• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, October 10, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Pelaku 400 Order Fiktif di Semarang Akhirnya Terungkap, Korban Dikirimi Sayuran hingga Mobil Sedot WC

Saeful Imam by Saeful Imam
January 29, 2024
in News
0
Pelaku 400 Order Fiktif di Semarang Akhirnya Terungkap, Korban Dikirimi Sayuran hingga Mobil Sedot WC

Ternyata pelaku adalah mantan korban

JAKARTA, Cobisnis.com – Ternyata, pelaku yang melakukan pemesanan yang tidak diinginkan oleh Sahrul Maulana adalah mantan tunangannya, Niken Mayang Sari, seorang wanita berusia 21 tahun yang tinggal di Gayamsari, Kota Semarang.

Polisi berhasil mengamankan Niken setelah ia melakukan hampir 400 pesanan fiktif.

Motivasi dari perbuatan pelaku adalah rasa sakit hati yang dia alami terhadap korban, mantan tunangannya.

Niken mengakui bahwa tindakannya dilakukan sebagai bentuk dendam karena pernikahan mereka yang seharusnya dilaksanakan pada Oktober 2023 dibatalkan oleh keluarga korban.

Niken Mayang Sari mengungkapkan kepada petugas bahwa dia merasa terpaksa memenuhi keinginan korban, termasuk berhubungan badan meskipun mereka belum menikah.

Kejadian ini membuatnya marah dan sakit hati, terutama karena pembatalan pernikahan yang diambil oleh keluarga korban.

Dengan menggunakan telepon genggamnya dan foto kartu identitas korban, Niken memesan berbagai barang dan jasa lebih dari 400 kali, dengan pesanan yang diarahkan ke rumah mantan tunangannya.

Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno, menjelaskan bahwa pesanan fiktif ini mencakup berbagai jenis barang seperti mebel, sayuran, barang elektronik, mobil jasa angkutan, rental mobil, hingga tangki sedot WC.

Pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan pasal 51 ayat junto pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kendal untuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya.

Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy free download
download micromax firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
Tags: 400 order fiktif semarangpelaku order fiktif

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Asuransi Jasindo memperkuat peran sebagai mitra pengelolaan risiko melalui peningkatan kapabilitas, mitigasi risiko, dan tata kelola perusahaan.

Asuransi Jasindo Perkuat Peran Mitra Pengelolaan Risiko

October 9, 2026
Bank Mandiri menghadirkan layanan emas terintegrasi di Livin’ by Mandiri, mulai dari tabungan, jual beli, cicilan, hingga penarikan emas fisik.

Bank Mandiri Integrasikan Layanan Emas di Livin’

October 9, 2026
Mulai Semester II 2027, Minuman Manis Berpotensi Masuk Skema Cukai Baru

Mulai Semester II 2027, Minuman Manis Berpotensi Masuk Skema Cukai Baru

October 9, 2026
Gelar IPOC 2026, GAPKI Perkuat Peran Sawit sebagai Penopang Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi di Tengah Dunia yang Terfragmentasi

Gelar IPOC 2026, GAPKI Perkuat Peran Sawit sebagai Penopang Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi di Tengah Dunia yang Terfragmentasi

October 9, 2026
Iran Klaim Sulit Diblokade AS Berkat 15 Tetangga

Maduro dan Istri Hadapi Dakwaan Konspirasi Penyiksaan

October 10, 2026
Iran Klaim Sulit Diblokade AS Berkat 15 Tetangga

Iran Klaim Sulit Diblokade AS Berkat 15 Tetangga

October 10, 2026
Seseorang yang Stres Karena Pekerjaan di Kantor - pexels/Produksi ANTONI SHKRABA

Ketahui 4 Risiko Kesehatan Akibat Terlalu Banyak di Dalam Ruangan

October 10, 2026
Kasus Motor Listrik MBG, Kejagung Hitung Kerugian Rp863 Miliar

Kasus Motor Listrik MBG, Kejagung Hitung Kerugian Rp863 Miliar

October 10, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved