• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, February 19, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Ini Aturan Baru OJK untuk Debt Collector, Tidak Boleh Menagih di Hari Minggu

Saeful Imam by Saeful Imam
January 11, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Ini Aturan Baru OJK untuk Debt Collector, Tidak Boleh Menagih di Hari Minggu

Ini dia aturan baru debt collector

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Merilis Aturan Baru untuk Pelindungan Konsumen dalam Penagihan Kredit atau Pembiayaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan regulasi baru terkait tata cara penagihan kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh pelaku jasa keuangan (PUJK) kepada konsumen. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Aturan tersebut menekankan bahwa penagihan produk kredit atau pembiayaan harus dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu aspek menarik dalam regulasi baru ini adalah terkait waktu penagihan kredit. Pasal 62 ayat 2 menyebutkan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib memastikan penagihan hanya dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 sampai dengan 20.00 waktu setempat.

Regulasi ini juga melarang penagihan menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan konsumen. Tekanan fisik maupun verbal tidak diperbolehkan. Dalam upaya melindungi konsumen, pelaku usaha jasa keuangan harus memastikan penagihan tidak bersifat terus-menerus dan mengganggu. Penagihan kredit hanya dapat dilakukan pada alamat dan domisili konsumen, sedangkan penagihan di luar tempat atau waktu yang ditentukan memerlukan persetujuan dan perjanjian terlebih dahulu.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menegaskan bahwa POJK Nomor 22 Tahun 2023 adalah respons cepat OJK atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini bertujuan memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, mengingat perkembangan sektor keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
download mobile firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free online course
Tags: aturan baru OJKaturan OJK debt collectoraturan OJK penagihan kredit

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

February 16, 2026
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
Satgas PKH Ambil Alih 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

Satgas PKH Ambil Alih 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

February 18, 2026
Kilang Minyak Rusia Dilanda Serangan Drone Ukraina, Tangki Terbakar

Kilang Minyak Rusia Dilanda Serangan Drone Ukraina, Tangki Terbakar

February 19, 2026
6 Tempat Wisata Alam di Jakarta yang Cocok untuk Melepas Penat di Akhir Pekan

Zakat Fitrah 2026 Ditetapkan Rp 50.000 per Jiwa, Simak Syarat dan Niatnya

February 19, 2026
KAI Logistik

Layanan KA Kontainer Naik 44 Persen, Terdongkrak Momen Keagamaan

February 19, 2026
6 Tempat Wisata Alam di Jakarta yang Cocok untuk Melepas Penat di Akhir Pekan

Prabowo Hadiri Penandatanganan 11 MoU RI–AS Bernilai USD 38,4 Miliar di Washington DC

February 19, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved