• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, August 29, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kemenkeu Tanggapi Inul Daratista yang Kritik Kebijakan Pajak Dunia Hiburan

Saeful Imam by Saeful Imam
January 18, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Kemenkeu Tanggapi Inul Daratista yang Kritik Kebijakan Pajak Dunia Hiburan

Inul kritik kebijakan pajak yang melejit hingga 70%

JAKARTA, Cobisnis.com – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan memberikan tanggapan terhadap protes pengusaha terkait penerapan pajak diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga spa, yang berkisar antara 40 persen hingga 75 persen. Besaran pajak ini diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.

Lydia Kurniawati Christyana, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, menyatakan bahwa penerapan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen disebabkan oleh fakta bahwa penikmat hiburan seperti karaoke hingga spa berasal dari kalangan tertentu.

“Dijelaskan bahwa jasa hiburan khusus ini dikonsumsi oleh kelompok tertentu masyarakat. Oleh karena itu, tidak melibatkan masyarakat umum atau mayoritas,” ujar Lydia dalam Media Briefing di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (16/1).

Lydia menjelaskan bahwa penerapan pajak khusus ini telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI. Selama proses pembahasan UU HKPD bersama DPR RI, disepakati bahwa tarif pajak hiburan untuk karaoke hingga spa berkisar antara 40 persen hingga 75 persen.

“Jadi, selama dinamika pembahasan bersama DPR, angka tersebut kemudian disetujui,” ungkap Lydia.

Selain itu, kinerja keuangan bisnis karaoke, diskotek, hingga spa juga telah pulih ke tingkat sebelum pandemi. Lydia mencatat bahwa pendapatan pajak daerah dari hiburan khusus tersebut mencapai Rp2,4 triliun pada tahun 2019. Data internal untuk tahun 2023 menunjukkan pendapatan sebesar Rp2,2 triliun.

“Jadi, total pendapatan dari pajak hiburan pada tahun 2019 mencapai Rp2,4 triliun. Pada masa pandemi Covid-19 pada tahun 2020, pendapatan turun drastis sekitar Rp787 miliar. Pada tahun 2021, turun lagi sekitar Rp477 miliar. Namun, pada tahun 2022, pendapatan naik dari Rp477 miliar menjadi Rp1,5 triliun. Saat ini, data kami hingga 2023 mencapai Rp2,2 triliun,” ungkap Lydia.

Lydia menambahkan bahwa UU HKPD juga memberikan peluang bagi pelaku usaha diskotek, karaoke, hingga spa untuk mengajukan insentif jika mengalami kesulitan membayar kewajiban pajaknya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 101 UU HKPD.

Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
lynda course free download
download micromax firmware
Premium WordPress Themes Download
online free course
Tags: jawaban kemenkeu terhadap inulkebijakan pajak dunia hiburantanggapan kemenkeu

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Purbaya Siapkan Rp20,5 Triliun untuk 490 Daerah yang Tertekan Fiskal

Purbaya Ungkap Alasan Pakai Xpeng X9, Dukung Program Pengurangan BBM

August 28, 2026
BEI Resmi Luncurkan Saham Hijau dan Tiga Emiten Jadi yang Pertama

BEI Resmi Luncurkan Saham Hijau dan Tiga Emiten Jadi yang Pertama

August 28, 2026
Harga Ayam Capai Rp38 Ribu, Cabai Merah Ikut Naik di Jakarta

Harga Ayam Capai Rp38 Ribu, Cabai Merah Ikut Naik di Jakarta

August 28, 2026
FSPPB

FSPPB Soroti Peran PDSI sebagai Pilar Kapabilitas Pengeboran Nasional

August 28, 2026
Ricuh Demo 27 Agustus, Polisi Tetapkan 45 Tersangka

Ricuh Demo 27 Agustus, Polisi Tetapkan 45 Tersangka

August 29, 2026
BIGBANG

Harga Tiket Konser BIGBANG di Jakarta Tembus Rp6,5 Juta

August 29, 2026
Petugas Haji 2027 Dibuka, Segini Honor dan Fasilitas yang Didapat

Petugas Haji 2027 Dibuka, Segini Honor dan Fasilitas yang Didapat

August 29, 2026
Ilustrasi jalan tol Cawang-Tanjung Priok-Pluit. Foto: Dok. CMNP

Exit Tol Jembatan Tiga Ditutup hingga 2027

August 29, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved