• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, August 29, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Pelaku 400 Order Fiktif di Semarang Akhirnya Terungkap, Korban Dikirimi Sayuran hingga Mobil Sedot WC

Saeful Imam by Saeful Imam
January 29, 2024
in News
0
Pelaku 400 Order Fiktif di Semarang Akhirnya Terungkap, Korban Dikirimi Sayuran hingga Mobil Sedot WC

Ternyata pelaku adalah mantan korban

JAKARTA, Cobisnis.com – Ternyata, pelaku yang melakukan pemesanan yang tidak diinginkan oleh Sahrul Maulana adalah mantan tunangannya, Niken Mayang Sari, seorang wanita berusia 21 tahun yang tinggal di Gayamsari, Kota Semarang.

Polisi berhasil mengamankan Niken setelah ia melakukan hampir 400 pesanan fiktif.

Motivasi dari perbuatan pelaku adalah rasa sakit hati yang dia alami terhadap korban, mantan tunangannya.

Niken mengakui bahwa tindakannya dilakukan sebagai bentuk dendam karena pernikahan mereka yang seharusnya dilaksanakan pada Oktober 2023 dibatalkan oleh keluarga korban.

Niken Mayang Sari mengungkapkan kepada petugas bahwa dia merasa terpaksa memenuhi keinginan korban, termasuk berhubungan badan meskipun mereka belum menikah.

Kejadian ini membuatnya marah dan sakit hati, terutama karena pembatalan pernikahan yang diambil oleh keluarga korban.

Dengan menggunakan telepon genggamnya dan foto kartu identitas korban, Niken memesan berbagai barang dan jasa lebih dari 400 kali, dengan pesanan yang diarahkan ke rumah mantan tunangannya.

Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno, menjelaskan bahwa pesanan fiktif ini mencakup berbagai jenis barang seperti mebel, sayuran, barang elektronik, mobil jasa angkutan, rental mobil, hingga tangki sedot WC.

Pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan pasal 51 ayat junto pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kendal untuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya.

Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download huawei firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy course download free
Tags: 400 order fiktif semarangpelaku order fiktif

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Purbaya Siapkan Rp20,5 Triliun untuk 490 Daerah yang Tertekan Fiskal

Purbaya Ungkap Alasan Pakai Xpeng X9, Dukung Program Pengurangan BBM

August 28, 2026
BEI Resmi Luncurkan Saham Hijau dan Tiga Emiten Jadi yang Pertama

BEI Resmi Luncurkan Saham Hijau dan Tiga Emiten Jadi yang Pertama

August 28, 2026
Harga Ayam Capai Rp38 Ribu, Cabai Merah Ikut Naik di Jakarta

Harga Ayam Capai Rp38 Ribu, Cabai Merah Ikut Naik di Jakarta

August 28, 2026
FSPPB

FSPPB Soroti Peran PDSI sebagai Pilar Kapabilitas Pengeboran Nasional

August 28, 2026
The Jakmania

Jakmania Protes Tiket Persija, Klub Beri Jawaban

August 29, 2026
Prabowo Pilih TAP MPR untuk Atur PPHN, Kata Muzani

Prabowo Pilih TAP MPR untuk Atur PPHN, Kata Muzani

August 28, 2026
Dua Kematian Akibat Campak di Pennsylvania Picu Perang Pernyataan Politik

Kerajaan Bisnis Dolly Parton Tumbuh dari Appalachia dan Dollywood

August 28, 2026
Dua Kematian Akibat Campak di Pennsylvania Picu Perang Pernyataan Politik

Good Good Kehilangan Kerja Sama Callaway dan PGA Tour Usai Kontroversi Iklan

August 28, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved