• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, February 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Pelaku 400 Order Fiktif di Semarang Akhirnya Terungkap, Korban Dikirimi Sayuran hingga Mobil Sedot WC

Saeful Imam by Saeful Imam
January 29, 2024
in News
0
Pelaku 400 Order Fiktif di Semarang Akhirnya Terungkap, Korban Dikirimi Sayuran hingga Mobil Sedot WC

Ternyata pelaku adalah mantan korban

JAKARTA, Cobisnis.com – Ternyata, pelaku yang melakukan pemesanan yang tidak diinginkan oleh Sahrul Maulana adalah mantan tunangannya, Niken Mayang Sari, seorang wanita berusia 21 tahun yang tinggal di Gayamsari, Kota Semarang.

Polisi berhasil mengamankan Niken setelah ia melakukan hampir 400 pesanan fiktif.

Motivasi dari perbuatan pelaku adalah rasa sakit hati yang dia alami terhadap korban, mantan tunangannya.

Niken mengakui bahwa tindakannya dilakukan sebagai bentuk dendam karena pernikahan mereka yang seharusnya dilaksanakan pada Oktober 2023 dibatalkan oleh keluarga korban.

Niken Mayang Sari mengungkapkan kepada petugas bahwa dia merasa terpaksa memenuhi keinginan korban, termasuk berhubungan badan meskipun mereka belum menikah.

Kejadian ini membuatnya marah dan sakit hati, terutama karena pembatalan pernikahan yang diambil oleh keluarga korban.

Dengan menggunakan telepon genggamnya dan foto kartu identitas korban, Niken memesan berbagai barang dan jasa lebih dari 400 kali, dengan pesanan yang diarahkan ke rumah mantan tunangannya.

Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno, menjelaskan bahwa pesanan fiktif ini mencakup berbagai jenis barang seperti mebel, sayuran, barang elektronik, mobil jasa angkutan, rental mobil, hingga tangki sedot WC.

Pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan pasal 51 ayat junto pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kendal untuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya.

Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download intex firmware
Premium WordPress Themes Download
lynda course free download
Tags: 400 order fiktif semarangpelaku order fiktif

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

February 16, 2026
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
Viral Tarif Parkir Tak Masuk Akal, Polsek Tanah Abang Amankan 8 Juru Parkir

Konflik K-netz vs SEAblings Memanas, Bung Korea: Jangan Rendahkan Negara Lain

February 17, 2026
Tata Cara Sholat Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doa

UEA, Turki dan Australia Mulai Puasa Ramadan 2026 pada 19 Februari

February 18, 2026
Throwback Ramadan Zayyan XODIAC: Ngaku Sering Ketiduran karena Lapar Saat Jadwal Padat

Throwback Ramadan Zayyan XODIAC: Ngaku Sering Ketiduran karena Lapar Saat Jadwal Padat

February 18, 2026
AS Kirim Puluhan Jet Tempur Dekat Wilayah Iran di Tengah Negosiasi Nuklir

AS Kirim Puluhan Jet Tempur Dekat Wilayah Iran di Tengah Negosiasi Nuklir

February 18, 2026
Tata Cara Sholat Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doa

Tata Cara Sholat Tarawih dan Witir Sendiri atau Berjamaah Beserta Bacaannya

February 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved