JAKARTA, Cobisnis.com – Dalam sebuah pernyataan, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menekankan pentingnya dukungan dari para peritel terhadap produk dalam negeri. Pernyataan ini muncul setelah protes yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo) terhadap kebijakan baru dalam perdagangan.
Menurut Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta, sejak penerapan kebijakan ini, terjadi tren positif dalam kinerja sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Menurutnya, semua pihak yang terlibat di industri TPT nasional mendukung kelanjutan kebijakan ini tanpa penundaan atau perubahan.
Sebelumnya, Apregindo menentang pemberlakuan kebijakan baru ini dan meminta agar ditunda, khususnya mengenai peraturan teknis (Pertek) yang dianggap memberatkan dalam proses impor.
Redma menjelaskan, “Tujuan utama dari kebijakan ini adalah mengendalikan impor, sesuai dengan perintah Presiden pada Oktober tahun lalu, yang meminta agar impor lebih terkontrol untuk menghindari PHK massal. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menggantikan impor dengan produk lokal.”
Mengenai peraturan teknis yang menjadi keluhan Apregindo, Redma menyatakan bahwa peraturan tersebut seharusnya telah diatur sejak Desember 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 5 tahun 2024.
“Anggota Apregindo juga telah memperoleh Persetujuan Impor (PI) hingga akhir tahun 2024. Untuk impor tahun 2025, masih ada waktu 9 bulan untuk mengurusnya,” tambahnya.
Redma juga meminta agar para peritel lebih mendukung produk-produk lokal daripada impor. Dia menegaskan bahwa merek-merek lokal juga memiliki kualitas yang baik dan layak bersaing. “Jika tidak diberi kesempatan untuk dipasarkan, merek lokal akan kesulitan berkembang dan Indonesia akan terus bergantung pada produk impor,” tambahnya.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa. Menurutnya, kebijakan baru ini penting bagi industri tekstil dalam negeri dan diharapkan dapat membawa dampak positif.
“Perubahan dari aturan post border menjadi border dapat membantu meningkatkan pengawasan terhadap impor barang jadi di sektor tekstil dan produk tekstil. Ini memberikan kesempatan bagi industri TPT domestik untuk berkembang dan bersaing dengan produk impor secara legal, yang pada gilirannya akan meningkatkan daya saing industri dalam negeri di pasar global,” jelas Jemmy.
API mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang memberikan dukungan penuh dalam proses penyusunan dan penetapan kebijakan ini.
Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung, Nandi Herdiaman, melaporkan adanya lonjakan pesanan kepada sentra-sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Jawa pasca pemberlakuan kebijakan ini.
“Kami mengalami kesulitan dalam mencari pekerja karena peningkatan pesanan yang sangat besar. Bahkan, kami menerima kontrak dari platform online besar untuk produk-produk lokal,” ungkapnya.
Nandi meminta agar pemerintah tetap konsisten dalam menjalankan kebijakan ini untuk melindungi IKM dan UKM tekstil dari ancaman produk impor.