• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, December 27, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Pelaku 400 Order Fiktif di Semarang Akhirnya Terungkap, Korban Dikirimi Sayuran hingga Mobil Sedot WC

Saeful Imam by Saeful Imam
January 29, 2024
in News
0
Pelaku 400 Order Fiktif di Semarang Akhirnya Terungkap, Korban Dikirimi Sayuran hingga Mobil Sedot WC

Ternyata pelaku adalah mantan korban

JAKARTA, Cobisnis.com – Ternyata, pelaku yang melakukan pemesanan yang tidak diinginkan oleh Sahrul Maulana adalah mantan tunangannya, Niken Mayang Sari, seorang wanita berusia 21 tahun yang tinggal di Gayamsari, Kota Semarang.

Polisi berhasil mengamankan Niken setelah ia melakukan hampir 400 pesanan fiktif.

Motivasi dari perbuatan pelaku adalah rasa sakit hati yang dia alami terhadap korban, mantan tunangannya.

Niken mengakui bahwa tindakannya dilakukan sebagai bentuk dendam karena pernikahan mereka yang seharusnya dilaksanakan pada Oktober 2023 dibatalkan oleh keluarga korban.

Niken Mayang Sari mengungkapkan kepada petugas bahwa dia merasa terpaksa memenuhi keinginan korban, termasuk berhubungan badan meskipun mereka belum menikah.

Kejadian ini membuatnya marah dan sakit hati, terutama karena pembatalan pernikahan yang diambil oleh keluarga korban.

Dengan menggunakan telepon genggamnya dan foto kartu identitas korban, Niken memesan berbagai barang dan jasa lebih dari 400 kali, dengan pesanan yang diarahkan ke rumah mantan tunangannya.

Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno, menjelaskan bahwa pesanan fiktif ini mencakup berbagai jenis barang seperti mebel, sayuran, barang elektronik, mobil jasa angkutan, rental mobil, hingga tangki sedot WC.

Pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan pasal 51 ayat junto pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kendal untuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
udemy free download
download lava firmware
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download
Tags: 400 order fiktif semarangpelaku order fiktif

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Klaim Kiamat Natal 2025, Ebo Noah Kini Sebut Akhir Zaman Ditunda

Klaim Kiamat Natal 2025, Ebo Noah Kini Sebut Akhir Zaman Ditunda

December 26, 2025
NHM Jadi Mitra Strategis IDNGOLD, Perkuat Investasi Emas Digital Berbasis Blockchain

NHM Jadi Mitra Strategis IDNGOLD, Perkuat Investasi Emas Digital Berbasis Blockchain

December 26, 2025
Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih, Beserta Latar Belakang Perceraian

Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih, Beserta Latar Belakang Perceraian

December 26, 2025
Begini Alasan Hari Jumat Menjadi Hari Penting dan Spesial bagi Muslim

Begini Alasan Hari Jumat Menjadi Hari Penting dan Spesial bagi Muslim

December 26, 2025
Viral Turbulensi Garuda di Sydney, Manajemen Pastikan Penerbangan Aman

Viral Turbulensi Garuda di Sydney, Manajemen Pastikan Penerbangan Aman

December 26, 2025
Selain Jogja, Bangkok dan Phuket Jadi Tujuan Wisata Favorit Turis Dunia

Selain Jogja, Bangkok dan Phuket Jadi Tujuan Wisata Favorit Turis Dunia

December 26, 2025
Detail Cincin Lamaran Justin Hubner, Berlian 1 Karat Harga Fantastis

Detail Cincin Lamaran Justin Hubner, Berlian 1 Karat Harga Fantastis

December 26, 2025
Umur 34 Masih Disebut Remaja, Ini Penjelasan Ilmiah Terbarunya

Umur 34 Masih Disebut Remaja, Ini Penjelasan Ilmiah Terbarunya

December 26, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved