• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, February 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Mengetahui Informasi UU ITE Baru, Memviralkan Konten Asusila untuk Membela Diri Tak Bisa Dipidana

Saeful Imam by Saeful Imam
December 8, 2023
in Lifestyle
0
Mengetahui Informasi UU ITE Baru, Memviralkan Konten Asusila untuk Membela Diri Tak Bisa Dipidana

memviralkan konten asusila tidak bisa dipidana

JAKARTA, Cobisnis.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam rapat paripurna pada hari Selasa (5/12/2023). Salah satu revisi yang dilakukan adalah pada pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berkaitan dengan kesusilaan.

Menurut Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam sebuah konferensi pers yang diunggah di saluran YouTube KemkominfoTV dan dikutip oleh KompasTekno pada hari Rabu (6/12/2023), revisi ini mencakup penambahan pengecualian untuk pidana terkait menyebarkan konten asusila seperti kekerasan seksual untuk membela diri. Semmy, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa kasus seperti Baiq Nuril adalah salah satu contohnya.

Kasus Baiq Nuril, seorang guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi sorotan pada tahun 2014/2015. Nuril merekam percakapan seksual yang diakui dilakukan oleh kepala sekolahnya dan merekamnya sebagai bukti atas pelecehan. Rekaman ini kemudian tersebar, menyebabkan kepala sekolah tersebut dimutasi. Namun, Nuril malah dilaporkan dan dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

Revisi kedua ini bertujuan memberikan pengecualian pada pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait kasus seperti Baiq Nuril di mana orang menyebarkan konten asusila untuk membela diri, sehingga tidak akan dipidanakan. Selain itu, revisi ini juga mencakup perubahan pada pasal 27 ayat (3) mengenai pencemaran nama baik yang disesuaikan dengan KUHP yang akan berlaku pada 2026.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
udemy paid course free download
download coolpad firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
Tags: konten asusila membela diriUU ITE 2023UU ITE memviralkan konten susila

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

February 16, 2026
Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dihukum Penjara Seumur Hidup

Viral di Media Sosial, Ketegangan Knetz vs SEAblings Soroti Identitas dan Diskriminasi Digital

February 20, 2026
Cristiano Ronaldo Tanam Investasi US$7,5 Juta di Teknologi Pro2col Milik Herbalife

Cristiano Ronaldo Tanam Investasi US$7,5 Juta di Teknologi Pro2col Milik Herbalife

February 20, 2026
Tren Smart Luxury 2026: Alasan Wanita Modern Beralih ke Thiqla

Tren Smart Luxury 2026: Alasan Wanita Modern Beralih ke Thiqla

February 20, 2026
Sikat Gigi Saat Puasa: Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Hukumnya

Sikat Gigi Saat Puasa: Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Hukumnya

February 20, 2026
Remitansi BSI Tembus Rp116 Triliun, PMI Jadi Motor Penggerak Transaksi Global

Remitansi BSI Tembus Rp116 Triliun, PMI Jadi Motor Penggerak Transaksi Global

February 20, 2026
Protes Speaker Tadarus, WNA Ngamuk dan Rusak Mikrofon di Musala Gili Trawangan

Protes Speaker Tadarus, WNA Ngamuk dan Rusak Mikrofon di Musala Gili Trawangan

February 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved