JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengancam akan mencabut izin usaha TikTok jika platform tersebut tidak menaati aturan social commerce yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Ancaman ini muncul menyusul dibukanya kembali TikTok Shop setelah sebelumnya ditutup selama dua bulan.
Namun, ketika dibuka kembali, transaksi belanja di TikTok Shop masih dilakukan dalam satu platform yang sama dengan aplikasi TikTok. Hal ini bertentangan dengan Permendag Nomor 31 yang melarang social commerce untuk berdagang dan hanya diperbolehkan untuk promosi.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, jika TikTok tidak menaati aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dan dimasukkan dalam daftar hitam.
Selain itu, juga diberikan sanksi pemblokiran sementara layanan PMSE dalam negeri dan/atau PMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau pencabutan izin usaha.
Kemendag akan memberikan peringatan tertulis paling banyak tiga kali dalam tenggang waktu 14 hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diberikan.
Jika dalam jangka waktu yang diberikan pelaku usaha tetap tidak melaksanakan kewajibannya, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE.









