• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, February 19, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kemenkeu Tanggapi Inul Daratista yang Kritik Kebijakan Pajak Dunia Hiburan

Saeful Imam by Saeful Imam
January 18, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Kemenkeu Tanggapi Inul Daratista yang Kritik Kebijakan Pajak Dunia Hiburan

Inul kritik kebijakan pajak yang melejit hingga 70%

JAKARTA, Cobisnis.com – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan memberikan tanggapan terhadap protes pengusaha terkait penerapan pajak diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga spa, yang berkisar antara 40 persen hingga 75 persen. Besaran pajak ini diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.

Lydia Kurniawati Christyana, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, menyatakan bahwa penerapan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen disebabkan oleh fakta bahwa penikmat hiburan seperti karaoke hingga spa berasal dari kalangan tertentu.

“Dijelaskan bahwa jasa hiburan khusus ini dikonsumsi oleh kelompok tertentu masyarakat. Oleh karena itu, tidak melibatkan masyarakat umum atau mayoritas,” ujar Lydia dalam Media Briefing di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (16/1).

Lydia menjelaskan bahwa penerapan pajak khusus ini telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI. Selama proses pembahasan UU HKPD bersama DPR RI, disepakati bahwa tarif pajak hiburan untuk karaoke hingga spa berkisar antara 40 persen hingga 75 persen.

“Jadi, selama dinamika pembahasan bersama DPR, angka tersebut kemudian disetujui,” ungkap Lydia.

Selain itu, kinerja keuangan bisnis karaoke, diskotek, hingga spa juga telah pulih ke tingkat sebelum pandemi. Lydia mencatat bahwa pendapatan pajak daerah dari hiburan khusus tersebut mencapai Rp2,4 triliun pada tahun 2019. Data internal untuk tahun 2023 menunjukkan pendapatan sebesar Rp2,2 triliun.

“Jadi, total pendapatan dari pajak hiburan pada tahun 2019 mencapai Rp2,4 triliun. Pada masa pandemi Covid-19 pada tahun 2020, pendapatan turun drastis sekitar Rp787 miliar. Pada tahun 2021, turun lagi sekitar Rp477 miliar. Namun, pada tahun 2022, pendapatan naik dari Rp477 miliar menjadi Rp1,5 triliun. Saat ini, data kami hingga 2023 mencapai Rp2,2 triliun,” ungkap Lydia.

Lydia menambahkan bahwa UU HKPD juga memberikan peluang bagi pelaku usaha diskotek, karaoke, hingga spa untuk mengajukan insentif jika mengalami kesulitan membayar kewajiban pajaknya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 101 UU HKPD.

Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
free download udemy course
download lenevo firmware
Download Nulled WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: jawaban kemenkeu terhadap inulkebijakan pajak dunia hiburantanggapan kemenkeu

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

February 16, 2026
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Satgas PKH Ambil Alih 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

Satgas PKH Ambil Alih 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

February 18, 2026
Tata Cara Sholat Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doa

UEA, Turki dan Australia Mulai Puasa Ramadan 2026 pada 19 Februari

February 18, 2026
THR 2026 Cair ASN Dan Karyawan Swasta Ini Jadwal Pencairan nya ?

THR 2026 Cair ASN Dan Karyawan Swasta Ini Jadwal Pencairan nya ?

February 19, 2026
43 Lokasi di Jakarta Masuk Zona Rawan Tawuran Selama Ramadan

43 Lokasi di Jakarta Masuk Zona Rawan Tawuran Selama Ramadan

February 18, 2026
Satgas PKH Ambil Alih 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

Satgas PKH Ambil Alih 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

February 18, 2026
Tata Cara Sholat Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doa

UEA, Turki dan Australia Mulai Puasa Ramadan 2026 pada 19 Februari

February 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved