• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, February 19, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Diskualifikasi Paslon 02 di Pilpres

Saeful Imam by Saeful Imam
March 24, 2024
in News
0
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Diskualifikasi Paslon 02 di Pilpres

Tim hukum Ganjar Mahfud minta paslon 02 disikualifikasi

JAKARTA, Cobisnis.com – Tim hukum yang mewakili Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari kontestasi Pilpres.

Permintaan ini diajukan setelah tim hukum mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke MK pada Sabtu (23/3). Setelah diskualifikasi, mereka meminta agar pemungutan suara ulang dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia.

Menurut Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, pasangan tersebut didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum, terutama terkait polemik putusan MK Nomor 90 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

“Terkait dengan polemik putusan MK Nomor 90 dan pelanggaran lainnya, kami meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon nomor 02 yang telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika,” kata Todung usai mengajukan gugatan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3).

“Kami juga memohon agar dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia setelah diskualifikasi,” tambahnya.

Selain itu, tim hukum juga meminta MK untuk membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil hitung manual Pilpres. Mereka menyatakan bahwa dalam pencalonan Prabowo-Gibran terdapat dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi.

Penyalahgunaan kekuasaan tersebut termasuk intervensi kekuasaan dan politisasi bantuan sosial (bansos), yang banyak dibagikan kepada masyarakat menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Selain itu, terjadi pula kriminalisasi kepala desa di berbagai tempat.

“Kami merasakan begitu banyak kriminalisasi dan intimidasi yang dilakukan,” jelas Todung.

Alasan lain yang disebutkan adalah adanya dugaan penyalahgunaan sistem IT KPU, di mana penggelembungan suara bisa terjadi di situs Sirekap, serta masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bermasalah.

“Tetapi yang paling penting, MK adalah guardian of constitution, MK harus melaksanakan konstitusi dan menegakkan demokrasi,” tambah Todung.

Informasi lebih lanjut menunjukkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud sudah terdaftar dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Permohonan tersebut mencakup 151 halaman, belum termasuk bukti dan lampiran-lampiran.

Tim hukum juga telah menyiapkan 30 saksi dan 10 ahli untuk mendukung gugatan dalam sengketa Pilpres 2024 ini.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download intex firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy course download free
Tags: paslon 03 minta paslon 02 didiskualifikasipilpres mktim hukum ganjar mahfud

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

February 16, 2026
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Satgas PKH Ambil Alih 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

Satgas PKH Ambil Alih 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

February 18, 2026
Tata Cara Sholat Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doa

UEA, Turki dan Australia Mulai Puasa Ramadan 2026 pada 19 Februari

February 18, 2026
“Tidur Seharian Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Ibadah Puasa? Ini Penjelasannya”

“Tidur Seharian Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Ibadah Puasa? Ini Penjelasannya”

February 19, 2026
THR 2026 Cair ASN Dan Karyawan Swasta Ini Jadwal Pencairan nya ?

THR 2026 Cair ASN Dan Karyawan Swasta Ini Jadwal Pencairan nya ?

February 19, 2026
43 Lokasi di Jakarta Masuk Zona Rawan Tawuran Selama Ramadan

43 Lokasi di Jakarta Masuk Zona Rawan Tawuran Selama Ramadan

February 18, 2026
Satgas PKH Ambil Alih 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

Satgas PKH Ambil Alih 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

February 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved