JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyatakan bahwa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) diperpanjang hingga tahun 2061.
Awalnya, IUPK PTFI akan habis pada tahun 2041. “Freeport akan memiliki izin hingga 2061 nanti karena dalam syarat-syaratnya ada ketentuan untuk memperpanjang masa berlaku, mencari cadangan baru,” kata Arifin di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, yang dilaporkan oleh Antara pada Jumat (17/11/2023).
Arifin juga menjelaskan bahwa mayoritas saham PTFI saat ini dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.
Namun, dia menegaskan bahwa untuk urusan teknis seperti pengeboran, tetap dilakukan oleh PTFI. “Mayoritas saham dipegang oleh Indonesia, MIND ID mengoperasikannya, tetapi untuk urusan teknis seperti pengeboran, kita tetap memerlukan ahli di bidangnya,” ungkap Arifin.
Oleh karena itu, lanjutnya, fokus saat ini adalah pada kegiatan pertambangan di bawah tanah. “Kami sekarang lebih fokus pada pertambangan di bawah tanah, tetapi juga terdapat aktivitas di lapisan yang lebih dalam,” tambahnya.
Pada perjumpaan tersebut, Presiden Joko Widodo juga menerima kunjungan dari Chairman Freeport McMoRan, Richard Adkerson, di Washington DC, Amerika Serikat, pada Senin (13/11/2023) waktu setempat. Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi memberikan sambutan positif terhadap pembicaraan mengenai penambahan saham Freeport di Indonesia serta perpanjangan izin tambang yang sudah memasuki tahap akhir.
“Saya menyambut baik pembahasan mengenai penambahan 10 persen saham Freeport di Indonesia dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun yang telah mencapai tahap akhir,” ujar Presiden Jokowi kepada Richard Adkerson, seperti yang disampaikan dalam keterangan tertulis di Jakarta. Jokowi berharap agar kesepakatan tersebut dapat diselesaikan menjelang akhir November tahun 2023.