada pembukaan pusat perbelanjaan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama ada 60 mal di Jakarta yang segera buka tertanggal 5 Juni 2020. Sementara tahap kedua ada empat mal yang baru buka tanggal 8 Juni 2020.
“Ya betul. Itu (keputusan membuka mal) dari APPBI DKI,” ujar Ellen dikonfirmasi wartawan pada Senin (25/5/2020).
Kendati begitu, ia belum bisa memastikan apakah mal akan kembali buka seperti normal atau tidak. Sebab pada ketentuan sebelumnya, Ellen menyatakan ada beberapa kategori yang tidak diperkenankan buka, semisal wahana permainan anak, bioskop, salon dan kategori lain yang dinilai tidak bisa dilakukan penerapan penjarakan sosial dan fisik.
Ia juga memastikan nantinya pembukaan operasional mal akan disesuaikan dengan protokol Covid-19. “Ya dengan mengikuti kategori yang harus ada physical distancing yang boleh buka dulu. Yang gak boleh nyusul. Nah, saat buka kembali, kami belum tahu apakah kategori tersebut sudah boleh dibuka atau harus menyusul,” pungkasnya.