• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, July 16, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Pelaku 400 Order Fiktif di Semarang Akhirnya Terungkap, Korban Dikirimi Sayuran hingga Mobil Sedot WC

Saeful Imam by Saeful Imam
January 29, 2024
in News
0
Pelaku 400 Order Fiktif di Semarang Akhirnya Terungkap, Korban Dikirimi Sayuran hingga Mobil Sedot WC

Ternyata pelaku adalah mantan korban

JAKARTA, Cobisnis.com – Ternyata, pelaku yang melakukan pemesanan yang tidak diinginkan oleh Sahrul Maulana adalah mantan tunangannya, Niken Mayang Sari, seorang wanita berusia 21 tahun yang tinggal di Gayamsari, Kota Semarang.

Polisi berhasil mengamankan Niken setelah ia melakukan hampir 400 pesanan fiktif.

Motivasi dari perbuatan pelaku adalah rasa sakit hati yang dia alami terhadap korban, mantan tunangannya.

Niken mengakui bahwa tindakannya dilakukan sebagai bentuk dendam karena pernikahan mereka yang seharusnya dilaksanakan pada Oktober 2023 dibatalkan oleh keluarga korban.

Niken Mayang Sari mengungkapkan kepada petugas bahwa dia merasa terpaksa memenuhi keinginan korban, termasuk berhubungan badan meskipun mereka belum menikah.

Kejadian ini membuatnya marah dan sakit hati, terutama karena pembatalan pernikahan yang diambil oleh keluarga korban.

Dengan menggunakan telepon genggamnya dan foto kartu identitas korban, Niken memesan berbagai barang dan jasa lebih dari 400 kali, dengan pesanan yang diarahkan ke rumah mantan tunangannya.

Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno, menjelaskan bahwa pesanan fiktif ini mencakup berbagai jenis barang seperti mebel, sayuran, barang elektronik, mobil jasa angkutan, rental mobil, hingga tangki sedot WC.

Pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan pasal 51 ayat junto pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kendal untuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya.

Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
online free course
download xiomi firmware
Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: 400 order fiktif semarangpelaku order fiktif

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Singapura Jadi Rujukan Pembelajaran Antikorupsi bagi Kepala Daerah RI

Singapura Jadi Rujukan Pembelajaran Antikorupsi bagi Kepala Daerah RI

July 15, 2026
NCT 127 Umumkan Tur Dunia THE REDLINE, Jakarta Masuk Daftar Konser

NCT 127 Umumkan Tur Dunia THE REDLINE, Jakarta Masuk Daftar Konser

July 7, 2026
Transformasi Pelabuhan Pupuk Kaltim Raih Bintang 5 Green and Smart Port ASRI 2026

Transformasi Pelabuhan Pupuk Kaltim Raih Bintang 5 Green and Smart Port ASRI 2026

July 16, 2026
Di Balik Kelangkaan BBM di Medan ESDM Ungkap Penyebab Sebenarnya

Di Balik Kelangkaan BBM di Medan ESDM Ungkap Penyebab Sebenarnya

July 16, 2026
Ledakan Gudang Amunisi TNI di Madiun, Satu Prajurit Gugur Tujuh Personel Terluka

Ledakan Gudang Amunisi TNI di Madiun, Satu Prajurit Gugur Tujuh Personel Terluka

July 16, 2026
BSI Lengkapi Fasilitas Rumah Singgah RS Kanker Dharmais untuk Keluarga Pasien

BSI Lengkapi Fasilitas Rumah Singgah RS Kanker Dharmais untuk Keluarga Pasien

July 16, 2026
Fadia Arafiq Segera Disidang, KPK Resmi Limpahkan Berkas Perkara ke PN Tipikor Semarang

Fadia Arafiq Segera Disidang, KPK Resmi Limpahkan Berkas Perkara ke PN Tipikor Semarang

July 16, 2026
Transformasi Pelabuhan Pupuk Kaltim Raih Bintang 5 Green and Smart Port ASRI 2026

Transformasi Pelabuhan Pupuk Kaltim Raih Bintang 5 Green and Smart Port ASRI 2026

July 16, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved