JAKARTA, Cobisnis.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam rapat paripurna pada hari Selasa (5/12/2023). Salah satu revisi yang dilakukan adalah pada pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berkaitan dengan kesusilaan.
Menurut Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam sebuah konferensi pers yang diunggah di saluran YouTube KemkominfoTV dan dikutip oleh KompasTekno pada hari Rabu (6/12/2023), revisi ini mencakup penambahan pengecualian untuk pidana terkait menyebarkan konten asusila seperti kekerasan seksual untuk membela diri. Semmy, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa kasus seperti Baiq Nuril adalah salah satu contohnya.
Kasus Baiq Nuril, seorang guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi sorotan pada tahun 2014/2015. Nuril merekam percakapan seksual yang diakui dilakukan oleh kepala sekolahnya dan merekamnya sebagai bukti atas pelecehan. Rekaman ini kemudian tersebar, menyebabkan kepala sekolah tersebut dimutasi. Namun, Nuril malah dilaporkan dan dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
Revisi kedua ini bertujuan memberikan pengecualian pada pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait kasus seperti Baiq Nuril di mana orang menyebarkan konten asusila untuk membela diri, sehingga tidak akan dipidanakan. Selain itu, revisi ini juga mencakup perubahan pada pasal 27 ayat (3) mengenai pencemaran nama baik yang disesuaikan dengan KUHP yang akan berlaku pada 2026.