• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, July 3, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Mengetahui Informasi UU ITE Baru, Memviralkan Konten Asusila untuk Membela Diri Tak Bisa Dipidana

Saeful Imam by Saeful Imam
December 8, 2023
in Lifestyle
0
Mengetahui Informasi UU ITE Baru, Memviralkan Konten Asusila untuk Membela Diri Tak Bisa Dipidana

memviralkan konten asusila tidak bisa dipidana

JAKARTA, Cobisnis.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam rapat paripurna pada hari Selasa (5/12/2023). Salah satu revisi yang dilakukan adalah pada pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berkaitan dengan kesusilaan.

Menurut Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam sebuah konferensi pers yang diunggah di saluran YouTube KemkominfoTV dan dikutip oleh KompasTekno pada hari Rabu (6/12/2023), revisi ini mencakup penambahan pengecualian untuk pidana terkait menyebarkan konten asusila seperti kekerasan seksual untuk membela diri. Semmy, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa kasus seperti Baiq Nuril adalah salah satu contohnya.

Kasus Baiq Nuril, seorang guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi sorotan pada tahun 2014/2015. Nuril merekam percakapan seksual yang diakui dilakukan oleh kepala sekolahnya dan merekamnya sebagai bukti atas pelecehan. Rekaman ini kemudian tersebar, menyebabkan kepala sekolah tersebut dimutasi. Namun, Nuril malah dilaporkan dan dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

Revisi kedua ini bertujuan memberikan pengecualian pada pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait kasus seperti Baiq Nuril di mana orang menyebarkan konten asusila untuk membela diri, sehingga tidak akan dipidanakan. Selain itu, revisi ini juga mencakup perubahan pada pasal 27 ayat (3) mengenai pencemaran nama baik yang disesuaikan dengan KUHP yang akan berlaku pada 2026.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy paid course
download redmi firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy free download
Tags: konten asusila membela diriUU ITE 2023UU ITE memviralkan konten susila

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Traveloka dan Marriott International Jalin Kerja Sama Distribusi Jangka Panjang

Traveloka dan Marriott International Jalin Kerja Sama Distribusi Jangka Panjang

July 2, 2026
Afternoon Tea Talkshow “Sebuah Legacy” Kenang 100 Tahun Rahmi Hatta, Wariskan Nilai Keteladanan bagi Generasi Muda

Afternoon Tea Talkshow “Sebuah Legacy” Kenang 100 Tahun Rahmi Hatta, Wariskan Nilai Keteladanan bagi Generasi Muda

July 2, 2026
Isu PHK Tokopedia Mencuat, TikTok Akui Ada Penyesuaian Organisasi

Isu PHK Tokopedia Mencuat, TikTok Akui Ada Penyesuaian Organisasi

July 2, 2026
Prudential Syariah Dinobatkan sebagai Best Performance Islamic Insurance 2026

Prudential Syariah Dinobatkan sebagai Best Performance Islamic Insurance 2026

July 2, 2026
Mandiri Jogja Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Yogyakarta, Belanja Warga Naik 7,4 Persen

Mandiri Jogja Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Yogyakarta, Belanja Warga Naik 7,4 Persen

July 3, 2026
Strava Masuk Daftar PSE Bermasalah, Pengguna Terancam Kehilangan Akses

Strava Mulai Pungut PPN, DJP Tegaskan Lari Tidak Dikenai Pajak

July 3, 2026
Iran Gelar Masa Berkabung Nasional, Jutaan Warga Antar Kepergian Ayatollah Ali Khamenei

Iran Gelar Masa Berkabung Nasional, Jutaan Warga Antar Kepergian Ayatollah Ali Khamenei

July 3, 2026
PDIP Nilai Alasan Jokowi Tak Tahu Ritual Adat di Lampung Hanya ‘Dagelan’

PDIP Nilai Alasan Jokowi Tak Tahu Ritual Adat di Lampung Hanya ‘Dagelan’

July 3, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved