• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, December 16, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Ini Aturan Baru OJK untuk Debt Collector, Tidak Boleh Menagih di Hari Minggu

Saeful Imam by Saeful Imam
January 11, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Ini Aturan Baru OJK untuk Debt Collector, Tidak Boleh Menagih di Hari Minggu

Ini dia aturan baru debt collector

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Merilis Aturan Baru untuk Pelindungan Konsumen dalam Penagihan Kredit atau Pembiayaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan regulasi baru terkait tata cara penagihan kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh pelaku jasa keuangan (PUJK) kepada konsumen. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Aturan tersebut menekankan bahwa penagihan produk kredit atau pembiayaan harus dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu aspek menarik dalam regulasi baru ini adalah terkait waktu penagihan kredit. Pasal 62 ayat 2 menyebutkan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib memastikan penagihan hanya dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 sampai dengan 20.00 waktu setempat.

Regulasi ini juga melarang penagihan menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan konsumen. Tekanan fisik maupun verbal tidak diperbolehkan. Dalam upaya melindungi konsumen, pelaku usaha jasa keuangan harus memastikan penagihan tidak bersifat terus-menerus dan mengganggu. Penagihan kredit hanya dapat dilakukan pada alamat dan domisili konsumen, sedangkan penagihan di luar tempat atau waktu yang ditentukan memerlukan persetujuan dan perjanjian terlebih dahulu.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menegaskan bahwa POJK Nomor 22 Tahun 2023 adalah respons cepat OJK atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini bertujuan memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, mengingat perkembangan sektor keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.

Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download mobile firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
Tags: aturan baru OJKaturan OJK debt collectoraturan OJK penagihan kredit

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Resbob, Konten Kreator yang Hina Suku Sunda

Profil Resbob, Konten Kreator yang Hina Suku Sunda

December 16, 2025
Astra Agro

Inovasi Industri Sawit, Astra Agro Gunakan Digitalisai dan Tentara Serangga Pengendali Hama guna Tekan Emisi Karbon

December 15, 2025
MBG Harus Pakai Produk Warga, Bukan Makanan Pabrik

MBG Harus Pakai Produk Warga, Bukan Makanan Pabrik

December 15, 2025
BNI Gelar RUPSLB, Mantapkan Transformasi dan Tata Kelola Hadapi 2026

BNI Gelar RUPSLB, Mantapkan Transformasi dan Tata Kelola Hadapi 2026

December 15, 2025
Kolaborasi Prudential Syariah, Dompet Dhuafa, dan LAZISNU Bantu Ribuan Korban Bencana Aceh

Minat Kerja ke Luar Negeri Meningkat, Jobstreet by SEEK Tekankan Panduan Aman Berkarier Global

December 16, 2025
Kolaborasi Prudential Syariah, Dompet Dhuafa, dan LAZISNU Bantu Ribuan Korban Bencana Aceh

Kolaborasi Prudential Syariah, Dompet Dhuafa, dan LAZISNU Bantu Ribuan Korban Bencana Aceh

December 16, 2025
Penyelidikan Kuota Haji 2024, KPK Kantongi Bukti dari Arab Saudi

Penyelidikan Kuota Haji 2024, KPK Kantongi Bukti dari Arab Saudi

December 16, 2025
Pemulihan Pascabanjir Sumatera Berjalan, Kebutuhan Warga Jadi Perhatian

Pemulihan Pascabanjir Sumatera Berjalan, Kebutuhan Warga Jadi Perhatian

December 16, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved