• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, April 7, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

OJK Dalami Kasus Kredit Macet Investree yang Capai 16,44 persen

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
February 2, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Bayang-Bayang Kenaikan Suku Bunga BI, Bagaimana Sikap OJK?

JAKARTA,Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait masalah dari kasus kredit macet yang dihadapi platform fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree).

Adapun, tingkat kredit macet Investree terlihat dari rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) dalam platform Investree mencapai 16,44 persen per 2 Februari 2024.

Besarnya rasio TWP90 Investree menunjukkan tingginya tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban diketahui ambang batas dari TWP90 yang ditetapkan dari Otoritas Jasa keuangan (OJK) yakni tidak lebih dari 5 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya masih mendalami kasus Investree lantaran OJK berada di tengah-tengah antara konsumen dan pelaku usaha.

“Kita kan perlindungannya jadi konsumen termasuk mereka yang lender dan juga yang pengguna,” Jelasnya kepada awak media Jumat 2 Februari 2024.

Wanita yang akrab disapa Kiki menyampaikan jika permasalahan yang dialami Investree tersebut akibat resiko bisnis maka sanksi yang diberikan berbeda dengan adanya pelanggaran.

“Tapi misalnya kalau itu kerugian karena resiko bisnis itu tentu beda kalo ada pelanggaran jadi itu yang sedang kita lihat,” ucapnya.

Kiki menegaskan pihaknya saat ini sedang melihat dan mendalami kasus Investree lebih jauh lagi apakah ada pelanggaran atau tidak yang dilakukan.

“Pokoknya kita lihat kalau apakah ada pelanggaran atau tidak. Jadi tunggu saja,” jelasnya.

Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi administratif ke financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) lantaran telah melanggar ketentuan yang berlaku.

Adapun jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut, OJK akan memberikan sanksi administratif lebih lanjut seperti denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download karbonn firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy paid course free download
Tags: cobisnis.comKredit macetojk

Related Posts

Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah, BSN Gandeng Yayasan Wakaf UMI

Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah, BSN Gandeng Yayasan Wakaf UMI

by Rizki Meirino
April 7, 2026
0

(Dari kiri kekanan) Kepala Cabang BSN Makassar Wahyudi Dahlan, Direktur Consumer Banking BSN Mochamad Yut Penta, Direktur Utama...

Santunan Prajurit Gugur Lebanon Diserahkan Bank Mandiri Taspen

Kredit Infrastruktur Bank Mandiri Tumbuh 30,8% hingga Februari

by Dwi Natasya
April 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kredit Infrastruktur Bank Mandiri mencatat pertumbuhan signifikan sebesar 30,8% hingga Februari. Pencapaian ini menunjukkan peran aktif perseroan dalam...

Santunan Prajurit Gugur Lebanon Diserahkan Bank Mandiri Taspen

Santunan Prajurit Gugur Lebanon Diserahkan Bank Mandiri Taspen

by Dwi Natasya
April 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Santunan Prajurit TNI Gugur diserahkan kepada keluarga anggota TNI yang wafat dalam misi perdamaian di Lebanon. Penyerahan ini...

Era Digital Dorong Humas Perguruan Tinggi Lebih Adaptif dan Profesional

Era Digital Dorong Humas Perguruan Tinggi Lebih Adaptif dan Profesional

by Dwi Natasya
April 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Peran humas perguruan tinggi kini semakin strategis dalam membangun kepercayaan publik di era digital. Perubahan ini mendorong institusi...

Berobat ke Malaysia, Langkah Gubernur Kalbar Ria Norsan Disorot di Tengah Isu Hukum

Berobat ke Malaysia, Langkah Gubernur Kalbar Ria Norsan Disorot di Tengah Isu Hukum

by Hidayat Taufik
April 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Keputusan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menjalani pemeriksaan kesehatan di Malaysia memicu perhatian publik. Langkah ini menjadi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

April 6, 2026
Wabah Campak di Bangladesh, 38 Anak Meninggal Akibat Rendahnya Vaksinasi

Wabah Campak di Bangladesh, 38 Anak Meninggal Akibat Rendahnya Vaksinasi

April 6, 2026
Airlangga Sebut Kenaikan Harga Avtur Berdampak Langsung ke Tarif Tiket Pesawat

Airlangga Sebut Kenaikan Harga Avtur Berdampak Langsung ke Tarif Tiket Pesawat

April 6, 2026
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tak Naik Meski Konflik Timur Tengah Memanas

Purbaya Angkat Bicara soal Wacana Potong Gaji Menteri, Angka 25% Muncul

April 6, 2026
Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah, BSN Gandeng Yayasan Wakaf UMI

Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah, BSN Gandeng Yayasan Wakaf UMI

April 7, 2026
Santunan Prajurit Gugur Lebanon Diserahkan Bank Mandiri Taspen

Kredit Infrastruktur Bank Mandiri Tumbuh 30,8% hingga Februari

April 7, 2026
Santunan Prajurit Gugur Lebanon Diserahkan Bank Mandiri Taspen

Santunan Prajurit Gugur Lebanon Diserahkan Bank Mandiri Taspen

April 7, 2026
DPR Ungkap Jaminan Keamanan Haji 2026 di Tengah Konflik Global

DPR Ungkap Jaminan Keamanan Haji 2026 di Tengah Konflik Global

April 7, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved