JAKARTA,Cobisnis.com – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang belum lama ini dikeluarkan, mendapat tanggapan dari Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas).
Sekertaris Jenderal Inaplas, Fajar Budiono berharap kebijakan ini akan melindungi serbuan impor bahan baku dan produk jadi plastik sehingga industri hulu dan hilir plastik dapat berkembang bersama dan Jumlah lartas bahan baku plastik ada 12 HS sedangkan produk hilir ada 140 HS diharapkan produk jadi plastik lebih kompetitif dan dapat mendorong peningkatan kapasitas produk dalam negeri.
“Untuk itu. Inaplas akan mengawal agar permendag ini bermanfaat bagi industri plastik dan tidak disalah gunakan pihak yang tidak berhak. Inaplas meminta agar dalam pelaksanaan kebijakan ini tidak mengganggu operasional pabrik dan tidak menyebabkan kelangkaan bahan baku plastik,” ungkap Fajar.
Lebih lanjut, Sekjen Inaplas ini meminta agar pelayanan perizinan diberikan sesuai jadwal shg tidak mengganggu proses perencanaan produksi. Saat ini produk impor sudah sangat besar dan telah mengganggu keberlangsungan produksi dan menurunkan utilisasi pabrik.
Fajar juga resah dengan keadaan pasar domestik yang masih rentan dibobol banjir barang impor dari China. Sementara itu, perlindungan untuk impor barang plastik masih minim. “Karena banjir produksi dari China, barang jadinya yang turun daya saing jadi ini benar-benar tipis dan kalau nggak hati-hati bisa rugi,” keluhnya.
Menurutnya, Industri kini tengah dihadapi dilema kenaikan ongkos produksi imbas bahan baku yang melonjak. Namun, di sisi hilir tidak dapat meningkatkan harga jual lantaran polemik banjir impor China. Kondisi ini membuat langkah ekspansi pelaku usaha tertahan.
Fajar mengatakan beberapa pengusaha lebih memilih mengalihkan investasi ke produk lain. Sementara, beberapa proyek yang sudah terlanjur berjalan masih dipastikan on track. Namun, proyeksi kinerja 2024 untuk industri plastik disebut masih berat dan tidak jauh berbeda dengan tahun 2023 lalu. Hal ini lantaran belum adanya kepastian perlindungan produk plastik dari serbuan b