• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, March 12, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Menhub Budi Karya Bakal Denda Maskapai Nakal yang Kerek Harga Tiket

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
January 19, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
80 Juta Orang Diprediksi Bakal Mudik Lebaran, Ini Kata Menhub Budi Karya

JAKARTA,Cobisnis.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan akan memberikan sanksi kepada maskapai nakal yang mengerek harga tiket pesawat melampaui tarif batas atas (TBA) yang ditetapkan pemerintah.

Lebih lanjut, Budi mengatakan sanksi yang akan diberikan berupa pengenaan denda kepada siapapun maskapai yang melanggar aturan yang berlaku.

“Tiket ini memang dilematis tapi kami tegaskan bahwa, siapapun, operator manapun apabila batas atas dilampaui, kami lakukan denda,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Januari.

Saat ini, kata Budi, memang sudah ada aturan mengenai besaran denda yang akan dikenakan. Namun, Budi bilang jika maskapai tetap nakal maka ada peluang denda akan ditingkatkan jumlahnya.

“Bahwa denda itu belum maksimal, mungkin akan kita tingkatkan jumlah besaran denda yang diterapkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahkan pihaknya sudah menemukan sejumlah maskapai yang melanggar TBA sebelum memontum Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Adita mengatakan pelanggaran ini khususnya terjadi di saat ada rute-rute tertentu yang hanya dioperasikan oleh satu maskapai. Meksi begitu, dia tidak merinci soal kapan pelanggaran tersebut terjadi dan maskapai mana yang melanggar.

Dikutip dari situs resmi Ditjen Perhubungan Udara, setiap maskapai harus menetapkan tarif tiket pesawat tidak melebihi Tarif Batas Atas (TBA) atau tidak dibawah Tarif Batas Bawah (TBB) beserta ketentuan tarif lainnya seperti Fuel Surcharge (FS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk menjaga momentum pemulihan penerbangan nasional.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Penghitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy paid course free download
download xiomi firmware
Download WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: cobisnis.comDenda maskapaiMenhub Budi karya

Related Posts

Siap-siap! Beberapa Wilayah Masuki Musim Kemarau Mulai April 2026

Siap-siap! Beberapa Wilayah Masuki Musim Kemarau Mulai April 2026

by Hidayat Taufik
March 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prediksi awal musim kemarau tahun 2026. Menurut BMKG, beberapa wilayah...

Dampak Serangan Militer, Spanyol Cabut Perwakilan Diplomatik di Israel

Dampak Serangan Militer, Spanyol Cabut Perwakilan Diplomatik di Israel

by Hidayat Taufik
March 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Spanyol resmi menarik duta besarnya dari Israel sebagai bentuk protes terhadap operasi militer Israel di Gaza...

Polisi Ungkap Alasan di Balik Kasus Pembunuhan Pensiunan JICT

Polisi Ungkap Alasan di Balik Kasus Pembunuhan Pensiunan JICT

by Hidayat Taufik
March 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Polda Metro Jaya mengungkap motif di balik kasus pembunuhan pensiunan karyawan PT Jakarta International Container Terminal (JICT),...

Heboh! Rumor Netanyahu Tewas Dihantam Rudal Iran, Ini Fakta Sebenarnya

Heboh! Rumor Netanyahu Tewas Dihantam Rudal Iran, Ini Fakta Sebenarnya

by Hidayat Taufik
March 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Isu mengenai Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang dikabarkan meninggal dunia akibat serangan rudal Iran sempat beredar...

Cindy Almira Diganjal 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Nasabah BRI Pringsewu

Cindy Almira Diganjal 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Nasabah BRI Pringsewu

by Hidayat Taufik
March 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan putusan terhadap Cindy Almira, mantan pegawai...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Summarecon Serpong

Menjelajahi Gaya Hidup Modern dan Lengkap di Summarecon Serpong

March 11, 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
CIMB Niaga Lambat di Kasus Pembobolan Rekening Batam

CIMB Niaga Lambat di Kasus Pembobolan Rekening Batam

March 11, 2026
Siap-siap! Beberapa Wilayah Masuki Musim Kemarau Mulai April 2026

Siap-siap! Beberapa Wilayah Masuki Musim Kemarau Mulai April 2026

March 12, 2026
Dampak Serangan Militer, Spanyol Cabut Perwakilan Diplomatik di Israel

Dampak Serangan Militer, Spanyol Cabut Perwakilan Diplomatik di Israel

March 12, 2026
Polisi Ungkap Alasan di Balik Kasus Pembunuhan Pensiunan JICT

Polisi Ungkap Alasan di Balik Kasus Pembunuhan Pensiunan JICT

March 12, 2026
Heboh! Rumor Netanyahu Tewas Dihantam Rudal Iran, Ini Fakta Sebenarnya

Heboh! Rumor Netanyahu Tewas Dihantam Rudal Iran, Ini Fakta Sebenarnya

March 12, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved