JAKARTA, Cobisnis.com – Industri TPT di Indonesia menghadapi tantangan serius akibat banjir produk pakaian ilegal di pasar domestik, yang telah merusak kinerja sektor ini sejak tahun 2022. Menurut Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Barat, Ian Syarif, nilai impor ilegal mencapai US$2,9 miliar per tahun, menciptakan ketidakseimbangan yang signifikan dalam perdagangan tekstil.
Namun, dengan diberlakukannya pengaturan impor border per 10 Maret 2024, industri TPT di dalam negeri mulai merasakan sedikit lega.
Aturan baru ini diharapkan dapat mengurangi banjir produk impor ilegal sebanyak 50%, membawa dampak positif seperti penekanan kerugian negara dan peningkatan penyerapan tenaga kerja.
Revisi Permendag No. 36/2023 menjadi Permendag 3/2024 telah dianggap sebagai langkah signifikan dalam menjawab keprihatinan industri TPT terhadap ketidakadilan dalam berusaha. Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, menyatakan bahwa kebijakan ini memperbaiki kondisi persaingan di pasar lokal yang selama ini terganggu. Selain itu, proyeksi kinerja industri TPT juga menunjukkan pertumbuhan yang menggembirakan dengan dampak pemulihan yang mulai dirasakan terutama pada usaha kecil dan menengah (UKM). Diperkirakan bahwa industri TPT akan mengalami peningkatan dalam pemanfaatan sumber daya, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan sektor ini dalam jangka panjang.