• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, September 19, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Semua ASN Perlu Tahu, Jangan Sembarangan Pose Jari karena Bisa Kena Sanksi

Saeful Imam by Saeful Imam
November 17, 2023
in Nasional
0
Semua ASN Perlu Tahu, Jangan Sembarangan Pose Jari karena Bisa Kena Sanksi

ASN hati-hati saat berpose jari

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengimbau agar semua aparatur sipil negara (ASN) tidak meniru gerakan atau pose yang terkait dengan politisi atau kelompok tertentu, sesuai dengan teguran yang diberikan Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, dalam konteks menjaga netralitas ASN dalam konteks pemilu.

“Dalam hal ini, Kemenpan RB mengingatkan seluruh ASN untuk berhati-hati dalam menampilkan pose tertentu. Kami berharap agar berbagai pose yang terkait dengan berbagai partai politik yang digunakan dalam kampanye tidak dicontoh atau dipraktikkan oleh ASN dalam berbagai kesempatan,” ungkap Averrouce dalam konfirmasinya kepada Kompas.com pada Kamis (16/11/2023).

“Kami berfokus pada netralitas sebagai prioritas utama yang harus dipertahankan, sehingga proses pemilu bisa berjalan dengan lancar,” tegasnya.

Averrouce juga mengingatkan tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menpan RB, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi ASN (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang ditandatangani pada tahun 2022.

Dalam dokumen tersebut diatur mengenai pelanggaran disiplin ASN yang melibatkan dukungan yang ditunjukkan melalui postingan di media sosial yang dapat diakses oleh masyarakat. Dukungan tersebut bisa berupa unggahan foto bersama calon presiden, wakil presiden, calon legislatif, atau calon kepala daerah dengan simbol dukungan tertentu. Hal ini termaktub dalam poin ketujuh lampiran SKB yang mempertimbangkan pelanggaran disiplin.

SKB juga merinci adanya sanksi bagi ASN yang melanggar. Sanksi tersebut termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Pasal 8 PP Nomor 94 menjelaskan bahwa hukuman disiplin berat terdiri dari tiga jenis.

Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pemindahan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Averrouce menambahkan bahwa banyak instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, melakukan sosialisasi berbagai bentuk perilaku yang diperbolehkan atau tidak dalam bentuk flyer, foto, dan video untuk memastikan netralitas ASN.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan peserta pemilu yang melibatkan capres-cawapres, partai politik, dan calon legislatif dengan nomor urut masing-masing. Misalnya, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
online free course
download redmi firmware
Download WordPress Themes
online free course
Tags: ASN berpolitikASN jangan pose jariASn tidak berpolitik

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Memperingati Hari Keselamatan Pasien Sedunia 2026, Novo Indonesia mengajak masyarakat aktif memastikan keamanan obat dan melaporkan efek samping.

Novo Dorong Masyarakat Aktif Jaga Keselamatan Obat

September 17, 2026
ASABRI merealisasikan pembayaran empat program manfaat utama lebih dari Rp12,7 triliun hingga Semester I 2026 untuk peserta dan ahli waris.

ASABRI Bayarkan Hak Peserta Rp12,7 Triliun

September 18, 2026
Purbaya Tak Lagi Menteri, Segini Perkiraan Uang Pensiunnya

Purbaya Tak Lagi Menteri, Segini Perkiraan Uang Pensiunnya

September 18, 2026
ASABRI Bekali Peserta Hadapi Masa Purnabakti

ASABRI Bekali Peserta Hadapi Masa Purnabakti

September 18, 2026
Dua saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji menyatakan tidak pernah menyerahkan uang atau menerima perintah pemberian fee kepada Yaqut Cholil Qoumas.

Saksi Kemenag Bantah Beri Fee ke Yaqut

September 18, 2026
Polisi Olah TKP Dugaan Perburuan Penyu di Raja Ampat

Diduga Buru dan Santap Penyu di Raja Ampat, WN China Diperiksa Imigrasi

September 18, 2026
17.288 Koperasi Desa Merah Putih Siap Beroperasi Akhir September

17.288 Koperasi Desa Merah Putih Siap Beroperasi Akhir September

September 18, 2026
Tarif PPN Tetap 11%, Dirjen Pajak Bantah Ada Rencana Kenaikan

Tarif PPN Tetap 11%, Dirjen Pajak Bantah Ada Rencana Kenaikan

September 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved